Hakim Ranto Sabungan Ikuti Pelatihan Internasional di Vietnam, Bahas Kerja Sama Publik-Swasta Lawan Pendanaan Terorisme
Jakarta, Monitor Pos ~ Hakim Ranto Sabungan S., S.H., L.L.M. menjadi salah satu peserta dalam pelatihan internasional Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism yang diselenggarakan di Hanoi, Vietnam.
Pelatihan tersebut digelar oleh International Institute for Justice and the Rule of Law (IIJ) dengan dukungan Pemerintah Kanada dan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum. Kegiatan ini mempertemukan para aparat penegak hukum dan pemangku kepentingan dari sejumlah negara Asia Tenggara untuk memperkuat kerja sama publik dan privat atau Public-Private Cooperation (PPC) dalam menghadapi ancaman pendanaan terorisme.
Hakim Ranto Sabungan berangkat menuju Hanoi setelah terlebih dahulu melakukan transit di Bandara Internasional Suvarnabhumi, Thailand. Ia mengikuti rangkaian pelatihan bersama peserta dari Malaysia, Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Laos, serta tuan rumah Vietnam.
Acara resmi dibuka oleh perwakilan Pemerintah Vietnam, Kolonel Nguyen Hoa Chi, yang menjabat sebagai Deputy Director General of the Department of Foreign Relations, Ministry of Public Security Vietnam. Pembukaan kemudian dilanjutkan dengan pemaparan mengenai potensi dan tantangan penerapan PPC di kawasan Asia Tenggara.
Dalam pelatihan tersebut, Indonesia turut berkontribusi melalui perwakilan Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT), salah satunya Suheri. Sejumlah organisasi internasional juga memberikan materi, antara lain ASEAN SOMTC (Senior Officials Meeting on Transnational Crime) Working Group on Counter Terrorism, ASEANAPOL, UNCTED (United Nations Counter-Terrorism Committee Executive Directorate), UNODC (United Nations Office on Drugs and Crime), serta APG (Asia/Pacific Group on Money Laundering).
Berbagai pemaparan tersebut membahas pentingnya pertukaran informasi lintas batas negara, penguatan koordinasi antara sektor publik dan privat, serta pemanfaatan informasi dalam mencegah dan menangani pendanaan terorisme.
Indonesia Paparkan Inovasi SIPENDAR
Dalam sesi pemaparan negara peserta, Indonesia turut memperkenalkan inovasi SIPENDAR (Sistem Informasi Terduga Pendanaan Teroris) yang disampaikan oleh Sasyabella Febriani dari BNPT.
SIPENDAR menjadi salah satu inovasi yang diperkenalkan Indonesia dalam mendukung upaya penanganan pendanaan terorisme melalui penguatan pertukaran informasi dan koordinasi antarlembaga.
Setelah pemaparan dari masing-masing negara, kegiatan dilanjutkan dengan diskusi kelompok yang membahas pemanfaatan PPC dalam menangani kasus pendanaan terorisme yang memiliki dimensi lintas batas negara.
Hakim Ranto Sabungan S. menjadi penyaji dalam Kelompok 4. Kelompok tersebut terdiri atas empat peserta dari sektor penegakan hukum dan keadilan, yakni Ms. Mary Ann Tugbang-Torres, Jaksa Penuntut Umum dari Filipina; Mr. Kitsada Duangmany, Jaksa Penuntut Umum dari Laos; Mr. Mohd Badrullah Omar, perwira kepolisian dari Malaysia; serta Hakim Ranto Sabungan S. dari Indonesia.
Diskusi berlangsung dinamis karena masing-masing anggota kelompok membagikan pengalaman serta praktik penerapan hukum di negara masing-masing. Salah satu pembahasan yang mendapat perhatian peserta adalah penerapan prinsip “Follow the Money” dalam penanganan tindak pidana Counter-Terrorism Financing dan Anti-Money Laundering.
Pembahasan tersebut mendapat apresiasi dari peserta pelatihan dan ditandai dengan tepuk tangan ketika Kelompok 4 menyampaikan pentingnya penelusuran aliran dana dalam mengungkap jaringan pendanaan terorisme dan tindak pidana pencucian uang.
Bahas Intelijen hingga Mata Uang Kripto
Pada hari ketiga pelatihan, para peserta mendapatkan pemaparan dari sejumlah ahli dari negara-negara maju, antara lain Inggris, Australia, dan Denmark. Materi berfokus pada pemanfaatan PPC dalam memperkuat upaya pencegahan dan penanggulangan pendanaan terorisme.
Rangkaian kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi kelompok mengenai sejumlah isu aktual, termasuk pemanfaatan informasi intelijen serta kasus yang melibatkan penggunaan mata uang kripto.
Pada hari berikutnya, peserta mengikuti diskusi singkat untuk merangkum sejumlah poin penting yang menjadi fokus selama pelatihan. Kegiatan tersebut dilengkapi dengan pengisian kuis yang disiapkan oleh panitia.
Rangkaian pelatihan kemudian ditutup dengan penyerahan sertifikat kepada para peserta sebagai tanda keikutsertaan dalam Training of Focal Points on Establishing Effective Public-Private Cooperation in Countering the Financing of Terrorism.
Dorong Penguatan PPC dalam Sistem Hukum Indonesia
Salah satu poin penting yang menjadi perhatian dalam pelatihan adalah mekanisme PPC yang manualnya telah diluncurkan pada 23 Juni 2026. Mekanisme tersebut diharapkan dapat mendukung pertukaran informasi intelijen dalam proses penyidikan secara real time, sekaligus memperkuat pemahaman bersama mengenai risiko dan tipologi pendanaan terorisme.
Penerapan PPC juga diarahkan untuk membangun sistem kerja sama yang efektif dan dapat diandalkan dalam menghadapi perkembangan modus pendanaan terorisme, termasuk yang melibatkan lintas negara dan perkembangan teknologi finansial.
Dalam konteks Indonesia, mekanisme tersebut dinilai perlu dikaji lebih lanjut dari perspektif sistem hukum nasional agar dapat diketahui bentuk penerapan yang sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Para peserta pelatihan berasal dari berbagai sektor, terutama Justice Sector atau sektor keadilan yang terdiri atas hakim dan jaksa penuntut umum. Selain itu, terdapat peserta dari Financial Intelligence Unit (FIU) serta unsur Law Enforcement atau penegak hukum.
Dari Indonesia dan Malaysia juga terdapat peserta yang berasal dari unsur penegakan hukum. Secara keseluruhan, kegiatan ini mempertemukan para pemangku kepentingan dari Malaysia, Filipina, Thailand, Indonesia, Kamboja, Laos, dan Vietnam.
Empat hakim turut menjadi peserta dalam pelatihan internasional tersebut, yakni Judge Socheata Se dan Judge Socheatta Sokhom dari Kamboja, Judge Nur Azizah Jaafar dari Malaysia yang baru saja dipromosikan menjadi hakim, serta Hakim Ranto Sabungan S. dari Indonesia.
Di sela-sela rangkaian pelatihan internasional tersebut, Hakim Ranto Sabungan juga mengikuti proses fit and proper test sebagai salah satu tahapan untuk menjadi pimpinan pengadilan kelas IB.
Keikutsertaan Indonesia dalam forum internasional tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat pemahaman dan jejaring kerja sama antarlembaga serta antarnegara dalam menghadapi perkembangan ancaman pendanaan terorisme. Pertukaran pengalaman antara hakim, jaksa, kepolisian, unit intelijen keuangan, dan pemangku kepentingan terkait diharapkan dapat memperkuat koordinasi dalam penelusuran aliran dana serta penanganan tindak pidana yang memiliki dimensi lintas batas negara.
@Iyus