Ditjen Badilum Minta Seluruh Pengadilan Negeri Isi Kuesioner Anugerah MA 2026, Batas Akhir 30 Oktober
Jakarta, Monitor Pos ~ Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) menginstruksikan seluruh Ketua Pengadilan Negeri di lingkungan peradilan umum untuk melengkapi kuesioner data pendukung Anugerah Mahkamah Agung Republik Indonesia Tahun 2026. Pengisian ditargetkan rampung paling lambat pada 30 Oktober 2026 guna mendukung proses penilaian yang akurat dan objektif.
Imbauan tersebut disampaikan melalui surat Ditjen Badilum Nomor 2703/DJU/OT1.2/X/2026 tertanggal 19 Oktober 2026. Surat itu menindaklanjuti arahan Ketua Muda Pembinaan Mahkamah Agung RI melalui surat Nomor 41/KM.BIN/HM2.1/X/2026 tertanggal 16 Oktober 2026 mengenai pengumpulan data pendukung penghargaan tersebut.
Kuesioner dapat diakses secara daring melalui formulir survei Anugerah MA 2026. Dalam proses pengumpulan dan pengolahan data penilaian, Mahkamah Agung bekerja sama dengan Katadata Insight Center (KIC).
Anugerah Mahkamah Agung 2026 menjadi bentuk apresiasi terhadap kontribusi satuan kerja dalam mendukung pembaruan dan peningkatan kualitas layanan peradilan. Penghargaan ini sekaligus diarahkan untuk mendorong penerapan inovasi yang efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat pencari keadilan.
Lima aspek menjadi fokus penilaian
Berdasarkan informasi survei, terdapat lima kategori utama yang menjadi fokus penilaian, yakni gugatan sederhana, e-Litigasi, mediasi, eksekusi putusan, dan e-Berpadu.
Setiap pengadilan diharapkan mengisi kuesioner berdasarkan kondisi riil dan pelaksanaan layanan pada satuan kerjanya, sesuai periode penilaian yang telah ditentukan. Ketepatan data menjadi bagian penting untuk memastikan hasil evaluasi menggambarkan kinerja pengadilan secara objektif.
Survei tersebut menerapkan prinsip satu kali pengisian untuk setiap satuan kerja. Dengan demikian, pengadilan yang telah menyelesaikan kuesioner tidak perlu mengirimkan jawaban kembali.
Untuk memastikan status partisipasi, satuan kerja dapat memeriksa daftar pemantauan pengisian survei. Daftar tersebut diperbarui setiap hari pada pukul 17.00 WIB.
Ditjen Badilum mengharapkan seluruh Pengadilan Negeri menyelesaikan pengisian sesuai tenggat waktu dan menyampaikan informasi yang akurat. Partisipasi tersebut diharapkan dapat memperkuat proses penilaian Anugerah Mahkamah Agung 2026 sekaligus mendorong peningkatan mutu layanan peradilan di Indonesia.
@Iyus
