KPK Bongkar Dugaan Suap Dana Bencana BNPB, Empat Orang Jadi Tersangka
foto dok istimewa
Jakarta, Monitor Pos - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap dugaan praktik suap dalam pengadaan barang dan jasa yang menggunakan Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya digunakan untuk mendukung penanganan bencana di berbagai wilayah Indonesia itu diduga menjadi sarana untuk memperoleh keuntungan melalui pemberian imbalan kepada pejabat terkait.
Dalam pengusutan perkara tersebut, KPK menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam klaster dugaan suap pengadaan tahun 2026. Mereka adalah Richard Erlangga, tenaga ahli Kepala BNPB; Gabriel Purwaka Sigit, pejabat pembuat komitmen (PPK) pada unit pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB; serta dua pihak swasta, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan.
Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menjelaskan bahwa DSP merupakan anggaran yang dapat dicairkan secara fleksibel untuk memenuhi kebutuhan penanganan keadaan darurat bencana. Meski demikian, penggunaannya tetap wajib mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Di mana pencairan DSP tersebut bersifat fleksibel, namun harus memenuhi salah satu dari empat (4) syarat dan ketentuan yang merujuk pada Peraturan BNPB Nomor Tahun 2020,” kata Taufik di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (16/10/2026).
Dana untuk Penanganan Bencana Diduga Disalahgunakan
Taufik menjelaskan, DSP dialokasikan untuk mendukung penanganan berbagai bencana, mulai dari kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di Kalimantan dan Papua, gempa bumi di Nusa Tenggara Timur (NTT), hingga penanganan banjir bandang di Aceh dan sejumlah wilayah Sumatera.
Terdapat empat ketentuan yang menjadi dasar pencairan DSP. Pertama, penetapan status keadaan darurat bencana oleh bupati atau wali kota, gubernur, maupun Presiden. Kedua, penetapan status keadaan tertentu. Ketiga, pertimbangan risiko bencana berdampak yang ditetapkan Kepala BNPB. Keempat, kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Ketentuan tersebut dirancang agar pemerintah dapat merespons keadaan darurat secara cepat tanpa mengabaikan prinsip akuntabilitas dan pengawasan anggaran.
Namun, dalam perkara yang tengah disidik, KPK menduga proses pengadaan yang menggunakan dana kebencanaan dimanfaatkan untuk memperoleh keuntungan melalui pemberian uang maupun barang kepada pejabat terkait.
Tenaga Ahli Diduga Terima Rp2,38 Miliar
KPK menduga praktik suap bermula ketika Richard Erlangga meminta imbalan kepada penyedia barang dan jasa agar perusahaan tertentu mendapatkan paket pengadaan yang bersumber dari DSP BNPB.
“Bahwa dalam proses pengadaan tahun 2026, RIC selaku Tenaga Ahli Kepala BNPB diduga meminta fee kepada penyedia agar pihak vendor mendapat paket pengadaan yang dimaksud,” ujar Taufik.
Penyidik menduga Richard menerima uang sebesar Rp2,38 miliar dari Gery Prasetiawan, yang disebut menjabat sebagai Direktur PT Trans Lintas Selaras (TLS). Penerimaan tersebut diduga berlangsung melalui perantara selama periode Januari hingga September 2026.
Selain itu, Gery diduga memberikan uang sebesar Rp140 juta kepada Gabriel Purwaka Sigit yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen pada unit pengelolaan bantuan dan dana kedaruratan BNPB.
Dugaan pemberian uang tersebut menjadi bagian dari penyidikan KPK untuk mengungkap pola pemberian imbalan dalam proses pengadaan barang dan jasa yang menggunakan anggaran kebencanaan.
Uang Tunai dan Emas Turut Didalami
Selain dugaan penerimaan uang, KPK juga mendalami sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan Gabriel. Aset tersebut meliputi uang tunai Rp1,7 miliar, 7.500 dolar Amerika Serikat, 9.000 dolar Singapura, 56 keping emas dengan berat total 133 gram, serta tabungan emas seberat 192 gram.
Secara keseluruhan, emas yang disebut dalam temuan tersebut memiliki berat 325 gram.
KPK menduga sebagian uang dan aset itu berkaitan dengan penyedia barang dan jasa BNPB. Penyidik masih menelusuri asal-usul aset, hubungan dengan proses pengadaan, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam aliran dana tersebut.
Pengungkapan aset menjadi bagian penting dalam upaya penyidik memperkuat pembuktian dan mengidentifikasi keuntungan yang diduga diperoleh dari tindak pidana korupsi.
Empat Tersangka Dijerat Ketentuan Antikorupsi
Dalam perkara ini, Richard dan Gabriel dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sementara itu, Syifa Nrika Ghifarin dan Gery Prasetiawan, yang diduga berperan sebagai pihak pemberi suap, dijerat dengan ketentuan Pasal 605 ayat (1) huruf a atau huruf b maupun Pasal 606 ayat (1) KUHP, sebagaimana disampaikan KPK.
Penetapan tersangka tersebut merupakan bagian dari pengembangan penyidikan atas dugaan penyimpangan pengadaan yang menggunakan DSP pada 2026.
Secara terpisah, KPK juga menangani klaster dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan DSP. Dalam klaster pertama tersebut, Bima Setiawan, tenaga ahli sekaligus adik mantan Kepala BNPB Suharyanto, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa.
Kedua klaster perkara tersebut menunjukkan bahwa penyidikan KPK tidak hanya berfokus pada dugaan penerimaan dan pemberian suap, tetapi juga menelusuri kemungkinan penyalahgunaan mekanisme pengadaan dan hubungan antara pihak internal dengan penyedia barang dan jasa.
Pengawasan Dana Kebencanaan Jadi Sorotan
Kasus ini menjadi perhatian publik karena DSP memiliki peran strategis dalam mendukung penanganan keadaan darurat dan membantu masyarakat yang terdampak bencana.
Dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan, transparansi pengadaan, serta integritas pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penggunaan anggaran kebencanaan.
KPK masih mendalami konstruksi perkara, aliran dana, dan kemungkinan keterlibatan pihak lain. Perkembangan penyidikan diharapkan dapat mengungkap secara menyeluruh dugaan penyimpangan tersebut sekaligus memperkuat upaya pencegahan korupsi dalam pengelolaan anggaran penanggulangan bencana.
Seluruh dugaan tindak pidana dalam perkara ini masih harus dibuktikan melalui proses hukum. Para tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri dan memperoleh perlakuan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Shinta
