Hakim Agung Syamsul Arief Tekankan Standar Pembuktian Ilmiah dalam Sengketa Lingkungan Hidup

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
 Penguatan pembuktian ilmiah menjadi salah satu kunci penting dalam penanganan perkara perdata lingkungan hidup, terutama ketika baku mutu atau kriteria baku kerusakan lingkungan yang relevan belum ditetapkan pemerintah. Dalam kondisi tersebut, keterangan ahli dapat membantu pengadilan menilai indikasi kerusakan ekologis, tetapi penggunaannya tetap harus memenuhi standar ilmiah dan kaidah pembuktian hukum.

Hal itu disampaikan Hakim Agung Mahkamah Agung (MA) RI sekaligus Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA RI, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H., saat menjadi narasumber dalam Sesi Pleno II Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026, Selasa (20/10/2026).

Forum yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) tersebut membahas peran, batasan, dan standar penggunaan expert judgment atau penilaian profesional ahli dalam pembuktian perkara perdata lingkungan hidup.

Dalam paparannya yang bertajuk “Expert Judgment dalam Pembuktian Perkara Perdata Lingkungan Hidup: Peran, Batasan, dan Standar Penggunaan ketika Baku Mutu Belum Ditetapkan”, Syamsul Arief menyoroti tantangan yang dihadapi hakim ketika indikasi kerusakan lingkungan telah ditemukan melalui kajian ilmiah, tetapi belum tersedia parameter normatif yang secara khusus mengatur persoalan tersebut.

Menurut pokok pemikiran yang disampaikannya, ketiadaan baku mutu tidak serta-merta meniadakan kemungkinan pembuktian kerusakan lingkungan. Namun, kondisi tersebut juga tidak dapat dijadikan alasan untuk menetapkan pertanggungjawaban hukum hanya berdasarkan kesimpulan ahli tanpa pengujian yang memadai.

“Ketiadaan baku mutu bukan bukti ketiadaan kerusakan. Keberadaan ahli tidak menghapus disiplin pembuktian,” demikian tesis utama dalam materi paparannya.

Syamsul Arief merujuk Pasal 45 Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Mengadili Perkara Lingkungan Hidup sebagai salah satu landasan dalam membahas penggunaan kajian dan keterangan ahli ketika standar atau parameter terkait belum ditetapkan pemerintah.

Tegaskan Batas Kewenangan Regulator, Ahli, dan Hakim

Dalam pembuktian perkara lingkungan hidup, Syamsul Arief menekankan perlunya pemisahan peran antara regulator, ahli, dan hakim agar penilaian ilmiah tidak melampaui kewenangan masing-masing.

Regulator berwenang menetapkan standar normatif yang berlaku umum. Ahli bertugas menjelaskan data, metodologi, risiko ekologis, hubungan sebab akibat, serta kebutuhan pemulihan berdasarkan kompetensinya. Sementara itu, hakim memiliki kewenangan menilai keseluruhan fakta yang terbukti dan menentukan konsekuensi hukum berdasarkan peraturan yang berlaku.

Dengan pembagian tersebut, indikator ilmiah yang digunakan untuk menilai suatu perkara konkret tidak otomatis berubah menjadi baku mutu administratif yang berlaku umum.

Pendekatan ini dinilai penting untuk menjaga keseimbangan antara kebutuhan melindungi lingkungan hidup dan kepastian hukum bagi para pihak. Bukti ilmiah harus memperoleh ruang yang memadai dalam persidangan, tetapi kesimpulannya tetap perlu diuji melalui proses pembuktian yang objektif.

Kompetensi dan Metodologi Ahli Jadi Faktor Penentu

Syamsul Arief juga menyoroti bahwa kualitas penilaian profesional ahli tidak cukup ditentukan oleh gelar akademik atau kedudukan seseorang. Keandalan pendapat ahli harus dinilai melalui dasar ilmiah dan proses penalaran yang dapat diperiksa.

Sejumlah aspek yang perlu diperhatikan meliputi kompetensi dan independensi ahli, ketepatan pengambilan sampel, keandalan metode penelitian, relevansi ekologis data, serta batas kesimpulan yang dapat ditarik dari temuan ilmiah.

Apabila terdapat perbedaan pendapat di antara para ahli, pengadilan perlu membandingkan data, asumsi, metodologi, dan interpretasi yang digunakan masing-masing pihak. Dengan demikian, pendapat ahli tidak harus diterima secara utuh, tetapi dapat diterima, dibatasi, atau ditolak berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan.

Materi tersebut juga mengangkat pembelajaran dari sejumlah perkara lingkungan, antara lain Mandalawangi dan Kallista Alam di Indonesia, serta Minamata, Sharma, dan Urgenda di luar negeri. Berbagai perkara itu menjadi bahan untuk memahami persoalan pembuktian ilmiah, ketidakpastian hubungan kausalitas, dasar pertanggungjawaban hukum, dan penentuan bentuk pemulihan sesuai karakteristik masing-masing kasus.

Prinsip Kehati-hatian Harus Disertai Dasar yang Terukur

Dalam penanganan perkara lingkungan hidup, prinsip kehati-hatian dan orientasi pemulihan menjadi bagian penting dari upaya melindungi ekosistem. Meski demikian, penerapannya tetap memerlukan alasan ilmiah dan dasar hukum yang jelas.

Pembuktian kerusakan, penilaian hubungan sebab akibat, penentuan unsur pertanggungjawaban, hingga penetapan bentuk pemulihan harus diperiksa secara cermat. Langkah tersebut diperlukan agar putusan tidak hanya memberikan kepastian hukum, tetapi juga menghasilkan pemulihan yang sesuai dengan dampak lingkungan yang terbukti.

Syamsul Arief menawarkan kerangka analitis berupa tujuh tahapan pengujian, mulai dari identifikasi kekosongan parameter hingga penilaian proporsionalitas pemulihan. Kerangka tersebut dimaksudkan sebagai alat bantu penalaran bagi hakim, bukan sebagai standar hukum baru yang menggantikan ketentuan perundang-undangan.

Libatkan 125 Peserta, Bahas Tantangan Penegakan Hukum Lingkungan

Forum Ahli Lingkungan Hidup Tahun 2026 berlangsung pada 20–22 Oktober 2026 dengan melibatkan 125 peserta, termasuk 51 ahli, akademisi, peneliti, praktisi hukum, aparat penegak hukum, Hakim Yustisial, serta pejabat terkait.

Mengusung tema “Memperkuat Penegakan Hukum Lingkungan yang Berorientasi Pemulihan untuk Mewujudkan Keadilan Iklim Melalui Optimalisasi Peran Ahli”, forum tersebut juga menjadwalkan diskusi kelompok mengenai pengelolaan sampah, pembuktian kerusakan akibat pertambangan, valuasi kerugian lingkungan, kebakaran hutan dan lahan, serta pelaksanaan eksekusi pemulihan lingkungan hidup.

Dalam Sesi Pleno II yang digelar melalui format panel, Syamsul Arief tampil bersama Dr. Rasio Ridho Sani, M.Com., M.P.M., dan Dr. Yudi Wahyudin, S.Pi., M.Si., Ketua Umum Dewan Pengurus Nasional Asosiasi Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (AALHI).

Keterlibatan unsur peradilan, pemerintah, dan kalangan ahli dalam forum tersebut menegaskan pentingnya dialog lintas disiplin untuk memperkuat kualitas penegakan hukum lingkungan.

Pesan utama yang mengemuka ialah bahwa perlindungan lingkungan membutuhkan keberanian dalam menegakkan hukum sekaligus ketelitian dalam menilai bukti. Pendapat ahli harus dapat diuji, pertanggungjawaban harus ditentukan berdasarkan alasan hukum yang kuat, dan pemulihan harus diarahkan pada fungsi lingkungan yang terbukti terdampak.

Dengan pendekatan tersebut, pembuktian ilmiah diharapkan dapat menjadi landasan yang lebih andal bagi putusan pengadilan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum, dan mendukung pemulihan lingkungan hidup secara proporsional.

@Iyus