Jaksa Agung Periksa Saksi dari PT SP (Perseroda) Bekasi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Kerja Sama Migas

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial MAS dari PT SP (Perseroda) Kota Bekasi, Rabu (21/10/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola kerja sama operasi (KSO) antara perusahaan minyak dan gas bumi milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan dilakukan untuk mendalami aspek tata kelola kerja sama, memperkuat pembuktian, serta melengkapi berkas penyidikan perkara yang sedang ditangani Kejaksaan.

Saksi MAS hadir memenuhi panggilan penyidik guna memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses pengungkapan perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dari rangkaian pengumpulan alat bukti untuk memperjelas fakta-fakta yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama operasi di sektor minyak dan gas bumi tersebut.

Perkara ini berfokus pada dugaan penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam pelaksanaan kerja sama operasi bersama PT Pertamina EP. Berdasarkan informasi yang tersedia, rentang waktu perkara disebut bermula pada 2009, sementara tahun akhir periode yang menjadi objek penyidikan belum tercantum secara lengkap.

Dalam penanganan perkara tersebut, pemeriksaan saksi menjadi langkah penting untuk menelusuri berbagai aspek yang relevan, termasuk pelaksanaan kerja sama, mekanisme pengelolaan, serta hal-hal yang diperlukan untuk menguji dugaan penyimpangan berdasarkan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Keterangan yang diberikan saksi selanjutnya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain sesuai kebutuhan penyidikan. Proses tersebut dilakukan untuk memastikan bahwa setiap fakta yang terungkap memiliki relevansi terhadap konstruksi perkara dan dapat dipertanggungjawabkan menurut ketentuan hukum yang berlaku.

Penanganan perkara ini tetap mengedepankan prinsip profesionalitas, independensi, akuntabilitas, dan kehati-hatian. Selain itu, asas praduga tidak bersalah harus tetap dihormati selama proses hukum berlangsung, mengingat dugaan tindak pidana yang sedang disidik belum dengan sendirinya membuktikan kesalahan pihak tertentu.

Pemeriksaan terhadap MAS menjadi salah satu tahapan dalam upaya penyidik mendalami dugaan penyimpangan tata kelola kerja sama migas antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP. Perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, keterkaitan keterangan saksi dengan alat bukti lainnya, serta pemenuhan ketentuan hukum yang berlaku.

Kejaksaan terus mendalami perkara tersebut melalui proses penyidikan untuk memperjelas fakta hukum dan memenuhi kebutuhan pembuktian.

@iyus