Jaksa Minta Hakim Tolak Perlawanan Roy Suryo, Sidang Dugaan Pencemaran Nama Baik Berlanjut ke Putusan Sela
Jakarta, Monitor Pos ~ Pengadilan Negeri Jakarta Timur kembali menggelar sidang perkara dugaan pencemaran nama baik terhadap Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, dengan terdakwa mantan Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Roy Suryo, Senin (5/10/2026). Dalam persidangan tersebut, penuntut umum menyampaikan tanggapan atas perlawanan terdakwa terhadap surat dakwaan yang diajukan pada sidang sebelumnya.
Berdasarkan pantauan tim redaksi MARINews, agenda persidangan berfokus pada penyampaian pendapat penuntut umum terhadap keberatan atau perlawanan yang diajukan Roy Suryo bersama tim penasihat hukumnya. Perkara ini berkaitan dengan pernyataan dan aktivitas terdakwa di berbagai kanal digital mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo.
Dalam tanggapannya, penuntut umum memaparkan sejumlah alasan untuk menegaskan bahwa dakwaan terhadap Roy Suryo telah disusun sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana. Jaksa juga meminta majelis hakim menolak perlawanan yang diajukan terdakwa dan melanjutkan pemeriksaan perkara.
Jaksa Uraikan Pokok Perkara
Dalam persidangan, penuntut umum mengemukakan sejumlah hal yang menjadi bagian dari uraian dakwaan terhadap Roy Suryo.
Pertama, jaksa menyatakan bahwa Roy Suryo diduga mengambil atau meng-capture berkas citra digital ijazah Joko Widodo yang beredar di media sosial, kemudian melakukan perubahan terhadap berkas tersebut tanpa seizin pemiliknya.
Kedua, penuntut umum menyoroti penggunaan metode Error Level Analysis (ELA) untuk melakukan analisis terhadap citra digital ijazah tersebut. Menurut uraian jaksa, tindakan tersebut dilakukan tanpa hak dan tanpa sepengetahuan pemilik ijazah.
Ketiga, penuntut umum mengaitkan perbuatan yang didakwakan kepada Roy Suryo dengan keterangan resmi Universitas Gadjah Mada (UGM), yang menyatakan bahwa Joko Widodo pernah menempuh pendidikan dan telah menyelesaikan pendidikan sarjana di universitas tersebut.
Atas dasar uraian tersebut, penuntut umum berpandangan bahwa dakwaan telah memenuhi persyaratan penyusunan surat dakwaan, yakni cermat, jelas, dan lengkap. Oleh karena itu, jaksa meminta majelis hakim menolak perlawanan terdakwa beserta tim penasihat hukumnya.
Sidang Berlanjut ke Putusan Sela
Setelah penyampaian tanggapan penuntut umum, perkara tersebut dijadwalkan berlanjut ke agenda pembacaan putusan sela. Berdasarkan informasi dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sidang lanjutan dijadwalkan pada 19 Oktober 2026.
Putusan sela menjadi tahapan penting untuk menentukan apakah keberatan atau perlawanan terhadap surat dakwaan dapat diterima atau ditolak, sesuai dengan ketentuan hukum acara pidana yang berlaku. Putusan tersebut akan menjadi bagian dari penentuan kelanjutan proses pemeriksaan perkara.
Perkara ini menjadi perhatian publik karena berkaitan dengan perdebatan mengenai keabsahan ijazah Joko Widodo yang berkembang di ruang digital dan kemudian memasuki ranah hukum.
Meski demikian, seluruh dalil yang disampaikan penuntut umum merupakan bagian dari proses pembuktian dan pemeriksaan perkara. Penentuan mengenai terbukti atau tidaknya tindak pidana yang didakwakan kepada Roy Suryo tetap menjadi kewenangan majelis hakim berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang diajukan para pihak.
Dengan demikian, persidangan berikutnya akan menjadi tahapan penting untuk melihat bagaimana majelis hakim menilai perlawanan terdakwa terhadap surat dakwaan sebelum menentukan kelanjutan pemeriksaan perkara.
@Iyus