Kejati Jabar Tahan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Tunjangan DPRD Indramayu, Kerugian Daerah Capai Rp18,79 Miliar

Table of Contents


Bandung, Monitor Pos ~
 Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat menahan dua tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi tunjangan perumahan dan transportasi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2025. Berdasarkan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Barat, perkara tersebut diduga menimbulkan kerugian keuangan negara/daerah sebesar Rp18.798.515.457 atau sekitar Rp18,79 miliar.

Kedua tersangka yang ditahan pada Rabu (21/10/2026) masing-masing berinisial S, yang disebut menjabat Ketua DPRD Kabupaten Indramayu, dan I.H., Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris DPRD. Setelah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih enam jam, keduanya dibawa ke Rumah Tahanan Negara Kelas I Bandung untuk menjalani penahanan selama 20 hari, terhitung sejak 21 Oktober hingga 9 November 2026.

Penahanan tersebut dilakukan untuk kepentingan penyidikan sekaligus mendukung kelancaran proses hukum dalam mengungkap dugaan penyimpangan penetapan dan pembayaran tunjangan bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu.

Diduga Naikkan Tunjangan Tanpa Penilaian Ulang

Berdasarkan kronologi penyidikan yang disampaikan, perkara ini bermula pada 2021. Saat itu, tersangka S diduga berinisiatif menaikkan besaran tunjangan perumahan dan transportasi bagi pimpinan serta anggota DPRD Kabupaten Indramayu untuk tahun anggaran berikutnya.

Sekitar September 2021, pagu anggaran kedua tunjangan tersebut disebut telah dinaikkan. Tunjangan perumahan ditetapkan sebesar Rp30 juta per bulan untuk ketua DPRD, Rp28,5 juta untuk wakil ketua, dan Rp27 juta untuk setiap anggota. Sementara itu, tunjangan transportasi ditetapkan sebesar Rp25 juta per bulan untuk ketua, Rp20 juta untuk wakil ketua, dan Rp17 juta untuk setiap anggota DPRD.

Penyidik menduga penetapan nominal tersebut dilakukan tanpa didukung dokumen yang memadai mengenai kebutuhan kenaikan anggaran serta sebelum proses penilaian ulang atau appraisal dilaksanakan. Akibatnya, besaran tunjangan yang diduga telah ditentukan sebelumnya menjadi dasar penyusunan kebutuhan anggaran dalam dokumen Rencana Kerja dan Anggaran (RKA).

Pada 30 November 2021, tersangka I.H., yang saat itu menjabat Plt. Sekretaris DPRD, disebut menerima perintah dari tersangka S untuk melakukan penilaian terhadap besaran kedua tunjangan tersebut.

Rangkaian peristiwa itu menjadi salah satu fokus penyidik dalam menelusuri proses pengambilan keputusan, dasar penetapan nilai tunjangan, serta kesesuaiannya dengan ketentuan pengelolaan keuangan daerah.

Dugaan Penambahan 15 Persen dari Hasil Penilaian KJPP

Perkembangan berikutnya terjadi pada 2023, ketika evaluasi tunjangan perumahan dilakukan dengan melibatkan Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Latief, Hanif dan Rekan.

Dalam proses tersebut, penyidik menduga tersangka A.F., yang menjabat Sekretaris DPRD, membuat surat yang ditandatangani tersangka S dengan melampirkan rancangan besaran tunjangan yang telah ditambahkan 15 persen dari hasil penilaian KJPP.

Menurut konstruksi perkara yang disampaikan penyidik, penambahan tersebut diduga dimaksudkan untuk mengakomodasi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21. Namun, dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan bahwa komponen pajak tersebut seharusnya menjadi beban penerima tunjangan dan tidak dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Dugaan penambahan nilai tunjangan tersebut menjadi bagian penting dalam penyidikan, khususnya untuk menguji dasar perhitungan, mekanisme penetapan anggaran, dan konsekuensi keuangan yang ditimbulkannya.

Audit BPKP Ungkap Dugaan Kerugian Rp18,79 Miliar

Besarnya dugaan kerugian keuangan negara/daerah dalam perkara ini merujuk pada Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Perwakilan Provinsi Jawa Barat.

Berdasarkan hasil audit tersebut, nilai kerugian yang dilaporkan mencapai Rp18.798.515.457, atau sekitar Rp18,79 miliar. Nilai tersebut menjadi salah satu unsur penting yang didalami penyidik dalam mengungkap dugaan tindak pidana korupsi terkait tunjangan perumahan dan transportasi DPRD Kabupaten Indramayu selama periode anggaran 2022–2025.

Dalam perkara ini, S, I.H., dan A.F. disebut disangkakan dengan ketentuan pidana primair Pasal 603 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Sementara itu, sangkaan subsidiair merujuk pada Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, juncto ketentuan pemberantasan tindak pidana korupsi.

Penerapan pasal-pasal tersebut merupakan bagian dari proses hukum yang harus diuji lebih lanjut berdasarkan alat bukti dan fakta yang terungkap dalam penyidikan maupun persidangan.


Pemeriksaan Tersangka A.F. Ditunda

Pada Rabu (21/10/2026), penyidik memeriksa S dan I.H. sebagai tersangka selama kurang lebih enam jam sebelum melakukan penahanan terhadap keduanya.

Sementara itu, pemeriksaan terhadap A.F. belum dapat dilaksanakan pada hari tersebut. Berdasarkan informasi yang disampaikan, penasihat hukum A.F. mengirimkan surat keterangan dokter sekaligus meminta penundaan pemeriksaan.

Perkembangan tersebut menunjukkan bahwa proses penyidikan masih berlanjut. Penyidik perlu menuntaskan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait, mendalami peran masing-masing, serta menguji keterkaitan keterangan yang diperoleh dengan dokumen dan alat bukti lainnya.

Penyidikan Berlanjut, Asas Praduga Tak Bersalah Tetap Dikedepankan

Penahanan terhadap S dan I.H. menjadi salah satu tahapan dalam penanganan perkara dugaan korupsi tunjangan DPRD Kabupaten Indramayu. Fokus penyidikan mencakup proses penetapan besaran tunjangan, dasar penilaian kewajaran nilai, mekanisme penganggaran, serta dugaan dampaknya terhadap keuangan daerah.

Kejati Jawa Barat diharapkan dapat menuntaskan proses penyidikan secara profesional, transparan, dan akuntabel sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Meski demikian, status tersangka tidak serta-merta membuktikan seseorang bersalah. Seluruh pihak yang terlibat tetap memiliki hak untuk memberikan pembelaan, dan pertanggungjawaban pidana masing-masing harus dibuktikan melalui proses peradilan dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.

Penanganan perkara ini menjadi perhatian terhadap pentingnya tata kelola keuangan daerah yang transparan, akuntabel, dan sesuai ketentuan, terutama dalam penetapan serta penggunaan anggaran yang bersumber dari APBD.

@Iyus