Delegasi OECD Tinjau Tata Kelola Peradilan Indonesia, Soroti Akses Keadilan dan Digitalisasi
Jakarta, Monitor Pos ~ Delegasi Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD) yang dipimpin Ketua Delegasi OECD Pusat, Chloé Lelievre, melakukan kunjungan ke Gedung Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA), Jakarta Pusat, Kamis (1/10/2026). Kunjungan tersebut merupakan bagian dari Technical Review and Fact Finding Mission dalam rangka proses aksesi Indonesia menuju keanggotaan OECD.
Dalam pertemuan tersebut, delegasi OECD meninjau tata kelola peradilan Indonesia dengan berfokus pada dua kriteria utama, yakni akses masyarakat terhadap keadilan serta penyelenggaraan sistem peradilan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Hukum dan Humas MA, Andi Julia Cakrawala, saat membuka diskusi menegaskan kesiapan jajaran peradilan untuk memberikan data dan informasi yang dibutuhkan delegasi OECD. Menurut dia, MA terbuka untuk memaparkan berbagai perkembangan sekaligus tantangan yang masih dihadapi lembaga peradilan sesuai dengan tugas dan kewenangan masing-masing.
“Kedua kriteria tersebut sangat penting bagi Mahkamah Agung. Kami siap menyampaikan informasi dan penjelasan yang diperlukan sesuai dengan lingkup tugas dan kewenangan masing-masing,” ujar Andi.
Keterbukaan MA mendapat apresiasi dari Tatyana Teplova, Head of the Global Partnerships, Inclusion and Justice Division, OECD Public Governance Directorate. Ia menyebut keterbukaan tersebut membantu delegasi memahami secara lebih mendalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman di Indonesia.
Pembahasan mencakup berbagai aspek, mulai dari reformasi peradilan, kemandirian yudisial, pengelolaan perkara dan anggaran, hingga mekanisme rekrutmen serta peningkatan kapasitas hakim.
Menurut Tatyana, misi pencarian fakta tersebut merupakan kelanjutan dari informasi yang sebelumnya disampaikan Pemerintah Indonesia dan MA. Melalui kunjungan ini, OECD ingin memperoleh pemahaman yang lebih rinci mengenai fungsi, operasional, capaian utama, serta tantangan yang dihadapi dalam penyelenggaraan sistem keadilan di Indonesia.
Tata Kelola hingga Kemandirian Anggaran
Dalam sesi teknis, Hakim Yustisial sekaligus Panitera Pengganti pada Kepaniteraan MA, Andhy Martuaraja, menjelaskan cakupan fact finding mission OECD. Peninjauan dilakukan secara komprehensif terhadap berbagai aspek tata kelola peradilan.
Aspek tersebut meliputi administrasi peradilan, penilaian kinerja, kemandirian anggaran, akuntabilitas, penegakan disiplin, dan digitalisasi peradilan. Selain itu, turut dibahas pelaksanaan eksekusi putusan serta mekanisme mediasi yang mengedepankan pendekatan keadilan restoratif atau restorative justice.
Dalam pembahasan mengenai anggaran, MA juga menyampaikan aspirasi agar sektor yudikatif memiliki kemandirian anggaran. Hal tersebut dinilai berkaitan dengan penguatan independensi lembaga peradilan dalam menjalankan fungsi kekuasaan kehakiman.
Persoalan eksekusi putusan turut menjadi perhatian. Kendala masih ditemukan, antara lain dalam pelaksanaan putusan terkait pemenuhan hak anak dan istri setelah perceraian maupun eksekusi perkara di lingkungan peradilan umum.
Selain itu, penguatan manajemen sumber daya manusia (SDM) menjadi salah satu isu yang dibahas dalam rangka meningkatkan kualitas penyelenggaraan peradilan.
Memperluas Akses Masyarakat terhadap Keadilan
Dari sisi akses terhadap keadilan, MA menjelaskan sejumlah kebijakan yang ditujukan untuk membantu masyarakat yang menghadapi hambatan ekonomi maupun geografis.
Program tersebut antara lain diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2014, yang mencakup pembebasan biaya perkara atau prodeo, penyediaan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di pengadilan, serta pelaksanaan sidang di luar gedung pengadilan.
Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Darmoko Yuti Witanto, mengatakan ketiga layanan tersebut memiliki arti penting bagi masyarakat kurang mampu yang menghadapi keterbatasan dalam memperoleh layanan hukum.
Ia menjelaskan, sebelum adanya mekanisme bantuan hukum yang lebih terstruktur, masyarakat kurang mampu harus datang langsung ke pengadilan dan berhadapan dengan pejabat pengadilan. Kondisi tersebut dinilai dapat membuka potensi konflik kepentingan.
Kehadiran Posbakum menjadi salah satu upaya untuk memberikan akses bantuan hukum sekaligus meminimalkan potensi konflik kepentingan dalam proses pelayanan kepada masyarakat.
E-Court Dorong Transformasi Digital
Transformasi digital juga menjadi bagian penting dalam pembahasan antara MA dan delegasi OECD.
Direktur Pembinaan Administrasi Peradilan Agama pada Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama (Badilag), Sutarno, menjelaskan bahwa MA telah menerapkan persidangan secara elektronik melalui e-Court sejak 2018.
Penerapan sistem tersebut kemudian diperkuat melalui PERMA Nomor 1 Tahun 2019. Salah satu ketentuannya mengatur bahwa perkara yang didaftarkan secara elektronik juga wajib diselesaikan melalui mekanisme elektronik.
Di lingkungan peradilan agama, transformasi tersebut terus dikembangkan. Para pihak kini dapat mengunduh putusan dan penetapan pengadilan secara elektronik, sehingga akses terhadap dokumen perkara menjadi lebih mudah.
Digitalisasi tersebut menjadi bagian dari upaya MA membangun sistem peradilan yang lebih modern, efisien, dan mudah diakses masyarakat.
Pengawasan Berbasis Assurance, Consulting, dan Preventing
Sementara itu, Badan Pengawasan (Bawas) MA menjelaskan bahwa pelaksanaan fungsi pengawasan peradilan bertumpu pada tiga pendekatan utama, yakni assurance, consulting, dan preventing.
Fungsi assurance dilakukan melalui pemeriksaan secara berkala sekaligus penegakan disiplin. Adapun consulting diwujudkan melalui pendampingan dan asistensi kepada satuan kerja maupun aparatur peradilan.
Sementara fungsi preventing diarahkan untuk mencegah potensi pelanggaran etik dan menjaga integritas aparatur peradilan.
Ketiga fungsi tersebut menjadi bagian dari mekanisme pengawasan untuk memperkuat akuntabilitas serta menjaga integritas dalam penyelenggaraan kekuasaan kehakiman.
OECD Nilai Perkembangan Reformasi Peradilan Indonesia
Melalui pertemuan tersebut, MA dan delegasi OECD membahas secara terbuka berbagai capaian, perkembangan, sekaligus tantangan yang masih dihadapi sistem peradilan Indonesia.
Bagi MA, Technical Review and Fact Finding Mission tidak semata-mata dipandang sebagai bagian dari proses menuju keanggotaan OECD. Peninjauan tersebut juga menjadi momentum untuk mengevaluasi dan memperkuat pembaruan peradilan secara berkelanjutan.
MA berharap proses tersebut dapat memberikan gambaran yang menyeluruh dan objektif mengenai perkembangan peradilan nasional, sekaligus memperkuat upaya membangun sistem peradilan yang modern, akuntabel, dan inklusif.
Orientasi utama pembaruan tersebut adalah memastikan hak masyarakat atas keadilan dapat terpenuhi secara lebih luas, termasuk bagi kelompok masyarakat yang menghadapi hambatan ekonomi maupun geografis.
Pertemuan tersebut turut dihadiri Analis Kebijakan OECD Pusat Laura Quiza, akademisi Choky Ramadhan, serta jajaran Mahkamah Agung dan Kementerian Hukum.
@Iyus