JAM PIDSUS Periksa Empat Saksi Terkait Dugaan Korupsi Tata Kelola PT Migas Perseroda Bekasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Kamis, 8 Oktober 2026, sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dan PT Pertamina EP dalam kurun waktu 2009 hingga 2024.

Empat saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan masing-masing berinisial DADA, DFB, NA, dan DKW. Keempatnya diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi.

Pemeriksaan dilakukan untuk menggali keterangan dan informasi yang relevan dengan perkara, sekaligus membantu penyidik memperjelas fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola perusahaan daerah tersebut selama pelaksanaan kerja sama operasi dengan PT Pertamina EP.

Keterangan para saksi menjadi bagian dari proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan perkara. Pemeriksaan juga dilakukan sebagai upaya penyidik mengumpulkan informasi secara menyeluruh sebelum perkara memasuki tahapan hukum berikutnya.

Perkara yang tengah disidik berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi pada pelaksanaan KSO dengan PT Pertamina EP selama periode 2009 sampai dengan 2024.

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS memastikan seluruh proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel, dengan tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk menghimpun dan menguji setiap fakta serta informasi secara objektif guna memperkuat konstruksi pembuktian dalam perkara dimaksud.

@Iyus