MA Libatkan 457 ASN dalam Survei Nasional untuk Mengukur Perkembangan Inovasi Birokrasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Sebanyak 457 aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung Republik Indonesia dan badan peradilan di bawahnya terpilih menjadi responden Survei Inovasi Instansi Pemerintah (IIP) Tahun 2026 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). Keterlibatan tersebut menjadi bagian dari upaya mengukur perkembangan budaya inovasi sekaligus memetakan dinamika pembaruan birokrasi di lingkungan pemerintahan.

Menindaklanjuti pelaksanaan survei tersebut, Sekretariat Mahkamah Agung meminta seluruh aparatur yang tercantum dalam daftar responden untuk segera menyampaikan jawaban melalui survei elektronik. Imbauan ini tertuang dalam Surat Dinas Sekretaris MA Nomor 2836/SEK/HM2.1.1/X/2026 tertanggal 30 Oktober 2026 yang ditandatangani secara elektronik oleh Plt. Sekretaris MA, Sobandi.

Partisipasi tersebut diharapkan dapat memberikan gambaran mengenai kondisi inovasi di lingkungan peradilan, termasuk kapasitas aparatur, pola perilaku, serta efektivitas penerapan inovasi dalam mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan.

Bagian dari Agenda Reformasi Birokrasi 2026–2045

Survei IIP 2026 merupakan kegiatan BRIN selaku instansi meso yang diarahkan untuk memperkuat perilaku inovasi birokrasi. Program ini menjadi salah satu sasaran dalam Rancangan Desain Besar Reformasi Birokrasi Nasional (DBRBN) 2026–2045.

Pengukuran dilakukan untuk memperoleh data mengenai kapasitas, perilaku, dinamika, dan efektivitas inovasi pada instansi pemerintah. Informasi tersebut menjadi bagian penting dalam memahami perkembangan ekosistem inovasi birokrasi serta kondisi yang mendukung pembaruan tata kelola pemerintahan.

Dalam konteks Mahkamah Agung, survei ini mencakup aparatur dari berbagai unit kerja sehingga potret yang dihimpun tidak hanya berasal dari satu bagian organisasi, tetapi juga melibatkan unsur peradilan di berbagai tingkatan.

Responden Mewakili Empat Lingkungan Peradilan

Penetapan responden dilakukan BRIN melalui metode systematic random sampling atau pengambilan sampel acak sistematis dari populasi ASN di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya. Proses pemilihan menggunakan aplikasi yang disediakan oleh BRIN.

Berdasarkan lampiran surat dinas Sekretaris MA, sebanyak 457 aparatur ditetapkan sebagai responden. Mereka berasal dari satuan kerja pengadilan tingkat pertama dan tingkat banding pada empat lingkungan peradilan.

Selain satuan kerja pengadilan, daftar responden juga mencakup aparatur pada unit Kepaniteraan, Badan Urusan Administrasi, Badan Pengawasan, serta direktorat jenderal badan peradilan.

Untuk mendukung pelaksanaan survei, setiap responden memperoleh kode identifikasi dan tautan khusus menuju kuesioner elektronik. Dengan mekanisme tersebut, pengisian dapat dilakukan secara langsung melalui sarana yang telah disediakan.

Responden Diminta Memperhatikan Tenggat Pengisian

Sekretariat MA meminta aparatur yang terpilih agar segera mengisi survei sesuai petunjuk yang tercantum. Batas waktu pengisian ditetapkan hingga Jumat, 6 November 2026 pukul 23.59 WIB.

Responden diharapkan memperhatikan tenggat tersebut agar partisipasi dapat diselesaikan sesuai jadwal pelaksanaan. Apabila menghadapi kendala atau membutuhkan penjelasan terkait pengisian, aparatur dapat menghubungi Subbagian Data Pegawai melalui surel sdpropegbua@gmail.com.

Surat dinas tersebut ditujukan kepada Panitera MA, para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di lingkungan Mahkamah Agung, serta para Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama pada empat lingkungan peradilan.

Adapun tembusan surat disampaikan kepada Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Wakil Ketua MA Bidang Non-Yudisial, dan para Ketua Kamar MA.

Data Survei Diharapkan Mendukung Pembaruan Tata Kelola

Keterlibatan ratusan aparatur peradilan dalam Survei IIP 2026 menjadi bagian dari kontribusi Mahkamah Agung dalam agenda pemetaan inovasi birokrasi nasional.

Data yang dihimpun melalui responden diharapkan dapat menggambarkan kondisi inovasi secara lebih menyeluruh, sekaligus memberikan informasi mengenai dinamika pembaruan di lingkungan instansi pemerintah.

Melalui partisipasi aktif aparatur, Mahkamah Agung turut mendukung penguatan reformasi birokrasi yang berorientasi pada tata kelola pemerintahan yang adaptif, pengembangan inovasi, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

@Iyus