Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi Tambang Batubara PT CCM di Nunukan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara oleh PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan perkara yang berkaitan dengan kegiatan pertambangan batubara PT CCM selama periode 2013 hingga 2025.

Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan dalam proses penyidikan. Mereka masing-masing berinisial TN, AH, dan EPS dari Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nunukan, serta R dari Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Kawasan Permukiman (PUPRKP) Kabupaten Nunukan.

Dalami Tata Kelola Pertambangan

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan untuk mendalami berbagai fakta yang berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan.

Keterangan dari aparatur pemerintah daerah yang diperiksa diharapkan dapat membantu penyidik mengurai rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan tata kelola dan pelaksanaan pertambangan selama kurun waktu 2013–2025.

Penyidik akan menguji keterangan para saksi dan menghubungkannya dengan alat bukti lainnya untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Langkah tersebut dilakukan guna membuat konstruksi perkara semakin terang sekaligus memastikan setiap fakta yang ditemukan dalam proses penyidikan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.

Penyidikan Berjalan Profesional

Kejaksaan Agung menegaskan bahwa proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Dalam setiap tahapan penyidikan, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah dan mengedepankan prinsip kehati-hatian.

Pemeriksaan terhadap TN, AH, EPS, dan R merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berlangsung. Penyidik akan terus mendalami keterangan saksi serta alat bukti yang relevan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan pertambangan batubara PT CCM di Kabupaten Nunukan, Kalimantan Utara.

Seluruh proses penegakan hukum dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan penyidikan berjalan objektif, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan.

@Iyus