Jaksa Agung Resmikan RS Adhyaksa Jawa Timur, Layanan Kesehatan Diperkuat untuk Masyarakat dan Penegakan Hukum

Table of Contents


Mojokerto, Monitor Pos - 
Kejaksaan Republik Indonesia memperluas kontribusinya dalam pelayanan publik melalui penguatan sektor kesehatan. Jaksa Agung RI ST Burhanuddin meresmikan Rumah Sakit (RS) Adhyaksa Jawa Timur di Mojokerto, Selasa (27/10/2026), sebagai bagian dari komitmen menghadirkan pelayanan kesehatan yang profesional, inklusif, dan mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial.

Peresmian tersebut menandai penguatan peran RS Adhyaksa yang sebelumnya telah beroperasi dan melayani masyarakat. Rumah sakit ini telah mengantongi izin operasional aktif serta memperoleh akreditasi tingkat utama, dengan kapasitas 132 tempat tidur dan dukungan 801 pegawai yang terdiri atas tenaga medis, tenaga kesehatan, serta tenaga penunjang.

Dalam sambutannya, Burhanuddin mengapresiasi dedikasi seluruh jajaran rumah sakit yang telah bekerja membangun pelayanan kesehatan sebelum peresmian dilaksanakan. Ia menegaskan bahwa seremoni tersebut bukanlah awal pelayanan, melainkan momentum untuk memperkuat pengabdian kepada masyarakat.

“Penghargaan tersebut patut diberikan karena peresmian hari ini bukanlah titik awal dari pelayanan kesehatan kepada masyarakat, melainkan peneguhan atas pengabdian yang telah lebih dulu berjalan,” ujar Jaksa Agung.

Layani Hampir 6.000 Kunjungan Pasien

Kinerja operasional RS Adhyaksa Jawa Timur menunjukkan perkembangan sejak mulai memberikan pelayanan. Hingga September 2026, rumah sakit tersebut mencatat 5.988 kunjungan pasien, menjalin 25 kerja sama dengan berbagai mitra, serta menghasilkan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dari layanan kesehatan sebesar Rp2,23 miliar.

Capaian tersebut menjadi modal untuk meningkatkan kualitas layanan sekaligus memperkuat keberadaan rumah sakit dalam sistem pelayanan kesehatan di Jawa Timur.

Burhanuddin menekankan bahwa RS Adhyaksa harus menjadi fasilitas kesehatan yang terbuka bagi seluruh masyarakat, bukan hanya bagi keluarga besar Kejaksaan. Akses pelayanan, menurutnya, harus diberikan tanpa membedakan latar belakang sosial, ekonomi, agama, maupun profesi.

Ia mengingatkan bahwa rumah sakit merupakan salah satu bentuk kehadiran negara yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan mendasar masyarakat. Karena itu, setiap pasien harus memperoleh pelayanan yang layak, profesional, serta menghormati martabat manusia.

Penegasan tersebut sekaligus menjadi pesan agar seluruh jajaran RS Adhyaksa terus menjaga mutu pelayanan, meningkatkan profesionalisme, dan mengedepankan pendekatan humanis dalam setiap proses pelayanan kesehatan.

Kesehatan Yustisial Perkuat Penegakan Hukum

Selain melayani kebutuhan kesehatan masyarakat, RS Adhyaksa Jawa Timur dipersiapkan untuk mendukung penyelenggaraan kesehatan yustisial Kejaksaan RI. Fungsi ini menjadi bagian penting dalam mempertemukan kebutuhan pelayanan kesehatan dengan pelaksanaan tugas penegakan hukum.

Burhanuddin menjelaskan bahwa perlindungan hak atas kesehatan memiliki hubungan erat dengan proses peradilan pidana. Penegakan hukum, menurutnya, harus tetap menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia serta memperhatikan aspek kemanusiaan.

“RS Adhyaksa mencerminkan eratnya hubungan antara perlindungan hak atas kesehatan dan proses penegakan hukum. Dalam sistem peradilan pidana, kedua aspek tersebut saling berkaitan untuk memastikan bahwa hukum ditegakkan dengan menjunjung tinggi harkat dan martabat manusia,” tuturnya.

Dukungan terhadap kesehatan yustisial tersebut sejalan dengan amanat Pasal 30C Undang-Undang Kejaksaan. Melalui penguatan fasilitas dan kapasitas pelayanan kesehatan, Kejaksaan diharapkan dapat menunjang pelaksanaan tugasnya secara lebih efektif dan efisien, dengan tetap memperhatikan prinsip keadilan dan kemanfaatan.

Dengan demikian, keberadaan RS Adhyaksa tidak hanya berkaitan dengan pelayanan medis, tetapi juga menjadi bagian dari upaya mendukung sistem penegakan hukum yang lebih humanis.

Kolaborasi Lintas Sektor Jadi Kunci Pengembangan

Jaksa Agung berharap RS Adhyaksa Jawa Timur berkembang menjadi pusat kolaborasi yang melibatkan pemerintah daerah, institusi kesehatan, perguruan tinggi, organisasi profesi, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya.

Kerja sama tersebut dinilai penting untuk memperluas jangkauan pelayanan, meningkatkan kualitas sumber daya manusia, dan mendorong peningkatan derajat kesehatan masyarakat di Jawa Timur.

Dengan kapasitas 132 tempat tidur, dukungan ratusan pegawai, serta 25 kerja sama yang telah terjalin, rumah sakit ini memiliki landasan untuk terus mengembangkan pelayanan secara berkelanjutan.

Namun, keberhasilan pengembangan rumah sakit tetap perlu diukur melalui kualitas pelayanan, akses yang adil, profesionalisme tenaga kesehatan, serta manfaat nyata yang dirasakan masyarakat.

Dihadiri Pejabat Kejaksaan dan Pemangku Kepentingan

Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur turut dihadiri Ketua Ikatan Adhyaksa Dharmakarini Sruningwati Burhanuddin, Jaksa Agung Muda Pembinaan Hendro Dewanto, Sekretaris Jaksa Agung Muda Pembinaan Rina Virawati, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Abd Qohar, Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Barat RD Mohammad Teguh Darmawan, serta Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Kuncoro beserta jajaran.

Hadir pula pejabat eselon II Kejaksaan Agung, unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah Kabupaten dan Kota Mojokerto, mitra dari PT Pembangunan Perumahan, Bappenas, serta pimpinan BUMN cabang Mojokerto dan Surabaya.

Kehadiran para pemangku kepentingan tersebut mencerminkan pentingnya koordinasi antarlembaga dalam mendukung pengembangan pelayanan kesehatan dan pelaksanaan program yang memberikan manfaat bagi masyarakat.

Perkuat Pelayanan Publik Berbasis Kemanusiaan

Peresmian RS Adhyaksa Jawa Timur menjadi momentum bagi Kejaksaan RI untuk memperkuat kontribusi di bidang kesehatan sekaligus mendukung pelaksanaan fungsi kesehatan yustisial.

Ke depan, rumah sakit ini diharapkan mampu menjaga kualitas pelayanan, meningkatkan kepercayaan masyarakat, dan memperluas kemitraan dengan berbagai institusi. Keterbukaan layanan bagi seluruh lapisan masyarakat juga menjadi prinsip penting dalam memastikan manfaat fasilitas kesehatan dapat dirasakan secara luas.

Melalui pengembangan RS Adhyaksa, Kejaksaan RI mendorong pendekatan pelayanan publik yang tidak hanya menitikberatkan pada aspek kelembagaan, tetapi juga pada perlindungan hak, penghormatan terhadap martabat manusia, dan kemanfaatan bagi masyarakat.

Komitmen tersebut diharapkan memperkuat posisi RS Adhyaksa Jawa Timur sebagai fasilitas kesehatan yang profesional dan humanis, sekaligus menjadi bagian dari dukungan terhadap penegakan hukum yang berkeadilan di Indonesia.

Aris Koncoro