Ditjen Badilum Instruksikan Seluruh Pengadilan Negeri Perkuat Keamanan SIPP, Mitigasi Kerentanan Siber Jadi Prioritas
Jakarta, Monitor Pos ~ Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menginstruksikan seluruh Pengadilan Negeri di Indonesia untuk segera melakukan mitigasi terhadap kerentanan keamanan sistem informasi, khususnya pada server Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP). Langkah ini ditempuh sebagai upaya mengantisipasi potensi serangan siber yang dapat mengancam keamanan sistem dan keberlangsungan layanan administrasi perkara.
Instruksi tersebut tertuang dalam surat Ditjen Badilum Nomor 135/DJU.3/TI1.1.1/X/2026 tertanggal 24 Oktober 2026 dengan sifat Sangat Segera, mengenai tindak lanjut mitigasi kerentanan CVE-2026-109618 dan CVE-2026-109619 yang dikenal sebagai PHP2Shell.
Kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut atas surat Kepala Biro Hukum dan Humas Mahkamah Agung RI Nomor 309/BUA.6/TI1.1.1/X/2026 pada tanggal yang sama, terkait imbauan keamanan terhadap potensi serangan siber di lingkungan Mahkamah Agung.
Kerentanan Sistem Menjadi Perhatian Serius
Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa sebagian besar server SIPP pada pengadilan tingkat pertama masih menggunakan sistem operasi CentOS 7 dengan PHP versi 5.4 atau 5.6. Konfigurasi tersebut menjadi perhatian serius karena termasuk dalam lingkungan sistem yang terdampak kerentanan keamanan yang dimaksud.
Kondisi ini mendorong perlunya langkah pengamanan secara cepat, terukur, dan terkoordinasi agar potensi risiko terhadap sistem informasi peradilan dapat diminimalkan.
Sebagai langkah awal, satuan kerja yang masih menggunakan konfigurasi CentOS 7 dengan PHP versi tersebut diminta segera menjalankan skrip mitigasi yang telah disediakan melalui tautan resmi Ditjen Badilum di https://s.id/cvemari.
Sementara itu, satuan kerja yang menggunakan sistem operasi selain CentOS 7 diminta menunggu informasi dan petunjuk mitigasi lanjutan melalui tautan yang sama.
Pembaruan PHP dan Penguatan Pengamanan Sistem
Selain menjalankan skrip mitigasi, Ditjen Badilum menginstruksikan satuan kerja untuk memperbarui PHP ke versi yang telah diperbaiki, yakni PHP 8.5.12, 8.4.27, 8.3.36, atau 8.2.35, sesuai dengan versi dan kebutuhan sistem yang digunakan.
Pembaruan tersebut harus dipastikan mencakup seluruh lingkungan eksekusi PHP yang mendukung layanan web, termasuk PHP-FPM, Apache mod_php, dan php-cgi. Setelah pembaruan diterapkan, layanan terkait juga harus dimulai ulang agar perubahan keamanan dapat berlaku secara efektif.
Bagi satuan kerja yang belum memungkinkan melakukan pembaruan, langkah pengamanan sementara wajib menjadi perhatian. Pembatasan akses jaringan dan pemantauan aktivitas layanan secara ketat perlu diterapkan untuk mengurangi potensi risiko selama proses pembaruan belum dapat dilaksanakan.
Seluruh langkah tersebut harus mempertimbangkan keberlangsungan operasional sistem agar pelayanan administrasi perkara tetap berjalan dengan memperhatikan aspek keamanan.
Koordinasi Teknis untuk Memastikan Mitigasi Berjalan
Untuk mendukung pelaksanaan instruksi, Ditjen Badilum menyediakan narahubung teknis bagi satuan kerja yang menghadapi kendala dalam penerapan langkah-langkah pengamanan. Dukungan ini diharapkan dapat membantu pengelola teknologi informasi di lingkungan pengadilan menjalankan mitigasi sesuai petunjuk yang ditetapkan.
Ditjen Badilum juga menegaskan pentingnya perhatian serius dan pelaksanaan segera oleh seluruh satuan kerja sesuai dengan kewenangan masing-masing. Kecepatan respons, ketepatan penerapan pembaruan, serta pengawasan terhadap layanan menjadi bagian penting dalam upaya mengurangi risiko keamanan siber.
Menjaga Keamanan Data dan Keberlangsungan Layanan Peradilan
Sebagai salah satu sistem utama dalam mendukung administrasi dan penelusuran perkara di pengadilan tingkat pertama, SIPP memiliki peran strategis dalam menunjang pelayanan peradilan. Karena itu, pengamanan terhadap infrastruktur yang menopang sistem tersebut menjadi bagian penting dari upaya menjaga keandalan layanan pengadilan.
Melalui instruksi ini, Ditjen Badilum mendorong seluruh satuan kerja untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap ancaman siber sekaligus memperkuat tata kelola keamanan teknologi informasi di lingkungan peradilan umum.
Pelaksanaan mitigasi secara tepat dan terkoordinasi diharapkan dapat membantu menjaga keamanan sistem informasi, mengurangi risiko gangguan layanan, serta memastikan administrasi dan penelusuran perkara tetap berlangsung secara berkesinambungan.
Keamanan sistem informasi bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bagian penting dari upaya menjaga kepercayaan publik terhadap pelayanan peradilan yang aman, andal, dan berkelanjutan.
@Iyus
