JAM PIDSUS Periksa Tiga Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Migas PT Pertamina EP di Bekasi
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa tiga orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut dilaksanakan pada Senin, 12 Oktober 2026, oleh tim penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM PIDSUS sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Ketiga saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial MR, selaku Sekretaris DPRD Kota Bekasi; AF, dari Sekretariat Kementerian Dalam Negeri; serta CMS, yang menjabat sebagai Sekretaris DPRD Kota Bekasi pada 2009.
Pemeriksaan terhadap ketiga saksi tersebut dilakukan untuk menggali keterangan yang relevan dengan perkara yang tengah ditangani. Keterangan para saksi diharapkan dapat membantu penyidik memperjelas fakta-fakta terkait dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasional di sektor minyak dan gas bumi tersebut.
Langkah ini merupakan bagian dari rangkaian proses penyidikan yang dilakukan guna memperkuat konstruksi perkara serta memenuhi kebutuhan pembuktian sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam penanganan perkara ini, JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta menerapkan prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penegakan hukum.
Pemeriksaan saksi tersebut menjadi bagian dari upaya penegakan hukum untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi secara objektif, berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi tidak serta-merta menunjukkan keterlibatan atau kesalahan pihak yang diperiksa. Penetapan pertanggungjawaban pidana harus didasarkan pada proses hukum dan pembuktian sesuai peraturan perundang-undangan.
@Iyus
