Bukti Elektronik Jadi Kunci Pengungkapan Perkara, Badiklat Kejaksaan Perkuat Kompetensi Auditor APIP Sidoarjo

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Perkembangan teknologi digital menuntut aparatur pengawasan pemerintah semakin cermat dalam memahami bukti elektronik ketika menangani dugaan tindak pidana. Menjawab kebutuhan tersebut, Badan Pendidikan dan Pelatihan (Badiklat) Kejaksaan RI membekali auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo dengan pemahaman mengenai legalitas, keaslian, integritas, dan relevansi bukti elektronik dalam proses penegakan hukum.

Pembekalan tersebut disampaikan Dr. Lukas Alexander Sinuraya, S.H., M.H., Kepala Subdirektorat Kepabeanan, Cukai, TPKL dan TPPU pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, dalam Pelatihan Peningkatan Kompetensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dalam Memahami Hukum Pidana dan Penanganan Dugaan Tindak Pidana. Kegiatan berlangsung di Kampus A, Gedung Satya, Badiklat Kejaksaan RI, Ragunan, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Dalam sesi bertajuk “Alat Bukti Elektronik dalam Penanganan Tindak Pidana: Perspektif Penyidikan, Penuntutan, dan Pembuktian di Persidangan”, Lukas menguraikan peran bukti elektronik dalam mengungkap fakta perkara sekaligus pentingnya memastikan setiap data digital ditangani sesuai prosedur hukum.

Jejak Digital Bantu Mengungkap Fakta Perkara

Lukas menjelaskan, perkembangan teknologi telah mengubah pola dan modus operandi kejahatan. Komunikasi melalui aplikasi pesan, surat elektronik, transaksi daring, rekaman kamera pengawas (CCTV), hingga aktivitas pada perangkat elektronik dapat menyimpan informasi yang relevan untuk mengungkap dugaan tindak pidana.

Jejak digital dapat membantu menelusuri hubungan antarpihak, kronologi kejadian, pola komunikasi, serta aliran transaksi yang berkaitan dengan suatu perkara. Namun, keberadaan data digital tidak serta-merta menjadikannya bukti yang kuat.

Asal-usul data, keutuhan informasi, keaslian sumber, relevansi terhadap perkara, dan legalitas cara memperolehnya menjadi aspek penting yang harus diperhatikan. Karena itu, penanganan bukti elektronik memerlukan ketelitian sejak proses identifikasi dan pengumpulan hingga pemeriksaan serta penyajiannya dalam proses hukum.

Melalui pemaparan dan praktik langsung, peserta diajak memahami bahwa pembuktian elektronik bukan sekadar menemukan data pada perangkat, melainkan memastikan informasi tersebut dapat diuji dan dipertanggungjawabkan secara hukum.

Memahami Perbedaan Data Elektronik, Barang Bukti, dan Forensik Digital

Dalam materi tersebut, Lukas juga menjelaskan perbedaan tiga aspek yang saling berkaitan dalam penanganan bukti elektronik.

Pertama, data elektronik, yaitu informasi digital yang berhubungan dengan perkara, seperti pesan elektronik, surat elektronik, rekaman CCTV, data transaksi, metadata, dan log sistem.

Kedua, barang bukti, yakni perangkat atau benda yang relevan dengan perkara, antara lain telepon seluler, komputer, dan media penyimpanan digital yang diperoleh serta ditangani sesuai prosedur hukum.

Ketiga, hasil forensik digital, yaitu hasil pemeriksaan terhadap data atau perangkat digital yang dapat mencakup ekstraksi informasi, analisis metadata, pemeriksaan integritas, serta penyusunan laporan hasil pemeriksaan.

Ketiganya memiliki fungsi yang berbeda. Perangkat elektronik tidak otomatis membuktikan suatu tindak pidana, sebagaimana keberadaan data digital juga harus dinilai berdasarkan konteks dan keterkaitannya dengan fakta yang sedang diperiksa.

Pemahaman tersebut menjadi penting bagi auditor APIP agar mampu mengenali informasi yang relevan, memahami batas kewenangannya, serta mendukung penanganan indikasi penyimpangan melalui koordinasi yang tepat dengan aparat penegak hukum.

Empat Pilar Menilai Kekuatan Bukti Elektronik

Salah satu pokok materi yang ditekankan Lukas adalah empat aspek utama dalam menilai kekuatan pembuktian elektronik, dengan merujuk pada Pasal 235 ayat (3)–(5) KUHAP sebagaimana disampaikan dalam materi pelatihan.

Keempat aspek tersebut meliputi:

  1. Legalitas. Memastikan bukti diperoleh dan ditangani sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

  2. Integritas. Menjaga keutuhan data agar perubahan atau manipulasi dapat dicegah maupun dideteksi.

  3. Autentisitas. Memastikan bukti berasal dari sumber yang benar dan dapat diverifikasi.

  4. Relevansi. Memastikan informasi memiliki keterkaitan dengan fakta serta unsur tindak pidana yang sedang diperiksa.

Bukti elektronik sendiri dapat berbentuk dokumen digital, komunikasi elektronik, rekaman audio dan video, metadata, log sistem, catatan transaksi, maupun informasi yang tersimpan pada perangkat dan layanan komputasi awan (cloud).

Keempat aspek tersebut menegaskan bahwa kekuatan bukti elektronik tidak ditentukan semata-mata oleh jumlah data yang terkumpul. Kualitas proses perolehan, keutuhan informasi, kemampuan verifikasi, dan relevansi terhadap perkara turut menentukan nilai pembuktiannya.

Pembahasan ini juga dikaitkan dengan ketentuan hukum acara pidana, Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), serta peraturan khusus yang relevan dengan tindak pidana tertentu.

Tingkatkan Kapasitas APIP dalam Memahami Dugaan Tindak Pidana

Pelatihan yang berlangsung selama lima hari, pada 26–30 Oktober 2026, tersebut merupakan hasil kerja sama Pusat Pendidikan dan Pelatihan Teknis dan Fungsional Badiklat Kejaksaan RI dengan Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.

Sebanyak 30 peserta dari kalangan auditor Inspektorat Daerah Kabupaten Sidoarjo mengikuti kegiatan tersebut untuk meningkatkan kompetensi dalam memahami hukum pidana dan penanganan dugaan tindak pidana.

Materi mengenai bukti elektronik menjadi bagian dari upaya memperluas pemahaman peserta terhadap perkembangan metode pembuktian di era digital. Bekal tersebut diharapkan membantu auditor mengenali indikasi penyimpangan secara lebih cermat, memahami pentingnya dokumentasi dan prosedur yang sah, serta menjalankan koordinasi dengan aparat penegak hukum sesuai tugas dan kewenangan masing-masing.

Penguatan kapasitas ini juga menempatkan akuntabilitas sebagai prinsip penting dalam penanganan informasi yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana. Setiap indikasi perlu ditelaah secara profesional dan tidak semata-mata didasarkan pada dugaan atau temuan data digital yang belum terverifikasi.

Melalui pelatihan ini, Badiklat Kejaksaan RI mendorong peningkatan kompetensi APIP agar semakin siap menghadapi tantangan pengawasan di tengah perkembangan teknologi. Pemahaman mengenai bukti elektronik diharapkan menjadi bekal untuk memperkuat kualitas pengawasan, mendukung penanganan dugaan tindak pidana secara tepat, serta menjaga agar setiap langkah tetap berlandaskan prosedur yang sah dan kepastian hukum.

@Iyus