Kemen Imipas Pecat Kalapas Cibinong, 17 ASN Disanksi Buntut Temuan Klaster Mewah
Jakarta, Monitor Pos - Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemen Imipas) menjatuhkan sanksi tegas terhadap jajaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Jawa Barat, menyusul temuan klaster mewah di dalam lapas tersebut.
Kepala Lapas Kelas IIA Cibinong, Wisnu Hani Putranto, dicopot dari jabatannya dan diberhentikan sebagai aparatur sipil negara (ASN). Selain Wisnu, sebanyak 16 ASN lainnya turut dijatuhi sanksi disiplin setelah hasil investigasi Kemen Imipas menemukan adanya penyalahgunaan wewenang.
Inspektur Jenderal Kemen Imipas Rudi Setiawan mengatakan, pemeriksaan dilakukan terhadap Kalapas lama maupun pejabat yang menggantikannya. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi dasar pemberian sanksi terhadap para pegawai yang terbukti melakukan pelanggaran.
“Iya, Kalapas lama dan Kalapas baru kita periksa dan kita jatuhi hukuman. Iya-iya (Wisnu) diberhentikan ya, diberhentikan jadi ASN,” ujar Rudi di Kantor Kemen Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Senin (5/10/2026).
Secara keseluruhan, terdapat 17 ASN yang telah dikenai sanksi. Rinciannya, satu orang diberhentikan sebagai ASN, lima orang dijatuhi hukuman disiplin berat, sedangkan 11 orang lainnya mendapat hukuman disiplin sedang.
“Satu orang pegawai diberhentikan. Kedua, ada kami rekomendasikan dan sudah dijatuhi hukuman disiplin berat lima orang, hukuman disiplin sedang 11 orang. Jadi semuanya sampai hari ini sudah 17 orang yang diberikan sanksi hukuman disiplin sesuai dengan tadi peraturan yang ada,” jelas Rudi.
Rudi menegaskan, sanksi tersebut diberikan berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan Kemen Imipas. Dari pemeriksaan, ditemukan adanya penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh sejumlah ASN di lingkungan Lapas Kelas IIA Cibinong.
Klaster Mewah Bukan Berasal dari APBN
Sebelumnya, Rudi Setiawan turut mendampingi inspeksi mendadak (sidak) Komisi XIII DPR ke Lapas Kelas IIA Cibinong. Menindaklanjuti temuan tersebut, Kemen Imipas membentuk tim gabungan untuk mengusut keberadaan klaster yang disebut memiliki fasilitas mewah di dalam lapas.
Dari hasil pemeriksaan sementara, Rudi menyatakan bangunan tersebut tidak berasal dari anggaran negara dan tidak tercatat sebagai barang milik negara (BMN).
“Yang perlu saya sampaikan, ini hasil sementara ya, karena kami belum menuntaskan seluruhnya. Mengenai bangunan, bangunan ini bukan bersumber daripada anggaran APBN. Ini ya swadaya sendiri, dan ini tidak terdaftar di barang milik negara (BMN),” kata Rudi.
Selain persoalan sumber pembiayaan dan status aset, tim juga menemukan persoalan perizinan bangunan. Rudi menyebut klaster tersebut tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
Bangunan itu, lanjut Rudi, juga berdiri di area bantaran sungai yang menurutnya tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kemudian tidak punya izin untuk mendirikan bangunan, karena kalau kita lihat bersama, di itu tuh aliran sungai, dan ini dilarang dan tidak boleh didirikan bangunan. Itu yang mengenai bangunan,” ujarnya.
Fasilitas Fitness hingga Simulator Golf Turut Didalami
Investigasi Kemen Imipas tidak berhenti pada keberadaan bangunan. Inspektorat Jenderal Kemen Imipas juga mendalami sejumlah fasilitas yang ditemukan di kawasan tersebut, termasuk tempat fitness dan simulator golf yang kondisinya belum selesai.
Tim pemeriksa juga menelusuri keberadaan ruangan asimilasi yang berada di belakang tiga kontainer. Ruangan tersebut disebut telah lama digunakan sebagai tempat latihan.
“Kami dapat kalau asimilasi itu dari lama dan digunakan untuk sebagai tempat latihan. Tapi ditemukan ada dua warga binaan. Nah ini juga kami sedang fokus,” kata Rudi.
Temuan tersebut menjadi bagian dari pendalaman tim untuk memastikan bagaimana fasilitas tersebut dapat digunakan serta siapa saja yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab atas penggunaannya.
Penyalahgunaan Wewenang Masuk Pelanggaran Berat
Dari pemeriksaan sementara, Kemen Imipas menyimpulkan terdapat peristiwa penyalahgunaan wewenang di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Rudi mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut mengacu pada ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kesimpulan sementara bahwa ada peristiwa penyalahgunaan wewenang. Saya ulangi lagi, ada peristiwa penyalahgunaan wewenang sebagaimana yang diatur dalam PP tadi Pasal 5 dan diancam di Pasal 8,” tegas Rudi.
Menurut dia, pelanggaran tersebut masuk dalam kategori berat. Ketentuan disiplin kepegawaian memungkinkan pemberian sejumlah sanksi, mulai dari demosi, pembebastugasan, hingga pemberhentian.
“Ini termasuk pelanggaran berat, ancamannya ada tiga, dari mulai demosi, pembebastugasan, dan pemberhentian dengan tidak hormat,” lanjutnya.
Kemen Imipas masih melanjutkan pemeriksaan untuk menuntaskan seluruh rangkaian investigasi. Hasil akhir pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar untuk memastikan seluruh aspek pelanggaran, tanggung jawab, serta tindakan lanjutan terhadap pihak-pihak yang terkait dengan temuan klaster mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong.
Shinta