MA dan KPK Evaluasi PRISMA 2026, Perkuat Integritas Aparatur dan Cegah Korupsi di Lingkungan Peradilan
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) bersama Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengevaluasi pelaksanaan Pelatihan Penguatan Integritas dan Antikorupsi (PRISMA) Tahun 2026 untuk memastikan program tersebut memberikan dampak nyata terhadap perilaku aparatur dan budaya integritas di lingkungan peradilan.
Evaluasi yang berlangsung melalui audiensi di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta, itu menjadi momentum bagi kedua lembaga untuk menilai efektivitas pembelajaran, mengidentifikasi kebutuhan peserta, serta merumuskan langkah penyempurnaan pendidikan antikorupsi agar lebih sesuai dengan risiko pekerjaan di pengadilan.
Dari pihak MA, audiensi dihadiri Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto, S.H., M.Hum.; Ketua Kamar Pembinaan MA Prof. Syamsul Ma’arif, S.H., LL.M., Ph.D.; Pelaksana Tugas Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Dr. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Kepala Biro Hukum dan Humas MA Dr. Andi Julia Cakrawala, serta Kepala Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK Darmoko Yuti Witanto.
Sementara itu, KPK diwakili Sekretaris Jenderal Cahya Hardianto Harefa, Direktur Pendidikan dan Pelatihan Antikorupsi Yonathan Demme Tangdilintin, serta jajaran widyaiswara KPK.
158 peserta ikuti empat angkatan pelatihan
PRISMA 2026 dilaksanakan dalam empat angkatan di Pusat Pendidikan dan Pelatihan Manajemen dan Kepemimpinan BSDK MA, Bogor. Pelatihan berlangsung pada 18–22 Mei, 20–24 Juli, 10–14 Agustus, dan 21–25 September 2026, dengan total 158 peserta dari berbagai lingkungan peradilan.
Materi yang diberikan meliputi kepemimpinan berintegritas, kode etik hakim, pencegahan suap dan gratifikasi, pengelolaan konflik kepentingan, serta manajemen integritas. Pelibatan pasangan peserta juga menjadi bagian dari pendekatan pembelajaran untuk memperkuat penerapan nilai integritas dalam kehidupan keluarga.
Berdasarkan bahan presentasi evaluasi, nilai post-test meningkat pada seluruh angkatan. Batch I mencatat nilai 85,89, Batch II sebesar 99,25, Batch III sebesar 98,21, dan Batch IV sebesar 88,00.
Dari sisi capaian kompetensi, Batch I mencapai 92,30 persen atau 36 dari 39 peserta. Adapun Batch II, III, dan IV masing-masing mencatat capaian 100 persen.
Hasil tersebut menjadi indikator awal keberhasilan pembelajaran. Meski demikian, peningkatan nilai tes belum cukup untuk menggambarkan perubahan perilaku secara menyeluruh. Penerapan prinsip antikorupsi dalam pelaksanaan tugas sehari-hari tetap menjadi ukuran penting efektivitas program.
Pendidikan antikorupsi harus sesuai risiko jabatan
Wakil Ketua MA Bidang Yudisial Suharto menekankan pentingnya menggabungkan pendidikan integritas dengan pembenahan sistem kerja. Upaya pencegahan korupsi, menurut materi evaluasi, perlu diarahkan untuk mempersempit celah penyimpangan sekaligus meningkatkan kemampuan aparatur mengenali risiko dalam pelaksanaan tugas.
Pendekatan pembelajaran juga didorong agar lebih kontekstual melalui kasus aktual dan studi kasus. Dengan demikian, peserta dapat memahami secara konkret potensi pelanggaran yang berkaitan dengan suap, gratifikasi, maupun konflik kepentingan.
Pemetaan kebutuhan pelatihan berdasarkan fungsi dan risiko jabatan turut menjadi perhatian. Aparatur yang menjalankan tugas strategis, termasuk panitera dan sekretaris pengadilan, dinilai perlu memperoleh materi yang relevan dengan tanggung jawab masing-masing.
Sekretaris berkaitan dengan pengelolaan anggaran serta pengadaan barang dan jasa. Sementara itu, panitera menjalankan fungsi administrasi perkara, termasuk aspek yang berkaitan dengan salinan putusan, penyitaan, dan eksekusi.
Melalui pemetaan tersebut, pendidikan antikorupsi diharapkan tidak berhenti pada penyampaian prinsip umum, tetapi juga membekali peserta dengan pemahaman praktis untuk mencegah penyalahgunaan kewenangan.
Rencana aksi dipantau selama tiga bulan
Evaluasi PRISMA 2026 turut menghimpun masukan peserta untuk meningkatkan kualitas pelatihan. Sejumlah usulan mencakup penambahan kasus aktual, video dan testimoni, serta alokasi waktu diskusi yang lebih memadai. Materi, metode pembelajaran, kualitas narasumber, dan efisiensi waktu juga menjadi aspek yang perlu disempurnakan.
Selain evaluasi selama pelatihan, tindak lanjut setelah peserta kembali ke satuan kerja menjadi perhatian utama. Rencana aksi antikorupsi peserta akan dipantau selama tiga bulan melalui pelaporan perkembangan, monitoring, dan evaluasi dampak di lingkungan kerja masing-masing.
Plt. Kepala BSDK MA Dr. Syamsul Arief menegaskan bahwa integritas merupakan fondasi untuk menjaga independensi hakim, kehormatan lembaga peradilan, serta kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum.
Karena itu, keberhasilan PRISMA tidak semata-mata diukur dari terselenggaranya pelatihan atau tingginya hasil tes, tetapi juga dari sejauh mana nilai integritas diterapkan dan menjadi bagian dari budaya organisasi.
Melalui evaluasi bersama ini, MA dan KPK diharapkan dapat menyempurnakan desain PRISMA, memperkuat sinergi antarlembaga, serta memperluas sasaran pelatihan berdasarkan kebutuhan dan tingkat risiko jabatan. Langkah tersebut diharapkan mendukung terwujudnya lingkungan peradilan yang berintegritas, bersih, dan akuntabel.
@Iyus
