KY Siapkan Advokasi Hakim Pascakericuhan di PN Pati, Dorong Penguatan Pengamanan Persidangan
Pati, Monitor Pos ~ Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk melindungi hakim dari dugaan intimidasi dan tindakan yang berpotensi merendahkan kehormatan serta keluhuran martabat hakim. Komitmen tersebut ditegaskan menyusul kericuhan yang terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Pati, Jawa Tengah.
Langkah advokasi ini dilakukan untuk memastikan hakim dapat menjalankan tugas dan fungsinya secara aman, independen, serta bebas dari tekanan yang berpotensi mengganggu jalannya proses peradilan.
Anggota KY sekaligus Juru Bicara KY, Anita Kadir, menyampaikan keprihatinannya atas insiden yang diduga melibatkan intimidasi, penyiraman air terhadap juru bicara PN Pati, serta tuduhan bahwa hakim menerima suap sebesar Rp1 miliar.
Menurut Anita, dugaan tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai perbuatan merendahkan kehormatan hakim dan pengadilan (PMKH). Insiden itu juga dinilai berpotensi masuk dalam kategori perilaku tidak pantas di lingkungan pengadilan (misbehaving in court) dan tindakan yang menyerang kehormatan pengadilan (scandalising the court).
“KY mengajak publik turut berkontribusi dalam mewujudkan kekuasaan kehakiman yang merdeka dengan menjaga kehormatan dan keluhuran martabat hakim,” ujar Anita.
Sebagai tindak lanjut, KY telah berkomunikasi dengan pihak PN Pati untuk berkoordinasi mengenai dugaan PMKH serta langkah pengamanan dalam penanganan perkara Nomor 5/Pid.Pra/2026/PN.Pti. Koordinasi tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan bahwa persidangan masih berlangsung hingga 16 Oktober 2026.
Anita menegaskan, insiden tersebut menjadi pengingat pentingnya komitmen bersama dalam menjamin perlindungan terhadap hakim. Menurutnya, keamanan di lingkungan pengadilan merupakan salah satu aspek penting untuk menjaga independensi kekuasaan kehakiman dan memastikan proses peradilan berjalan tanpa intimidasi.
Untuk memperkuat perlindungan tersebut, KY mendorong penerapan secara efektif Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 5 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan serta Perma Nomor 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan dalam Lingkungan Pengadilan.
Melalui langkah advokasi dan penguatan sistem pengamanan, KY berharap seluruh pihak dapat menjaga ketertiban, menghormati proses hukum, serta mendukung terciptanya peradilan yang independen, berwibawa, dan berkeadilan.
KY juga mengingatkan bahwa penyampaian aspirasi dan kritik terhadap proses peradilan perlu dilakukan secara bertanggung jawab, dengan tetap menghormati martabat hakim dan mekanisme hukum yang berlaku.
@Iyus
