MA Dorong Pembentukan Regulasi Lebih Terencana, Prolegma dan Kejelasan Anggaran Jadi Sorotan
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung (MA) didorong memperkuat tata kelola pembentukan peraturan melalui perencanaan legislasi yang terukur, harmonisasi regulasi, serta kejelasan pembagian tanggung jawab ant unit kerja. Langkah tersebut dinilai penting untuk memastikan setiap kebijakan yang disusun memiliki landasan kajian yang memadai, dukungan anggaran, dan arah implementasi yang jelas.
Hal itu mengemuka dalam diskusi teknik penyusunan peraturan perundang-undangan dalam kegiatan Pelatihan Teknis Yudisial Legal Drafting di Megamendung, Bogor, Rabu (28/10). Materi disampaikan oleh Wakil Ketua Pengadilan Negeri Karawang, Dr. Riki Perdana Raya Waruwu, S.H., M.H., dengan menitikberatkan pada prinsip pembentukan peraturan dan mekanisme penyusunan kebijakan di lingkungan MA.
Dalam pemaparannya, Riki mengajak peserta memahami pentingnya ketepatan ruang lingkup materi muatan, penerapan asas pembentukan peraturan perundang-undangan, kejelasan rumusan norma, serta konsistensi penamaan peraturan. Pembahasan tersebut mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor 57 KMA/SK/IV/2016 tentang Pedoman Penyusunan Kebijakan Mahkamah Agung Republik Indonesia.
Menurut materi yang dibahas, kualitas regulasi tidak hanya ditentukan oleh ketepatan rumusan pasal, tetapi juga oleh kesiapan proses penyusunan, koordinasi ant unit, dan kemampuan memastikan kebijakan dapat dilaksanakan secara efektif.
Naskah Kebijakan Perlu Memiliki Jalur Tindak Lanjut
Salah satu isu utama dalam diskusi adalah belum optimalnya keterhubungan antara hasil penelitian, naskah kebijakan, dan pembentukan peraturan. Peserta menyoroti perlunya kepastian mengenai mekanisme serta waktu tindak lanjut agar naskah yang telah disusun tidak berhenti sebagai dokumen kajian.
Persoalan tersebut berkaitan dengan koordinasi antara Pusat Strategi Kebijakan (Pustrajak) pada Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) MA dengan Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat MA.
Kedua unit memiliki peran yang saling melengkapi dalam proses kebijakan. Pustrajak berkaitan dengan penyusunan serta advokasi naskah kebijakan, sedangkan Biro Hukum dan Humas berperan dalam proses legislasi, termasuk perancangan, penyempurnaan rumusan norma, dan harmonisasi rancangan peraturan.
Koordinasi yang efektif diperlukan agar hasil kajian dapat diterjemahkan menjadi kebijakan yang sesuai kebutuhan organisasi. Selain itu, keterkaitan antara perencanaan, ketersediaan naskah urgensi, pembentukan regulasi, dan evaluasi implementasi perlu diperkuat, termasuk dalam mendukung penilaian Indeks Kualitas Kebijakan (IKK).
Prolegma Diusulkan untuk Menetapkan Prioritas Regulasi
Sebagai salah satu gagasan yang mengemuka, Riki mengangkat perlunya penyusunan Program Legislasi Mahkamah Agung atau Prolegma. Program tersebut diharapkan menjadi instrumen perencanaan untuk mengidentifikasi, membahas, dan menetapkan prioritas pembentukan Peraturan Mahkamah Agung (Perma).
Melalui mekanisme perencanaan yang terstruktur, usulan regulasi dapat dibahas bersama pejabat dan unit kerja terkait sejak tahap awal. Ketersediaan naskah urgensi serta hasil kajian menjadi salah satu pertimbangan untuk menilai kesiapan suatu usulan sebelum masuk ke tahap pembentukan peraturan.
Pendekatan tersebut diharapkan membantu MA menetapkan target pembentukan Perma yang realistis dalam satu tahun anggaran. Dengan demikian, prioritas legislasi dapat diselaraskan dengan kebutuhan organisasi, tingkat urgensi, kesiapan materi, serta kapasitas penyelesaian pembahasan.
Diskusi juga menyoroti adanya dua jalur penyusunan kebijakan, yakni melalui naskah kebijakan atau naskah urgensi yang disiapkan Pustrajak BSDK MA dan melalui kelompok kerja yang dibentuk berdasarkan kebijakan pimpinan untuk menangani kebutuhan tertentu.
Kedua jalur tersebut dinilai perlu diakomodasi dalam pedoman yang jelas agar tidak berjalan secara terpisah, melainkan tetap terhubung dengan perencanaan dan prioritas regulasi lembaga.
Kejelasan Anggaran Menjadi Bagian dari Perencanaan
Selain substansi dan prosedur, aspek pembiayaan menjadi perhatian dalam pembahasan. Penyusunan Perma dapat melibatkan sejumlah tahapan, mulai dari pertemuan kelompok kerja, pembahasan rancangan, hingga konsultasi dengan akademisi dan pemangku kepentingan eksternal.
Setiap tahapan memerlukan dukungan sumber daya dan anggaran yang memadai. Karena itu, peserta menilai kebutuhan pembiayaan perlu direncanakan sejak awal, disertai pembagian tanggung jawab yang jelas antara unit kerja yang terlibat.
Perencanaan tersebut diharapkan dapat membantu menyelaraskan target pembentukan peraturan dengan ketersediaan anggaran dan tahapan pembahasannya. Kejelasan tanggung jawab juga diperlukan untuk menghindari ketidakpastian mengenai pihak yang menangani pembiayaan kelompok kerja maupun penyusunan naskah kebijakan.
Dalam diskusi, Riki mengingatkan bahwa penyusunan regulasi memerlukan kehati-hatian, terutama ketika pembahasan menyangkut materi strategis yang membutuhkan pertimbangan mendalam dan penyesuaian dengan pandangan pimpinan.
“Karena itu, target penyelesaian perlu diselaraskan dengan proses pembahasan agar peraturan yang disusun dapat diterapkan secara tepat,” ujarnya.
Penekanan tersebut menunjukkan bahwa percepatan pembentukan regulasi perlu tetap mempertimbangkan kualitas substansi. Target waktu yang terukur harus berjalan seiring dengan ketelitian perumusan norma dan kesiapan penerapannya.
Pedoman Terpadu Diharapkan Perkuat Konsistensi Regulasi
Pembahasan dalam pelatihan tersebut turut menyoroti kebutuhan akan pedoman yang mengatur alur pembentukan Perma secara lebih menyeluruh. Pedoman tersebut diharapkan mencakup pengusulan, penyusunan naskah kebijakan, pembentukan kelompok kerja, pembahasan rancangan, pembiayaan, harmonisasi, hingga tindak lanjut dan evaluasi kebijakan.
Kejelasan prosedur akan membantu setiap unit memahami tanggung jawabnya sekaligus memperkuat koordinasi dalam proses legislasi. Di samping itu, mekanisme penetapan prioritas diperlukan agar kebutuhan regulasi yang mendesak dapat dikomunikasikan dan ditangani sesuai tingkat urgensi serta kesiapan bahan.
Pada akhirnya, penguatan tata kelola regulasi tidak hanya berorientasi pada jumlah peraturan yang berhasil diselesaikan, tetapi juga pada kualitas, konsistensi, dan efektivitas penerapannya.
Melalui perencanaan legislasi yang lebih terarah, dukungan anggaran yang jelas, serta koordinasi yang solid antara unit penyusun kebijakan dan unit legislasi, Mahkamah Agung diharapkan dapat membangun proses pembentukan peraturan yang lebih sistematis, akuntabel, dan responsif terhadap kebutuhan peradilan.
@Iyus
