Komnas HAM dan MA Perkuat Perlindungan Korban Kekerasan Seksual di Kampus, Restitusi Jadi Sorotan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~ 
 Pemenuhan hak korban kekerasan seksual di lingkungan perguruan tinggi membutuhkan penguatan penegakan hukum, koordinasi lintas lembaga, serta mekanisme restitusi yang efektif. Upaya tersebut menjadi sorotan dalam diskusi yang diselenggarakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) untuk memperkuat pencegahan dan penanganan tindak pidana kekerasan seksual (TPKS) di lingkungan pendidikan tinggi.

Dalam kegiatan bertajuk Diskusi dan Koordinasi dengan Stakeholders Terkait Pencegahan dan Penanganan Tindak Pidana Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi yang berlangsung di Ruang Rapat Pleno Utama Komnas HAM, Jakarta, Senin (19/10), Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung (MA), Ainal Mardiah, S.H., M.H., memaparkan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2017 dan PERMA Nomor 1 Tahun 2022.

Pembahasan tersebut menitikberatkan pada tantangan perlindungan korban, ketimpangan relasi kuasa di kampus, serta penguatan mekanisme hukum untuk memastikan korban memperoleh hak atas pemulihan dan ganti kerugian.

Relasi Kuasa dan Budaya Diam Hambat Penanganan Kasus

Dalam pemaparannya, Ainal Mardiah menyoroti ketimpangan relasi kuasa antara dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa yang berpotensi membuka ruang terjadinya kekerasan seksual. Situasi rentan dapat muncul dalam interaksi akademik tertutup, termasuk konsultasi, bimbingan akademik, hingga penyusunan skripsi dan tesis.

Persoalan semakin kompleks ketika penanganan kasus di lingkungan kampus terhambat budaya diam atau silencing culture. Kekhawatiran terhadap reputasi institusi dapat mendorong penyelesaian internal yang tidak memberikan perlindungan memadai bagi korban maupun akses terhadap proses hukum.

Karena itu, Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (Satgas PPKS) perlu menjalankan fungsi perlindungan dan penanganan secara optimal, sekaligus berkoordinasi dengan aparat penegak hukum apabila terdapat dugaan tindak pidana yang perlu diproses sesuai ketentuan.

Pendekatan tersebut menegaskan bahwa penanganan kekerasan seksual tidak cukup berhenti pada sanksi administratif. Perlindungan korban, proses hukum yang adil, dan pemulihan dampak kekerasan harus menjadi bagian dari penanganan yang menyeluruh.

Data Restitusi Soroti Kesenjangan Pemulihan Korban

Salah satu isu utama yang dibahas ialah rendahnya pemenuhan restitusi bagi korban. Berdasarkan data yang dipaparkan dalam kegiatan tersebut, dari 1.459 putusan yang menjadi rujukan, hanya empat putusan yang disebut memberikan restitusi, atau sekitar 0,27 persen. Sementara itu, 1.455 putusan lainnya dilaporkan tidak memberikan restitusi.

Angka tersebut menunjukkan adanya persoalan serius dalam pemenuhan hak ganti kerugian bagi korban. Namun, untuk menilai penyebab dan cakupan persoalan secara menyeluruh, data tersebut perlu ditelaah lebih lanjut berdasarkan periode, jenis perkara, dan karakteristik putusan yang dihimpun.

Restitusi merupakan hak korban untuk memperoleh ganti kerugian atas dampak tindak pidana, yang dapat mencakup kehilangan kekayaan atau penghasilan, penderitaan, serta biaya perawatan medis dan kerugian lain yang diakui berdasarkan ketentuan hukum.

Dalam konteks ini, PERMA Nomor 3 Tahun 2017 menjadi pedoman bagi hakim dalam mengadili perkara perempuan yang berhadapan dengan hukum dengan memperhatikan perspektif gender dan menghindari stereotip yang berpotensi merugikan korban. Sementara itu, PERMA Nomor 1 Tahun 2022 mengatur tata cara penyelesaian permohonan dan pemberian restitusi serta kompensasi kepada korban tindak pidana.

Kedua regulasi tersebut menjadi bagian penting dalam mendorong proses peradilan yang tidak hanya berorientasi pada penghukuman pelaku, tetapi juga memperhatikan pemulihan hak korban.

Mekanisme Eksekusi Restitusi Perlu Dioptimalkan

Persoalan lain muncul ketika pelaku tidak membayar restitusi sebagaimana ditetapkan dalam putusan pengadilan. Kondisi tersebut dapat menyebabkan hak korban yang telah diakui secara hukum tidak segera terpenuhi.

Dalam materi yang disampaikan, perhatian diarahkan pada pentingnya pelaksanaan eksekusi restitusi sesuai mekanisme hukum yang berlaku, termasuk penelusuran dan penyitaan harta kekayaan serta pelelangan apabila memenuhi persyaratan hukum.

Ketentuan mengenai pidana pengganti apabila restitusi tidak dibayarkan juga harus diterapkan secara cermat sesuai undang-undang yang menjadi dasar pemidanaan dan amar putusan. Mekanisme tersebut tidak dapat diperlakukan sebagai aturan yang otomatis berlaku untuk semua perkara, melainkan harus memperhatikan dasar hukum, kondisi pelaku, serta prosedur eksekusi yang relevan.

Dengan demikian, penguatan restitusi membutuhkan kepastian bukan hanya pada tahap penjatuhan putusan, melainkan juga dalam pelaksanaan putusan agar hak korban tidak berhenti sebagai pengakuan formal.

Kolaborasi Lintas Lembaga Jadi Kunci

Penguatan perlindungan korban kekerasan seksual di perguruan tinggi membutuhkan kerja sama antara pengadilan, penuntut umum, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK), aparat penegak hukum, serta Satgas PPKS di lingkungan kampus.

Koordinasi diperlukan sejak tahap pelaporan, pendampingan korban, pengumpulan bukti, pengajuan restitusi, hingga pelaksanaan putusan. Sinergi tersebut juga harus memastikan korban memperoleh informasi mengenai hak-haknya dan akses terhadap layanan yang dibutuhkan tanpa menghadapi tekanan atau diskriminasi.

Melalui forum ini, penguatan mekanisme perlindungan dan pemulihan korban kembali menjadi agenda penting dalam penanganan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Efektivitas kebijakan tidak hanya diukur dari keberhasilan mengungkap dan menghukum pelaku, tetapi juga dari kemampuan sistem hukum memastikan hak korban dipenuhi secara nyata.

Pada akhirnya, penanganan kekerasan seksual di kampus menuntut perubahan pendekatan dari sekadar penyelesaian kasus menuju sistem perlindungan yang terintegrasi. Dengan penegakan hukum yang konsisten, mekanisme restitusi yang efektif, dan kolaborasi antarlembaga, pemulihan korban diharapkan menjadi bagian nyata dari keadilan, bukan sekadar amanat dalam regulasi.

@Iyus