Kejagung Periksa Dua Saksi dalam Penyidikan Dugaan Korupsi KSO Migas di Kota Bekasi
Jakarta, Monitor Pos ~ Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa dua orang saksi pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari proses penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam kerja sama operasi (Kerja Sama Operasi/KSO) dengan PT Pertamina EP.
Kedua saksi yang memenuhi panggilan penyidik masing-masing berinisial K, yang berasal dari Pemerintah Kota Bekasi, serta MAS dari PT SP Kota Bekasi.
Perkuat Pembuktian Perkara
Pemeriksaan terhadap kedua saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi berkas perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian dari proses penyidikan guna mendalami dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasional sektor minyak dan gas bumi tersebut.
Meski demikian, belum terdapat keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan maupun peran masing-masing saksi dalam perkara yang sedang ditangani.
Penyidikan Mengedepankan Profesionalitas dan Akuntabilitas
Dalam pelaksanaan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan pentingnya proses penegakan hukum yang profesional, independen, dan akuntabel. Seluruh tahapan juga dilaksanakan dengan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian.
Pemeriksaan saksi ini menjadi bagian dari upaya penyidik untuk mengumpulkan keterangan dan memperkuat konstruksi pembuktian sebelum proses hukum berlanjut sesuai ketentuan yang berlaku.
Perkembangan selanjutnya dalam perkara tersebut akan bergantung pada hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh penyidik.
@Iyus
