Ketua PT Pontianak Tekankan Integritas Hakim di Tengah Sorotan Publik, Tegaskan Tak Ada Ruang Transaksi Perkara

Table of Contents


Pontianak, Monitor Pos ~
 Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Pontianak, Dr. Pontas Efendi, S.H., M.H., meminta seluruh hakim Pengadilan Negeri (PN) Pontianak menjaga integritas moral, profesionalisme, dan independensi dalam menangani perkara, khususnya kasus yang menjadi perhatian luas masyarakat. Ia menegaskan, setiap proses peradilan harus terbebas dari praktik transaksional yang berpotensi merusak kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pesan tersebut disampaikan Pontas dalam pembinaan khusus di Aula Prof. Bagir Manan, PN Pontianak, Jalan Sultan Abdurrahman Nomor 89, Pontianak, Rabu (21/10/2026). Pembinaan digelar sebagai respons terhadap dinamika penanganan perkara yang tengah berjalan dan menjadi sorotan masyarakat.

Pontas menjelaskan, kegiatan tersebut melengkapi pembinaan rutin yang selama ini berlangsung di lingkungan peradilan. Pembinaan khusus dilakukan secara kondisional dengan mempertimbangkan perkembangan situasi serta kebutuhan penguatan integritas aparatur.

Menurutnya, tingginya perhatian masyarakat terhadap suatu perkara justru harus menjadi pengingat bagi hakim untuk tetap berpegang pada kode etik, tanggung jawab jabatan, dan prinsip profesionalisme. Tekanan dari berbagai arah tidak boleh menggeser kewajiban hakim dalam menjalankan tugas secara independen.

“Persoalan yang terjadi saat ini terkait penanganan perkara yang menarik perhatian publik ini agar benar-benar dijadikan momentum bagi hakim untuk bekerja secara profesional, menjaga kekompakan dan keteguhan, terutama terhadap majelis yang menangani perkara ini, serta benar-benar tidak menyediakan ruang untuk adanya transaksional,” tegas Pontas dalam arahannya.

Koordinasi kelembagaan tetap dalam koridor kewenangan

Selain menekankan integritas, Pontas meminta jajaran PN Pontianak menjaga koordinasi dengan instansi terkait. Koordinasi dinilai penting untuk mendukung pelaksanaan tugas kelembagaan, tetapi harus tetap menghormati batas kewenangan masing-masing institusi.

Ia juga menyoroti pentingnya penyampaian informasi yang akurat di tengah beredarnya berbagai informasi mengenai perkara yang sedang ditangani. Dalam konteks tersebut, konferensi pers yang dilakukan PN Pontianak dipandang sebagai langkah untuk memberikan klarifikasi terhadap informasi yang berkembang di ruang publik.

Keterbukaan informasi diperlukan agar masyarakat memperoleh penjelasan yang tepat. Namun, penyampaiannya tetap harus memperhatikan ketentuan hukum serta tidak mengganggu proses pemeriksaan perkara yang masih berlangsung.

Sebelumnya, Ketua PN Pontianak, Dr. I Dewa Gede Budhy Dharma Asmara, menyatakan bahwa pihaknya telah melakukan klarifikasi atas informasi yang beredar luas terkait penanganan perkara tertentu.

“PN Pontianak akan berkomitmen melaksanakan tugas dan memberikan layanan secara berintegritas dan menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan integritas,” ujarnya.

Pembinaan diikuti hakim dan seluruh unsur pengadilan

Kegiatan pembinaan dihadiri Wakil Ketua PT Pontianak, hakim tinggi pengawas PT Pontianak, hakim karier dan hakim ad hoc PN Pontianak, serta pejabat struktural, pejabat fungsional, dan staf PN Pontianak.

Rangkaian acara diawali dengan pembukaan, menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Hymne Mahkamah Agung, pembacaan doa, serta pengantar dari Ketua PN Pontianak. Kegiatan kemudian dilanjutkan dengan pengarahan Ketua PT Pontianak.

Melalui pembinaan tersebut, Pontas menekankan bahwa integritas bukan sekadar prinsip yang disampaikan dalam forum resmi, melainkan harus diwujudkan dalam setiap tahapan pelaksanaan tugas peradilan. Terlebih ketika suatu perkara menjadi perhatian publik, hakim dituntut tetap teguh menjalankan tanggung jawabnya secara profesional dan tidak membuka celah bagi praktik transaksional.

Penguatan integritas dan koordinasi kelembagaan diharapkan dapat mendukung terjaganya independensi peradilan sekaligus mempertahankan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum di PN Pontianak.

@Iyus