Kejaksaan Perkuat Pengendalian Penuntutan, Jampidum Tekankan Kepastian Hukum soal Kedaluwarsa Perkara

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
Kejaksaan Agung mendorong penguatan pengendalian penuntutan melalui penyamaan persepsi mengenai ketentuan kedaluwarsa berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) nasional. Langkah tersebut dibahas dalam Focus Group Discussion (FGD) bertema “Penguatan Pengendalian Penuntutan dalam Penerapan Ketentuan Kedaluwarsa Berdasarkan KUHP dan KUHAP Nasional” yang dibuka Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum), Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., di Hotel Gran Mahakam, Jakarta, Rabu (28/10/2026).

Forum ini menjadi ruang pembahasan bagi jajaran penegak hukum dan kalangan akademisi untuk menyelaraskan pemahaman tentang penerapan aturan kedaluwarsa, terutama dalam memastikan bahwa setiap perkara yang dilanjutkan ke tahap penuntutan memiliki landasan hukum yang sah.

Dalam sambutannya, Jampidum menegaskan bahwa kewenangan menuntut harus menjadi bagian penting dari pemeriksaan setiap perkara, selain kecukupan alat bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana.

“Persoalan yang perlu saya pastikan ialah bahwa setiap perkara yang dilanjutkan masih mempunyai dasar kewenangan untuk dituntut. Kecukupan bukti dan terpenuhinya unsur tindak pidana harus diperiksa bersama dengan ada atau tidaknya alasan yang menggugurkan kewenangan, termasuk kedaluwarsa,” ujar Leonard.

Sinkronisasi KUHP dan KUHAP Jadi Perhatian Utama

Salah satu pokok pembahasan dalam FGD adalah penyelarasan pemahaman mengenai istilah dan mekanisme “penuntutan” dalam KUHP dan KUHAP. Menurut materi yang disampaikan, dimulainya penyidikan tidak serta-merta dapat dianggap otomatis memutus tenggang kedaluwarsa. Penilaiannya perlu memperhatikan tindakan hukum yang dilakukan, kewenangan pejabat terkait, serta pemenuhan persyaratan hukum dan pembuktiannya.

Jampidum juga menyoroti pentingnya koordinasi antara penyidik dan Penuntut Umum. Kejelasan dokumen, pembagian tanggung jawab pemeriksaan, serta mekanisme penyelesaian perbedaan pendapat dinilai perlu diperkuat agar penanganan perkara berjalan tertib dan tidak menimbulkan ketidakpastian hukum.

Di sisi administrasi, penghitungan masa kedaluwarsa harus didukung dokumen yang autentik dan pemberitahuan yang sah kepada tersangka atau terdakwa sesuai ketentuan yang berlaku. Penyidik dan Penuntut Umum juga perlu membedakan secara cermat antara keadaan yang menyebabkan penghitungan kedaluwarsa dimulai kembali dan keadaan yang hanya menunda berjalannya tenggang waktu.

Libatkan DPR dan Akademisi untuk Merumuskan Rekomendasi

FGD tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari unsur legislatif dan perguruan tinggi, yakni Anggota Komisi III DPR RI Dr. Hinca I.P. Pandjaitan XIII, Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Indonesia Prof. Harkristuti Harkrisnowo, S.H., M.A., Ph.D., Dosen Hukum Pidana Universitas Brawijaya Dr. Fachrizal Afandi, S.Psi., S.H., M.H., serta Dosen Hukum Pidana Universitas Gadjah Mada Dr. Muhammad Fatahillah Akbar, S.H., LL.M.

Keterlibatan para narasumber tersebut diharapkan memperkaya pembahasan dari perspektif legislasi, akademik, dan praktik penegakan hukum. Tujuannya adalah membangun pemahaman yang lebih seragam mengenai penerapan ketentuan kedaluwarsa sekaligus memperkuat akuntabilitas dalam pelaksanaan kewenangan penuntutan.

Jampidum meminta tim perumus menghasilkan rekomendasi yang komprehensif dan dapat ditindaklanjuti. Rekomendasi tersebut diharapkan mencakup kemungkinan penyempurnaan undang-undang, penyusunan Peraturan Pemerintah tentang pelaksanaan KUHAP, serta penguatan pedoman internal Kejaksaan.

Di sisi lain, jajaran jaksa diminta tetap menjalankan tugas penegakan hukum secara profesional dan tidak menunda penanganan perkara yang sedang berjalan.

Perkuat Prinsip Dominus Litis dan Perlindungan Hak Para Pihak

Penguatan pengendalian penuntutan juga diarahkan pada penerapan prinsip dominus litis, yakni kewenangan Penuntut Umum dalam menentukan kelanjutan perkara ke tahap penuntutan sesuai hukum yang berlaku. Melalui pengendalian yang lebih terukur, penggunaan kewenangan negara diharapkan tetap berada dalam koridor hukum, sekaligus memperhatikan hak korban serta kepastian hukum bagi tersangka dan terdakwa.

“Dari forum ini, saya menghendaki arah pembaruan yang jelas: norma materiilnya dipahami, prosedur pemeriksaannya ditata, dan tanggung jawab penuntutannya ditegaskan. Itulah dominus litis fungsional aktif yang kita perlukan untuk menjaga agar kewenangan negara digunakan secara sah,” pungkas Leonard.

Ia menutup sambutannya dengan mengusung semangat, “Keadilan Tuntas, Rakyat Terlindungi.”

Kegiatan tersebut turut dihadiri Sekretaris Jampidum, para direktur di lingkungan JAM PIDSUS?

Selain itu, hadir pula para direktur di lingkungan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum (JAMPIDUM), Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta, serta para kepala kejaksaan tinggi, wakil kepala kejaksaan tinggi, Asisten Tindak Pidana Umum, dan kepala kejaksaan negeri dari berbagai daerah di Indonesia, baik secara langsung maupun daring.

@Iyus