Di Konferensi Empat Negara, Hakim Agung Imron Rosyadi Paparkan Smart Majelis Berbasis AI

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Mahkamah Agung Republik Indonesia terus mendorong pemanfaatan kecerdasan buatan (artificial intelligence/AI) untuk mendukung transformasi digital peradilan. Salah satunya melalui Smart Majelis, aplikasi yang memanfaatkan AI untuk membantu proses penetapan majelis hakim pada perkara kasasi dan peninjauan kembali.

Pemanfaatan teknologi tersebut dipaparkan Hakim Agung Mahkamah Agung, Imron Rosyadi, dalam Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026 di The Rizqun International Hotel, Brunei Darussalam, Selasa (6/10).

Dalam konferensi yang diikuti peserta dari Indonesia, Brunei Darussalam, Malaysia, dan Singapura tersebut, Imron membawakan materi bertajuk “Transformasi Peradilan di Era Digital”. Paparan itu menjadi bagian dari sesi pemaparan materi mengenai arah perkembangan kehakiman syariah di tengah kemajuan teknologi.

AI Bantu Tetapkan Majelis Hakim

Imron menjelaskan, penetapan majelis hakim pada dasarnya merupakan kewenangan Ketua Mahkamah Agung dan/atau Ketua Kamar. Namun, dalam perkembangannya, proses tersebut dapat didelegasikan kepada sistem berbasis AI melalui aplikasi Smart Majelis.

Menurut Imron, Smart Majelis mempertimbangkan sejumlah variabel yang selama ini menjadi pertimbangan pimpinan dalam menetapkan majelis hakim. Di antaranya beban kerja, keahlian dan sertifikasi hakim, potensi konflik kepentingan yang dapat menimbulkan hak ingkar, serta karakteristik perkara.

Pemanfaatan teknologi tersebut, kata Imron, dapat membantu mempercepat proses penetapan majelis sekaligus membuatnya lebih transparan dan akuntabel.

Dengan dukungan Smart Majelis, proses penentuan majelis tidak hanya menjadi lebih efisien, tetapi juga dapat dilakukan dengan mempertimbangkan berbagai parameter secara lebih sistematis.

Melanjutkan Transformasi Digital Peradilan

Imron menjelaskan, penggunaan AI melalui Smart Majelis merupakan bagian dari tahapan transformasi digital yang telah dibangun Mahkamah Agung secara bertahap.

Transformasi tersebut sebelumnya dimulai dari digitasi melalui Sistem Informasi Penelusuran Perkara, kemudian berkembang menuju digitalisasi melalui e-Court.

Menurutnya, digitalisasi telah membawa perubahan signifikan dalam proses berperkara. Masyarakat dapat mengakses informasi perkara secara lebih terbuka, sementara pembayaran biaya perkara dapat dilakukan tanpa harus melalui petugas pengadilan.

Digitalisasi juga mengurangi interaksi langsung antara para pihak dengan aparatur peradilan, sehingga proses pelayanan dapat berlangsung secara lebih efektif dan terdokumentasi.

Tahap berikutnya adalah pemanfaatan teknologi yang lebih cerdas untuk mendukung proses kerja peradilan.

MA Kembangkan Deteksi Dini Kesamaan Perkara

Selain Smart Majelis, Mahkamah Agung juga tengah mengembangkan sistem deteksi dini terhadap perkara yang memiliki kesamaan pihak, objek, maupun isu hukum di berbagai lingkungan peradilan.

Sistem tersebut nantinya akan memanfaatkan AI untuk menganalisis keterkaitan perkara ketika perkara baru didaftarkan.

Pengembangan ini diharapkan dapat membantu pengadilan mengidentifikasi keterkaitan antarkasus sejak awal sehingga informasi yang relevan dapat diketahui lebih cepat dalam proses penanganan perkara.

Mahkamah Agung juga mengkaji pemanfaatan AI pada mesin pencari Direktori Putusan sebagai bagian dari penguatan manajemen pengetahuan hakim.

Teknologi tersebut antara lain dapat digunakan untuk membantu membuat abstrak putusan, merumuskan kaidah hukum, menguji konsistensi putusan, serta menguji kepatuhan terhadap rumusan kamar.

AI Membantu Hakim, Bukan Menggantikan Hakim

Di tengah berbagai manfaat tersebut, Imron mengingatkan bahwa pemanfaatan AI tetap memiliki sejumlah risiko.

Teknologi AI dapat menghasilkan informasi yang tidak akurat, mengandung bias, berpotensi melanggar privasi, maupun menyentuh data dan informasi yang bersifat sensitif. Karena itu, penggunaannya harus disertai dengan mekanisme pengawasan dan pihak yang jelas bertanggung jawab atas hasil pemanfaatannya.

Dalam konteks kehakiman, AI dapat membantu hakim dalam berbagai pekerjaan. Teknologi tersebut, misalnya, dapat digunakan untuk memindai yurisprudensi dan doktrin, memetakan transaksi perbankan dalam perkara ekonomi syariah, membantu menghitung nafkah atau ganti rugi, hingga menyusun transkrip persidangan.

Namun, kemampuan teknologi tersebut tetap memiliki batas.

Imron menegaskan bahwa keadilan substantif tidak hanya membutuhkan kecanggihan teknologi, tetapi juga nurani, empati, dan tanggung jawab moral.

Ketiga unsur tersebut, menurutnya, merupakan bagian yang melekat pada hakim sebagai pengemban amanah wilayatul qadhi, sebagaimana merujuk pada Surah Shad ayat 26.

Teknologi Berhenti pada Instrumen

Imron menutup paparannya dengan menegaskan posisi AI dalam sistem peradilan: teknologi tersebut merupakan instrumen untuk membantu hakim, bukan pengganti hakim.

“Kecerdasan buatan hanyalah instrumen. Kecerdasan buatan tidak dapat menggantikan peran hakim karena tidak memiliki nurani, empati, dan moralitas.”

Pesan tersebut menjadi salah satu pokok penting dalam diskusi kehakiman di era digital. Kemajuan teknologi dapat dimanfaatkan untuk meningkatkan efisiensi, akurasi, dan kualitas manajemen perkara, tetapi kewenangan serta tanggung jawab dalam mewujudkan keadilan tetap berada pada hakim.

Perwakilan Empat Negara Berbagi Pengalaman

Selain Imron Rosyadi, sesi pemaparan makalah dalam Persidangan Kehakiman dan Perundangan Syariah Nusantara 2026 juga menghadirkan sejumlah pemateri dari negara peserta.

Dari Brunei Darussalam hadir Hassan bin Haji Metali, Hakim Mahkamah Tinggi Syariah Brunei Darussalam. Malaysia diwakili Noor Hadina binti Haji Ahmad Zabidi, Hakim Mahkamah Rayuan Syariah Malaysia.

Sementara itu, Singapura menghadirkan Feirul Maliq bin Intajalle, Presiden Mahkamah Syariah Singapura.

Pertemuan empat negara tersebut menjadi ruang pertukaran pengalaman dan gagasan mengenai masa depan kehakiman syariah, khususnya dalam menghadapi perkembangan teknologi digital dan kecerdasan buatan.

Melalui forum tersebut, pemanfaatan AI tidak ditempatkan semata-mata sebagai persoalan teknologi, tetapi juga sebagai bagian dari pembahasan mengenai etika, akuntabilitas, dan masa depan peradilan yang tetap berorientasi pada keadilan serta kemanusiaan.

@Iyus