Ketua Kamar Pembinaan MA Syamsul Ma’arif Ungkap Pro-Kontra Kewenangan Penerbitan PERMA

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
 Kewenangan Mahkamah Agung (MA) dalam menerbitkan Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) menjadi salah satu isu yang mendapat perhatian dalam pembahasan kebijakan peradilan. Hakim Agung sekaligus Ketua Kamar Pembinaan MA, Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D., menyoroti adanya pro dan kontra terkait kewenangan tersebut saat memberikan materi dalam Pelatihan Teknis Yudisial Penyusunan Rancangan Peraturan, Kebijakan, dan Fatwa Mahkamah Agung (Legal Drafter), Selasa (27/10/2026).

Kegiatan yang berlangsung di Pusat Pendidikan dan Pelatihan (Pusdiklat) Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (Badan Strajak Kumdil) MA, Jalan Cikopo Selatan, Desa Sukamaju, Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, itu diikuti hakim dan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Mahkamah Agung RI.

Dalam pemaparannya mengenai Proses Pembuatan Kebijakan Mahkamah Agung, Syamsul menegaskan bahwa kewenangan penerbitan PERMA masih menjadi ruang diskusi dalam perkembangan hukum Indonesia.

“Ada pro kontra kewenangan kita menerbitkan PERMA,” ujarnya.

Kewenangan Mengatur Harus Berlandaskan Hukum

Persoalan kewenangan MA dalam menerbitkan peraturan memiliki arti penting bagi penyelenggaraan kekuasaan kehakiman. Di satu sisi, PERMA dibutuhkan untuk menjawab kebutuhan teknis dan prosedural dalam pelaksanaan fungsi peradilan. Di sisi lain, pembentukannya harus tetap berlandaskan kewenangan yang sah serta selaras dengan sistem peraturan perundang-undangan nasional.

Sebagai instrumen pengaturan di lingkungan peradilan, PERMA berperan mendukung pelaksanaan tugas dan kewenangan MA sekaligus mendorong konsistensi penerapan hukum. Namun, penyusunannya memerlukan kajian menyeluruh agar substansi yang diatur sesuai dengan dasar kewenangan, kebutuhan praktik peradilan, dan ketentuan hukum yang lebih tinggi.

Perdebatan mengenai kewenangan tersebut juga menegaskan pentingnya batas yang jelas antara fungsi mengatur dan fungsi mengadili. Regulasi yang diterbitkan harus mampu menjawab kebutuhan peradilan tanpa melampaui kewenangan yang diberikan oleh peraturan perundang-undangan.

Legal Drafter Berperan Menjaga Kualitas Regulasi

Dalam konteks penyusunan kebijakan peradilan, kompetensi legal drafter menjadi faktor penting untuk memastikan setiap produk hukum memiliki landasan yang kuat, sistematika yang tepat, serta rumusan norma yang jelas dan dapat diterapkan.

Hakim dan ASN yang terlibat dalam penyusunan rancangan peraturan, kebijakan, dan fatwa MA dituntut tidak hanya menguasai teknik perancangan regulasi, tetapi juga memahami aspek kewenangan, harmonisasi hukum, dan kebutuhan nyata dalam praktik peradilan.

Ketepatan dalam merumuskan norma menjadi bagian penting dari proses tersebut. Regulasi yang disusun secara cermat diharapkan dapat meminimalkan potensi tumpang tindih aturan, memperkuat kepastian hukum, dan mendukung pelaksanaan tugas peradilan secara efektif.

Melalui pelatihan teknis yudisial ini, peserta diharapkan memperoleh pemahaman komprehensif mengenai proses pembentukan kebijakan di lingkungan Mahkamah Agung, mulai dari penentuan dasar kewenangan, penyusunan rancangan, hingga pengujian kesesuaiannya dengan sistem hukum nasional.

Pembahasan yang disampaikan Syamsul Ma’arif menjadi pengingat bahwa kualitas kebijakan peradilan tidak hanya ditentukan oleh kebutuhan untuk mengatur, tetapi juga oleh ketepatan dasar hukum dan batas kewenangan yang melandasinya.

Dengan penguatan kapasitas para legal drafter, Mahkamah Agung diharapkan dapat terus menghasilkan regulasi dan kebijakan yang berkualitas, akuntabel, serta mampu menjawab kebutuhan penyelenggaraan peradilan di Indonesia.

@Iyus