FPI Sikapi Larangan Hijab Di Azerbaijan, Serukan Langkah Diplomatik

Table of Contents

FPI SIKAPI LARANGAN HIJAB DI AZERBAIJAN, SERUKAN LANGKAH DIPLOMATIK

Monitor Pos -- JAKARTA, 28 Oktober 2026 – Majelis Syuro DPP Front Persaudaraan Islam (FPI) menyampaikan Tawjihat kepada umat Islam menyikapi kebijakan Pemerintah Azerbaijan yang membatasi penggunaan hijab di lingkungan pendidikan.

Sebagaimana diberitakan sejumlah media internasional, pada 21 September 2026 Pemerintah Azerbaijan menyetujui perubahan ketentuan seragam sekolah yang melarang pakaian yang dianggap tidak sesuai dengan seragam maupun prinsip pendidikan sekuler. Dalam penerapannya, kebijakan ini berdampak pada siswi dan guru Muslimah yang mengenakan hijab.

Kebijakan tersebut menimbulkan keprihatinan, mengingat sekitar 96 persen penduduk Azerbaijan mengidentifikasi diri sebagai Muslim. Majelis Syuro DPP FPI menilai memprihatinkan apabila di negara mayoritas Muslim, kaum Muslimah justru dibatasi dalam menjalankan kewajiban agama, khususnya mengenakan hijab.

Lima (5) Poin Tawjihat

Dalam Tawjihat tersebut, Majelis Syuro DPP FPI menyampaikan lima poin utama:

1. Pentingnya Kekuasaan dalam Menjaga dan Melindungi Agama

Peristiwa di Azerbaijan menunjukkan kekuasaan memiliki peran strategis dalam menjaga, melindungi, dan menjamin pelaksanaan ajaran agama. Kekuasaan yang berlandaskan keimanan dan keadilan dapat melindungi agama, sebaliknya kekuasaan yang mengabaikan nilai agama berpotensi melahirkan kebijakan yang membatasi umat dalam menjalankan kewajibannya.

Majelis Syuro mengutip pernyataan Al-Imam Abu Hamid al-Ghazali dalam Ihya' Ulumuddin Jilid I halaman 17, bahwa kekuasaan dan agama adalah dua hal yang saling berkaitan. Agama merupakan fondasi, sedangkan kekuasaan adalah penjaganya.

2. Pengaruh Hubungan Antarnegara Terhadap Arah Kebijakan

Hubungan dan kerja sama antarnegara dinilai sangat memengaruhi arah kebijakan politik, pendidikan, sosial, budaya, bahkan kehidupan beragama. Azerbaijan memiliki kedekatan historis, etnis, bahasa, dan budaya dengan Turki, namun juga membangun hubungan strategis yang semakin erat dengan Israel dalam bidang pertahanan, keamanan, ekonomi, dan pendidikan.

Menurut FPI, realita menunjukkan semakin eratnya hubungan Pemerintah Azerbaijan dengan Israel telah memengaruhi arah kebijakannya, termasuk pembatasan hijab di lembaga pendidikan.

Dalam poin ini dikutip dua hadis Rasulullah SAW tentang pengaruh teman dan sahabat dekat terhadap sikap seseorang, sebagai pengingat pentingnya memperhatikan dampak hubungan internasional terhadap kebijakan pemerintah.

3. Mewaspadai Bahaya Sekularisme

Peristiwa Azerbaijan dinilai menunjukkan bahaya sekularisme yang dijadikan dasar untuk menyingkirkan agama dari ruang publik dan membatasi hak umat Islam menjalankan syariat. Atas nama pendidikan sekuler, kebijakan tersebut membatasi penggunaan hijab, sehingga sejumlah Muslimah menghadapi hambatan memperoleh pendidikan maupun menjalankan profesi sebagai tenaga pendidik.

Majelis Syuro menilai ironis apabila sekularisme yang mengatasnamakan kebebasan justru merampas kebebasan umat Islam dalam menjalankan agamanya.

4. Pentingnya Persatuan Umat Islam

Polemik pelarangan hijab di Azerbaijan mengingatkan bahwa nilai Islam dan kebebasan beragama harus dijaga melalui persatuan, kepedulian, dan perjuangan yang berkesinambungan.

Umat Islam diimbau tidak acuh terhadap kebijakan yang merugikan saudara seiman, baik di dalam negeri maupun di berbagai belahan dunia. Perbedaan bangsa, negara, organisasi, dan mazhab tidak boleh menghalangi solidaritas dalam membela hak dasar umat Islam.

Majelis Syuro mengutip QS. Al-Anfal ayat 46 tentang larangan berbantah-bantahan yang menyebabkan hilangnya kekuatan.

5. Pentingnya Memilih Pemimpin dan Partai Politik yang Melindungi Islam

Peristiwa di Azerbaijan menunjukkan besarnya pengaruh kepemimpinan dan kebijakan politik terhadap kehidupan beragama. Pemimpin berwenang menetapkan kebijakan yang melindungi atau membatasi ajaran agama, sementara partai politik berperan membentuk arah kebijakan negara.

Karena itu, umat Islam diminta menilai sikap, kebijakan, dan rekam jejak pemimpin serta partai politik, khususnya dalam melindungi kebebasan beragama dan hak-hak umat Islam. Majelis Syuro mengutip QS. Hud ayat 113 yang memperingatkan agar tidak cenderung kepada orang-orang yang zalim.

Seruan dan Tuntutan

Berdasarkan uraian tersebut, Majelis Syuro DPP FPI menyampaikan sikap dan tuntutan:

- Mengecam kebijakan diskriminatif terhadap Muslimah di Azerbaijan, khususnya pembatasan hijab yang menghalangi hak pendidikan dan profesi mereka.

- Mendesak Pemerintah Azerbaijan mencabut atau merevisi ketentuan yang melarang atau membatasi hijab serta menjamin hak warga Muslim menjalankan agamanya tanpa intimidasi dan diskriminasi.

- Meminta Kementerian Luar Negeri Republik Indonesia mengambil langkah diplomatik tegas dan terukur agar Pemerintah Azerbaijan menghormati dan melindungi hak warga Muslim, khususnya kewajiban berhijab.

- Menyerukan negara-negara Muslim dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI) mengambil langkah diplomatik bersama untuk menghentikan kebijakan yang membatasi kebebasan beragama umat Islam.

- Mengajak umat Islam dan lembaga-lembaga Islam di dunia memperkuat persatuan, solidaritas, dan perjuangan membela hak umat Islam melalui langkah damai, konstitusional, dan bermartabat.

Majelis Syuro DPP FPI menegaskan kebebasan menjalankan agama merupakan hak asasi yang wajib dihormati dan dilindungi setiap negara. Tidak boleh ada Muslimah yang dipaksa memilih antara mempertahankan kewajiban berhijab dan memperoleh pendidikan maupun pekerjaan.

Majelis Syuro juga menyerukan agar kasus serupa tidak terulang di Azerbaijan maupun negara lain, khususnya negara mayoritas Muslim.