Kejagung Periksa Saksi dari PT Timah dalam Perkara Dugaan Korupsi Pertambangan PT PMM

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) Kejaksaan Agung memeriksa seorang saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam yang dilakukan PT PMM pada periode 2018 hingga 2026.

Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Rabu (7/10/2026) sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam tata kelola kegiatan pertambangan mineral bukan logam pada perusahaan tersebut.

Saksi yang memenuhi panggilan penyidik berinisial S, yang diketahui berasal dari PT Timah Unit Kundur. S diperiksa untuk memberikan keterangan yang dibutuhkan penyidik terkait perkara yang tengah ditangani JAM PIDSUS.

Perkuat Pembuktian

Kejaksaan Agung menyatakan pemeriksaan saksi merupakan bagian penting dalam proses penyidikan. Keterangan yang diperoleh akan digunakan untuk memperkuat pembuktian serta melengkapi pemberkasan perkara.

Melalui pemeriksaan tersebut, penyidik menggali informasi yang relevan dengan perkara, termasuk hal-hal yang dapat membantu membuat konstruksi perkara menjadi lebih terang berdasarkan alat bukti dan keterangan para pihak.

Pemeriksaan saksi juga menjadi bagian dari upaya penyidik memastikan setiap fakta yang berkaitan dengan perkara dapat diuji dan dipertanggungjawabkan dalam proses hukum.

Penyidikan Berjalan dengan Prinsip Kehati-hatian

Dalam penanganan perkara tersebut, Tim Jaksa Penyidik JAM PIDSUS menegaskan bahwa proses penyidikan dilaksanakan secara profesional, independen, dan akuntabel.

Penyidik juga tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah serta prinsip kehati-hatian dalam setiap tahapan penanganan perkara.

Pemeriksaan terhadap S menjadi salah satu langkah penyidik untuk mengumpulkan dan menguji keterangan maupun alat bukti yang diperlukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait tata kelola pertambangan mineral bukan logam PT PMM.

Penyidikan selanjutnya akan terus dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan guna memperoleh gambaran perkara secara utuh dan memastikan setiap tindakan hukum didasarkan pada fakta serta alat bukti yang sah.

@Iyus