Kejagung Periksa Empat Saksi dalam Perkara Dugaan Korupsi KSO PT Pertamina EP dan BUMD Bekasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa empat orang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP.

Pemeriksaan terhadap keempat saksi tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026). Perkara yang tengah disidik tersebut berkaitan dengan pelaksanaan KSO antara PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP dalam rentang waktu 2009 hingga 2024.

Keempat saksi hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan yang diperlukan dalam proses penyidikan.

Mereka masing-masing berinisial J, aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota Bekasi; IAB dari Foster Oil & Energy; I, ASN Pemerintah Kota Bekasi; serta S, yang juga merupakan ASN Pemerintah Kota Bekasi.

Dalami Tata Kelola Kerja Sama

Pemeriksaan terhadap para saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mendalami perkara dugaan penyimpangan dalam tata kelola kerja sama operasi antara perusahaan milik daerah Kota Bekasi dan PT Pertamina EP.

Keterangan para saksi diperlukan untuk membantu penyidik memperoleh gambaran yang lebih utuh mengenai fakta-fakta yang berkaitan dengan perkara tersebut.

Penyidik juga menggali informasi yang relevan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara. Setiap keterangan yang diperoleh selanjutnya akan dianalisis dan dikaitkan dengan alat bukti lain yang telah maupun sedang dikumpulkan dalam proses penyidikan.

Langkah tersebut menjadi bagian dari proses penyidikan untuk membuat konstruksi perkara semakin terang serta memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan dugaan tindak pidana dapat diuji berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.

Penyidikan Berlangsung Profesional dan Akuntabel

Kejaksaan Agung menegaskan proses penyidikan perkara tersebut dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS juga tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam setiap tindakan penyidikan serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan terhadap empat saksi tersebut merupakan bagian dari rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Penyidik akan terus mengumpulkan dan mendalami keterangan serta alat bukti yang diperlukan untuk mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan dalam tata kelola KSO PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dengan PT Pertamina EP selama periode 2009–2024.

Seluruh proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memastikan penanganan perkara berjalan objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

@Iyus