Buronan Kasus Pemalsuan Akta Ditangkap di Jakarta Selatan, Terpidana Segera Jalani Eksekusi Hukuman
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Satuan Tugas Intelijen Reformasi dan Inovasi (Satgas SIRI) Kejaksaan Agung berhasil mengamankan Hartati Haridji, S.H., M.H., terpidana kasus pemalsuan akta autentik yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Penangkapan dilakukan di kawasan Jalan KH Abdullah Syafei, Tebet, Jakarta Selatan, Rabu (28/10/2026).
Hartati, 53 tahun, diketahui berprofesi sebagai notaris dan merupakan terpidana dalam perkara penggunaan akta autentik yang isinya seolah-olah sesuai dengan kebenaran, meskipun berpotensi menimbulkan kerugian. Pengamanan tersebut menjadi bagian dari upaya kejaksaan menuntaskan pelaksanaan putusan pengadilan terhadap terpidana yang sebelumnya masuk dalam daftar buronan.
Berdasarkan keterangan Kejaksaan Agung, Hartati terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama dengan sengaja menggunakan akta autentik yang tidak sesuai dengan kebenaran. Perbuatan tersebut dijerat dengan Pasal 266 ayat (2) juncto Pasal 56 ayat (1) ke-1 KUHP, dengan hukuman pidana penjara selama satu tahun.
Proses penangkapan berlangsung tanpa kendala berarti. Hartati disebut bersikap kooperatif saat diamankan oleh petugas. Setelah penindakan, ia diserahterimakan kepada jaksa eksekutor Kejaksaan Tinggi Gorontalo untuk menjalani proses eksekusi putusan pengadilan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penindakan terhadap buronan merupakan bagian dari komitmen aparat penegak hukum dalam memastikan putusan pengadilan dilaksanakan. Keberadaan terpidana yang sebelumnya belum diketahui menjadi salah satu hal yang ditindaklanjuti melalui pemantauan dan operasi pencarian oleh jajaran kejaksaan.
Jaksa Agung juga meminta seluruh jajaran untuk meningkatkan pemantauan terhadap para buronan yang masih tercatat dalam DPO serta segera melakukan penangkapan apabila keberadaan mereka telah diketahui. Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat pelaksanaan putusan pidana sekaligus mendukung terciptanya kepastian hukum.
Selain itu, Kejaksaan Agung mengimbau seluruh buronan yang masih masuk dalam daftar pencarian orang Kejaksaan RI agar segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya melalui proses hukum.
Penangkapan Hartati di Jakarta Selatan menjadi bagian dari upaya berkelanjutan kejaksaan dalam menuntaskan perkara pidana hingga tahap pelaksanaan putusan. Langkah ini sekaligus menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap putusan pengadilan dalam sistem penegakan hukum di Indonesia.
@Iyus
