Kejagung Periksa Saksi dari PT ECS IJ, Dalami Dugaan Korupsi Tata Kelola Program MBG

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa seorang saksi berinisial YN dari PT ECS IJ pada Rabu (28/10/2026). Pemeriksaan tersebut merupakan bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG) pada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk periode 2025 hingga 2026.

Pemanggilan dan pemeriksaan saksi dilakukan sebagai bagian dari upaya penyidik mengumpulkan keterangan yang diperlukan dalam penanganan perkara tersebut. YN hadir memenuhi panggilan penyidik untuk dimintai keterangan.

Pemeriksaan untuk Memperkuat Pembuktian

Penyidik JAM PIDSUS melakukan pemeriksaan guna memperkuat pembuktian sekaligus melengkapi pemberkasan perkara. Keterangan saksi menjadi salah satu bagian yang dihimpun dalam proses penyidikan untuk mendukung pendalaman dugaan penyimpangan tata kelola program MBG.

Namun, informasi mengenai materi pemeriksaan maupun keterkaitan secara spesifik saksi dengan perkara tersebut belum disampaikan secara terperinci.

Penyidikan Tetap Menjunjung Asas Praduga Tidak Bersalah

Dalam penanganan perkara ini, Tim Jaksa Penyidik menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel. Setiap tahapan juga mengedepankan prinsip kehati-hatian serta tetap menghormati asas praduga tidak bersalah.

Pemeriksaan terhadap YN menjadi bagian dari rangkaian proses hukum yang berjalan sesuai ketentuan. Perkembangan perkara selanjutnya akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan dan kecukupan alat bukti yang diperoleh.

@Iyus