JAM PIDSUS Periksa Saksi dari PT CNI dalam Penyidikan Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari PT CNI dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola komoditas nikel periode 2017 hingga 2020.

Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, oleh Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari rangkaian proses penegakan hukum dalam perkara tersebut.

Saksi yang hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan adalah SH dari PT CNI. Pemeriksaan ini dilakukan untuk menggali informasi yang relevan dengan perkara, sekaligus memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan penyidikan.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyidikan guna memperoleh keterangan yang diperlukan untuk mengungkap fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola komoditas nikel.

Dalam pelaksanaannya, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menjalankan proses penyidikan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara juga tetap mengedepankan asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Pemeriksaan terhadap saksi dari PT CNI tersebut menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mendalami perkara dugaan korupsi tata kelola komoditas nikel secara menyeluruh berdasarkan keterangan dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.

Pemeriksaan saksi merupakan bagian dari proses penyidikan dan tidak dengan sendirinya menunjukkan keterlibatan atau kesalahan saksi dalam perkara yang sedang ditangani.

@Iyus