JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Pemanfaatan Kawasan Hutan oleh PT PSMI di Lampung

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa empat orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk perkebunan oleh PT PSMI di areal PT INHUTANI V, Provinsi Lampung.

Pemeriksaan yang dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan yang dilakukan oleh Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS untuk mendalami perkara sekaligus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan.

Empat saksi yang memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan masing-masing berinisial BS dan BR dari Kementerian Kehutanan, L yang merupakan pensiunan Dinas Kehutanan Kabupaten Way Kanan periode 2006–2015, serta V dari PT PSMI.

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan guna memperoleh keterangan yang relevan dengan dugaan penyimpangan dalam penggunaan dan pemanfaatan kawasan hutan untuk kegiatan perkebunan di wilayah tersebut. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik mendalami fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara yang sedang ditangani.

Kasus ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan pemanfaatan kawasan hutan. Dalam prosesnya, penyidik melakukan pendalaman berdasarkan keterangan saksi dan alat bukti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan pemeriksaan.

Pemeriksaan empat saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperkuat konstruksi perkara dan memastikan proses penegakan hukum berjalan berdasarkan fakta serta alat bukti yang sah.

Pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pihak yang diperiksa. Penentuan pertanggungjawaban pidana tetap harus didasarkan pada pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.

@Iyus