Kejagung Periksa Saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd. dalam Kasus Dugaan Korupsi KSO Pertamina EP
Jakarta, Monitor Pos ~ Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi terkait penyimpangan tata kelola PT Minyak dan Gas Bumi (Perseroda) Kota Bekasi dalam Kerja Sama Operasi (KSO) dengan PT Pertamina EP. Terbaru, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi dari Foster & Oil Energy Pte. Ltd., Jumat (23/10/2026).
Saksi berinisial HR hadir memenuhi panggilan penyidik untuk memberikan keterangan dalam proses penyidikan perkara yang berkaitan dengan pelaksanaan kerja sama pada periode 2009 hingga 2024.
Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari langkah penyidik untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi berkas perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu aspek yang didalami guna memperoleh informasi serta mengungkap fakta-fakta yang relevan dengan dugaan penyimpangan tata kelola dalam pelaksanaan KSO tersebut.
Penanganan perkara ini menjadi bagian dari upaya penegakan hukum terhadap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan kerja sama di sektor minyak dan gas bumi. Melalui rangkaian tindakan penyidikan, tim penyidik berupaya mengumpulkan keterangan dan alat bukti yang diperlukan untuk membuat terang perkara sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Dalam prosesnya, Kejaksaan Agung menegaskan bahwa penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan penanganan perkara dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap berpegang pada asas praduga tidak bersalah.
Pemeriksaan terhadap HR menjadi salah satu tahapan dalam rangkaian penyidikan yang masih berjalan. Keterangan yang diperoleh akan menjadi bagian dari materi yang didalami penyidik untuk mendukung proses pembuktian dan penyelesaian berkas perkara.
Kejaksaan Agung berkomitmen menjalankan proses penegakan hukum secara terukur dan sesuai peraturan perundang-undangan, dengan tetap menghormati hak-hak seluruh pihak yang terkait serta menjamin bahwa penanganan perkara didasarkan pada fakta dan alat bukti yang sah.
@Iyus
