Ditjen Badilum Tegaskan Prosedur Pengajuan Tugas Belajar bagi Hakim, Wajib Melalui Jalur Berjenjang

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
 Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum (Ditjen Badilum) Mahkamah Agung Republik Indonesia menegaskan bahwa pengajuan tugas belajar bagi hakim wajib dilakukan secara berjenjang melalui satuan kerja masing-masing. Kebijakan ini bertujuan memperkuat tertib administrasi dan memastikan pelaksanaan tugas belajar berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.

Penegasan tersebut tertuang dalam Surat Ditjen Badilum Nomor 2532/DJU/KP3.3.1/X/2026 tertanggal 2 Oktober 2026 tentang Permohonan Tugas Belajar bagi Hakim. Surat yang ditandatangani secara elektronik oleh Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum, Bambang Myanto, itu ditujukan kepada seluruh Ketua Pengadilan Tinggi dan Ketua Pengadilan Negeri di Indonesia.

Melalui surat tersebut, Ditjen Badilum menginstruksikan agar setiap hakim yang bermaksud mengajukan tugas belajar menyampaikan usulan melalui mekanisme kedinasan secara berjenjang. Usulan disampaikan terlebih dahulu melalui satuan kerja masing-masing untuk selanjutnya diteruskan kepada Ditjen Badilum guna diproses sesuai dengan ketentuan dan kewenangan yang berlaku.

Penegasan ini menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola administrasi kepegawaian di lingkungan Peradilan Umum, khususnya dalam pelaksanaan pengembangan kompetensi dan pendidikan lanjutan bagi hakim.

Berpedoman pada Ketentuan Kepegawaian MA

Penerbitan surat tersebut merupakan tindak lanjut atas dua regulasi yang menjadi landasan pelaksanaan tugas belajar bagi hakim di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

Pertama, Keputusan Ketua Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 125/KMA/SK/IX/2009 tentang Pendelegasian Sebagian Wewenang di Bidang Kepegawaian. Kedua, Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 27099/SEK/SK.KP3.3/X/2025 tentang Pedoman Pelaksanaan Tugas Belajar bagi Hakim di Lingkungan Mahkamah Agung dan Badan Peradilan yang Berada di Bawahnya.

Kedua ketentuan tersebut menjadi acuan dalam pelaksanaan kewenangan kepegawaian serta pengelolaan tugas belajar bagi hakim. Dengan mekanisme pengajuan secara berjenjang, proses administrasi diharapkan dapat berlangsung lebih tertib, terkoordinasi, dan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan.

Selain memastikan kepatuhan terhadap regulasi, mekanisme tersebut juga memperjelas alur pengajuan usulan tugas belajar, mulai dari satuan kerja asal hingga Ditjen Badilum sebagai unit yang memproses usulan sesuai kewenangannya.

Perkuat Integritas dan Pelayanan Publik

Dalam surat yang sama, Ditjen Badilum menegaskan komitmennya untuk mewujudkan Zona Integritas menuju Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM). Komitmen tersebut diwujudkan melalui upaya menjaga integritas, memberikan pelayanan terbaik, serta menolak segala bentuk gratifikasi dan penyuapan.

Penegasan mengenai integritas ini menjadi bagian penting dalam penyelenggaraan administrasi kepegawaian yang transparan dan akuntabel. Setiap proses pelayanan diharapkan dilaksanakan sesuai prosedur, tanpa praktik yang bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.

Melalui kebijakan tersebut, Ditjen Badilum mendorong seluruh pimpinan satuan kerja Peradilan Umum untuk memastikan pengajuan tugas belajar bagi hakim dilaksanakan sesuai jalur yang telah ditentukan.

Langkah ini diharapkan dapat mendukung tertib administrasi, memperkuat akuntabilitas pengelolaan kepegawaian, serta mendorong pengembangan kapasitas hakim secara terencana dan sesuai kebutuhan organisasi peradilan. 

@Iyus