Kejagung Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Nikel 2017–2020, Saksi dari Kementerian ESDM Diperiksa
Jakarta, Monitor Pos ~ Kejaksaan Agung terus mengintensifkan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditas nikel periode 2017–2020. Dalam perkembangan terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Kamis (22/10/2026).
Saksi berinisial SD memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan terkait perkara yang sedang ditangani. Pemeriksaan ini dilakukan sebagai bagian dari upaya memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara.
Pemeriksaan terhadap saksi dari lingkungan Kementerian ESDM menjadi salah satu langkah penyidik dalam menggali informasi mengenai tata kelola komoditas nikel pada periode yang menjadi objek penyidikan. Keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari proses pendalaman fakta dan pengujian alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Nikel merupakan komoditas mineral strategis yang berperan penting dalam industri pertambangan nasional, termasuk sebagai bahan baku bagi berbagai sektor industri. Karena itu, tata kelola komoditas ini menuntut kepatuhan terhadap regulasi, transparansi, serta akuntabilitas agar pemanfaatan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan.
Dalam menangani perkara tersebut, JAM PIDSUS menegaskan pentingnya proses penyidikan yang profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta menghormati asas praduga tidak bersalah bagi seluruh pihak yang terkait.
Pemeriksaan saksi ini merupakan bagian dari rangkaian penyidikan untuk memperjelas konstruksi perkara dan memenuhi kebutuhan pembuktian. Adapun perkembangan penanganan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan, kecukupan alat bukti, dan prosedur hukum yang berlaku.
Melalui langkah tersebut, Kejaksaan Agung melanjutkan upaya penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi di sektor sumber daya alam. Penanganan perkara diharapkan dapat berjalan secara terukur dan berlandaskan bukti yang sah, sekaligus memperkuat tata kelola pertambangan yang berintegritas dan bertanggung jawab.
@Iyus
