KASUS TATA KELOLA NIKEL 2017–2020, DIRUT PT CNI DITAHAN KEJAGUNG

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) menetapkan Direktur Utama PT CNI berinisial DS sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Penetapan tersebut dilakukan pada Kamis, 15 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menduga terdapat penyimpangan dalam proses ekspor nikel, penerbitan dokumen hasil pengujian kadar nikel, hingga pengurusan rekomendasi izin ekspor dan persetujuan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB).

Berdasarkan keterangan penyidik, penetapan DS sebagai tersangka dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan JAM PIDSUS Nomor TAP-54/F.2/Fd.2/10/2026 tertanggal 15 Oktober 2026.

Penyidik Periksa 116 Saksi dan Tiga Ahli

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian tindakan penyidikan, termasuk pemeriksaan terhadap 116 saksi dan tiga ahli. Tim penyidik juga menyita 143 dokumen serta barang bukti lainnya setelah memperoleh penetapan dari pengadilan.

Penggeledahan turut dilakukan di sejumlah lokasi yang disebut berada di Sulawesi Tenggara, Daerah Khusus Jakarta, dan wilayah lain sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara. Penyidik juga menggunakan hasil penghitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, PT CNI diduga melakukan ekspor nikel pada periode 2017–2019 tanpa memenuhi kewajiban Domestic Market Obligation (DMO). Penyidik juga menduga terdapat penggunaan dokumen pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebagai salah satu persyaratan ekspor.

Dokumen tersebut diduga menjadi bagian dari proses pengurusan rekomendasi izin ekspor. Penyidik selanjutnya menyoroti penerbitan rekomendasi dan persetujuan RKAB yang menurut konstruksi perkara dilakukan meskipun sejumlah persyaratan belum terpenuhi.

Uang Lebih dari Rp400 Miliar Telah Dikembalikan

Dalam perkembangan penyidikan, aparat penegak hukum menyatakan telah melakukan upaya penyelamatan keuangan negara melalui pengembalian uang dan penyetoran sejumlah barang bukti ke Rekening Pemerintah Lainnya (RPL) JAM PIDSUS.

Rincian dana yang disebut telah dikembalikan atau diamankan meliputi:

  • Rp401.653.737.469,69, berupa pengembalian kerugian keuangan negara dari PT CNI.

  • USD 120.400 dan Rp6.219.700.000, berupa uang yang ditemukan dalam penggeledahan di kantor PT CNI.

  • Rp194.500.000, berupa pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dari pihak ESDM Provinsi Sulawesi Tenggara.

  • Rp1.085.000.000, berupa pengembalian uang yang diduga berkaitan dengan suap dari pihak Sucofindo.

Penyidik menyebut nilai kerugian keuangan negara dalam perkara tersebut mencapai Rp401.653.737.469,69 atau sekitar Rp401,65 miliar. Rincian dana yang dikembalikan maupun diamankan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan dan perlu dibedakan berdasarkan sumber serta status hukumnya.

Dugaan Manipulasi Dokumen dan Pemberian Uang

Dalam uraian perkara, penyidik menduga DS meminta pihak Sucofindo Kendari menerbitkan dokumen pengujian kadar nikel yang tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya. Dokumen itu kemudian diduga digunakan PT CNI untuk memenuhi persyaratan ekspor.

Penyidik juga menduga terdapat pengurusan rekomendasi izin ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), meskipun perusahaan belum memiliki RKAB yang dipersyaratkan. Selain itu, terdapat dugaan permintaan agar proses verifikasi dokumen RKAB tidak dilakukan secara menyeluruh sehingga persetujuan yang dipersoalkan dapat diterbitkan.

Dalam konstruksi perkara yang sama, penyidik menduga adanya pemberian uang kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan pengurusan dokumen tersebut. Dugaan itu menjadi bagian dari materi penyidikan untuk mengungkap peran masing-masing pihak dan keterkaitannya dengan kerugian keuangan negara.

Seluruh dugaan tersebut merupakan bagian dari proses penegakan hukum yang harus dibuktikan melalui mekanisme peradilan. Status tersangka tidak dengan sendirinya menghapus hak seseorang atas asas praduga tidak bersalah.

DS Ditahan Selama 20 Hari

Penyidik menjerat DS dengan sejumlah sangkaan tindak pidana, termasuk ketentuan dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, sebagaimana tercantum dalam keterangan perkara.

Setelah ditetapkan sebagai tersangka, DS ditahan selama 20 hari terhitung sejak 15 Oktober 2026 di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan tata kelola komoditas pertambangan. Proses selanjutnya diharapkan dapat mengungkap secara terang dugaan pelanggaran, aliran dana, serta tanggung jawab masing-masing pihak sesuai dengan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.

@Iyus