Guru Besar Unair Soroti Penerapan Pengakuan Bersalah dalam KUHAP Baru, Penetapan Hakim Dinilai Krusial
Jakarta, Monitor Pos ~ Penerapan mekanisme pengakuan bersalah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) masih menyisakan sejumlah persoalan interpretasi dan teknis peradilan. Kejelasan prosedur, peran hakim, serta perlindungan hak tersangka dan terdakwa menjadi perhatian penting dalam penyusunan pedoman pelaksanaannya.
Isu tersebut dibahas Guru Besar Hukum Pidana Universitas Airlangga, Prof. Dr. Nur Basuki Minarno, S.H., M.Hum., dalam kegiatan Pembahasan dan Finalisasi Template Penetapan, Berita Acara, dan Putusan Pidana di Hotel Grand Platinum, Jakarta, Senin (19/10/2026).
Dalam forum yang berlangsung hingga 23 Oktober 2026 itu, Prof. Nur Basuki menguraikan perbedaan mekanisme pengakuan bersalah dalam Pasal 78, Pasal 205, dan Pasal 234 KUHAP. Paparannya diharapkan menjadi bahan pertimbangan dalam merumuskan templat dokumen peradilan yang selaras dengan KUHP dan KUHAP baru.
Ketiadaan Penjelasan Pembentuk Undang-Undang Picu Perdebatan
Prof. Nur Basuki mengawali pemaparannya dengan menyoroti tidak tertuangnya penjelasan perumus dan perancang KUHAP dalam memorie van toelichting. Menurutnya, kondisi tersebut menyulitkan upaya memahami latar belakang pembentukan norma dan berpotensi memunculkan perbedaan tafsir di kalangan akademisi maupun praktisi hukum.
Ia menggambarkan persoalan yang dapat muncul ketika penyidik menilai upaya penanganan perkara telah optimal, tetapi penuntut umum justru berpandangan sebaliknya. Dalam situasi tersebut, penuntut umum dapat menerbitkan surat ketetapan penghentian penuntutan (SKPP) dan meminta penetapan pengadilan negeri.
“ Apa seperti itu nanti jadinya, pengadilan jadi tukang stempel?” ujarnya.
Menurut dia, mekanisme demikian perlu dicermati karena berpotensi menimbulkan pertanyaan mengenai fungsi pengadilan sekaligus ruang bagi tersangka atau pelapor untuk mengajukan upaya hukum.
Ia menegaskan bahwa pandangan yang disampaikannya merupakan hasil penafsiran gramatikal dan kontekstual, bukan mewakili tim perumus maupun perancang KUHAP.
Tiga Pasal, Tiga Konteks Pengakuan Bersalah
Menanggapi daftar inventaris masalah yang dibahas tim, Prof. Nur Basuki berpendapat bahwa mekanisme dalam Pasal 78 KUHAP tidak dapat disamakan dengan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234.
Menurut interpretasinya, Pasal 78 yang berakar pada konsep plea bargaining berlangsung sebelum tahap penuntutan. Sementara itu, mekanisme dalam Pasal 205 dan Pasal 234 dilakukan dalam persidangan.
Ia menjelaskan, penerapan Pasal 205 didahului tahapan dalam Pasal 204 ketika penyelesaian melalui mekanisme keadilan restoratif tidak tercapai. Adapun Pasal 234 tidak melalui mekanisme tersebut dan dibatasi pada perkara dengan ancaman pidana tidak lebih dari tujuh tahun.
Perbedaan tahapan dan konteks itu, lanjutnya, berpengaruh terhadap prosedur yang harus dijalankan, termasuk kebutuhan pendampingan advokat dan bentuk dokumen yang harus diterbitkan hakim.
Pendampingan Advokat dan Perlindungan Hak Tersangka
Prof. Nur Basuki menilai pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78 harus disertai pendampingan advokat. Alasannya, proses berlangsung sebelum persidangan dan tidak terbuka untuk umum sehingga terdapat potensi intimidasi maupun penyalahgunaan kewenangan.
Sementara itu, pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234 dilakukan dalam persidangan terbuka untuk umum. Menurut penafsirannya, pendampingan advokat tidak diwajibkan secara umum dalam kedua mekanisme tersebut, kecuali apabila memenuhi ketentuan bantuan hukum bagi terdakwa tidak mampu sebagaimana diatur dalam Pasal 155 ayat (2) KUHAP.
Perbedaan tersebut menunjukkan pentingnya memahami masing-masing pasal berdasarkan konteks dan prosedurnya. Penerapan pengakuan bersalah, menurutnya, tidak cukup hanya berfokus pada pengakuan terdakwa, tetapi juga perlu memperhatikan tahapan proses dan perlindungan hak pihak yang menjalani proses hukum.
Penetapan Hakim Dinilai Lebih Tepat daripada Berita Acara Saja
Dalam aspek administrasi persidangan, Prof. Nur Basuki berpandangan bahwa penerimaan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 205 dan Pasal 234 harus dituangkan dalam penetapan hakim, bukan hanya dicatat dalam berita acara sidang.
Pertimbangannya, kedua pasal tersebut mengatur kelanjutan pemeriksaan perkara menggunakan acara pemeriksaan singkat setelah pengakuan bersalah diterima. Karena itu, ia mengusulkan agar satu penetapan memuat penerimaan pengakuan bersalah, peralihan ke acara pemeriksaan singkat, sekaligus penunjukan hakim anggota II yang memimpin persidangan sesuai kewenangan yang dimilikinya.
Untuk sidang berikutnya, ia menilai tidak perlu diterbitkan penetapan hari sidang baru. Kelanjutan persidangan cukup dicatat dalam berita acara yang ditandatangani hakim ketua dan hakim anggota II, termasuk agenda pemeriksaan saksi.
Usulan tersebut, menurutnya, sejalan dengan asas peradilan sederhana, cepat, dan biaya ringan. Dengan prosedur yang lebih ringkas dan jelas, administrasi persidangan diharapkan tidak menambah tahapan yang sebenarnya dapat dihindari.
Hak Banding Tetap Melekat pada Terdakwa
Prof. Nur Basuki turut menjelaskan konsekuensi pengakuan bersalah dalam acara pemeriksaan singkat. Dalam mekanisme ini, pelimpahan perkara tidak harus disertai surat dakwaan, sedangkan dakwaan, tuntutan pidana, dan pembelaan dapat disampaikan secara lisan.
Ia berpandangan, terdakwa yang telah mengakui kesalahannya secara logis lebih relevan mengajukan permohonan keringanan pidana atau klemensi. Dalam konteks tersebut, perlawanan terhadap kewenangan mengadili maupun surat dakwaan dinilai tidak lagi relevan. Meski demikian, terdakwa tetap memiliki hak untuk mengajukan banding.
Pandangan tersebut menekankan perlunya templat dokumen yang mampu mengakomodasi konsekuensi prosedural pengakuan bersalah tanpa mengabaikan hak hukum terdakwa.
Pengakuan Bersalah Berbeda dari Keadilan Restoratif
Isu lain yang menjadi perhatian ialah perbedaan antara pengakuan bersalah dan keadilan restoratif. Prof. Nur Basuki menjelaskan bahwa pengakuan bersalah tidak mensyaratkan adanya korban, sedangkan keadilan restoratif melibatkan korban serta persetujuannya terhadap pemulihan hak.
Dalam perkara tanpa korban langsung, seperti penyalahgunaan narkotika, ia menjelaskan bahwa kepentingan yang perlu dipulihkan dapat ditangani melalui Tim Asesmen Terpadu. Tim tersebut berperan menentukan rekomendasi tindakan korektif atau rehabilitatif sesuai hasil asesmen.
Dengan demikian, menurutnya, keadilan restoratif tetap dapat diterapkan pada perkara tertentu meskipun tidak terdapat korban langsung dalam pengertian konvensional. Namun, penerapannya perlu dibedakan dari mekanisme pengakuan bersalah agar tujuan dan persyaratan masing-masing tidak tercampur.
Mengenai pemeriksaan hakim terhadap kesepakatan pengakuan bersalah berdasarkan Pasal 78, Prof. Nur Basuki berpandangan bahwa pemeriksaan dapat difokuskan pada aspek formal kesepakatan tanpa menguji seluruh alat bukti secara materiil. Ia mendasarkan pandangan tersebut pada prinsip diferensiasi fungsional dalam sistem peradilan pidana.
Pandangan itu disampaikan dengan tetap mencermati pendapat lain dalam forum yang menilai hakim perlu melakukan pemeriksaan lebih menyeluruh, termasuk memastikan pengakuan diberikan secara sukarela.
Rangkaian pembahasan hingga 23 Oktober 2026 tersebut ditargetkan menghasilkan templat penetapan, berita acara, dan putusan pidana yang selaras dengan KUHP dan KUHAP. Penyusunan pedoman ini menjadi langkah penting untuk memperjelas prosedur pengakuan bersalah sekaligus mendorong konsistensi administrasi dan praktik persidangan di lingkungan peradilan pidana.
@Iyus
