MA Latih 40 Hakim Juru Bicara Pengadilan, Perkuat Literasi Media dan Kepercayaan Publik
Bogor, Monitor Pos ~ Sebanyak 40 hakim dari empat lingkungan peradilan mengikuti Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 yang diselenggarakan oleh Mahkamah Agung Republik Indonesia. Pelatihan ini dibuka oleh Sekretaris Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan (BSDK) Mahkamah Agung, Ahmad Jufri, di Mahkamah Agung Corporate University, Bogor, Jumat (9/10/2026).
Dalam sambutannya, Ahmad Jufri menegaskan pentingnya penguatan literasi media bagi hakim yang menjalankan fungsi sebagai juru bicara pengadilan. Menurutnya, juru bicara memiliki peran strategis dalam memastikan informasi yang disampaikan kepada masyarakat akurat, terverifikasi, dan sesuai dengan prinsip komunikasi publik yang bertanggung jawab.
“Informasi harus diperiksa, dianalisis, dan disampaikan secara akurat. Jangan sampai pengadilan justru menjadi bagian dari penyebaran informasi yang tidak benar,” kata Ahmad Jufri.
Ia menjelaskan, informasi yang bersumber dari pengadilan kerap memiliki nilai berita tinggi dan menjadi perhatian masyarakat. Oleh karena itu, juru bicara tidak cukup hanya menguasai substansi informasi, tetapi juga harus memahami dinamika media, karakteristik komunikasi publik, serta dampak penyampaian informasi terhadap persepsi masyarakat terhadap lembaga peradilan.
Dalam konteks tersebut, juru bicara berperan sebagai boundary spanner, yakni penghubung antara organisasi dan lingkungan eksternal. Peran ini menuntut kemampuan membangun hubungan dengan media, masyarakat, dan para pemangku kepentingan, sekaligus memantau perkembangan informasi, menghimpun umpan balik, serta menyampaikan pesan secara tepat dan konsisten, baik kepada publik maupun di lingkungan internal organisasi.
Perkuat Kompetensi Komunikasi dan Etika Kehakiman
Ahmad Jufri mengakui bahwa menjalankan fungsi sebagai hakim sekaligus juru bicara bukanlah tugas sederhana. Hakim harus tetap berpegang pada Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim, sementara pada saat yang sama dituntut mampu memberikan penjelasan kepada masyarakat secara jelas, lugas, dan proporsional.
Tantangan tersebut semakin besar ketika pengadilan menghadapi situasi krisis atau isu yang berkembang cepat di ruang publik. Dalam kondisi demikian, kecepatan merespons perlu diimbangi dengan verifikasi informasi, koordinasi kelembagaan, dan ketepatan pesan agar komunikasi yang disampaikan tidak menimbulkan kesalahpahaman.
“Ketika krisis terjadi, kecepatan berespons memang penting, tetapi akurasi, koordinasi kelembagaan, dan ketepatan pesan jauh lebih penting,” tegasnya.
Menurut Jufri, penguasaan kompetensi komunikasi publik harus diarahkan pada tujuan yang lebih luas, yaitu menjaga dan meningkatkan citra lembaga peradilan, memulihkan kepercayaan apabila terjadi krisis, serta memperkuat keyakinan masyarakat terhadap independensi dan profesionalisme pengadilan.
“Kepercayaan publik tidak dibangun hanya melalui kata-kata. Kepercayaan dibangun melalui konsistensi antara apa yang disampaikan dan apa yang dilakukan,” tuturnya.
Pesan tersebut menegaskan bahwa komunikasi publik di lingkungan peradilan bukan sekadar aktivitas penyampaian informasi, melainkan bagian dari tanggung jawab kelembagaan untuk menjaga transparansi, akuntabilitas, dan kepercayaan masyarakat tanpa mengabaikan batasan etika profesi hakim.
Diikuti Hakim dari Empat Lingkungan Peradilan
Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026 diikuti oleh 40 peserta yang berasal dari empat lingkungan peradilan, terdiri atas 22 hakim peradilan umum, 14 hakim peradilan agama, dua hakim peradilan tata usaha negara, dan dua hakim peradilan militer.
Para peserta berasal dari berbagai satuan kerja di Indonesia, di antaranya Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Pengadilan Agama Yogyakarta, Pengadilan Tata Usaha Negara Bandung, Pengadilan Militer II-06 Jakarta, hingga Pengadilan Negeri Atambua. Keberagaman latar belakang satuan kerja tersebut diharapkan memperkaya pengalaman dan perspektif peserta dalam memahami tantangan komunikasi publik di lingkungan peradilan.
Sebelum mengikuti tahap pelatihan ini, peserta telah menjalani pembelajaran mandiri melalui Massive Open Online Course (MOOC) pada 23–25 September 2026, dilanjutkan dengan pembelajaran jarak jauh pada 28 September hingga 1 Oktober 2026.
Kurikulum pelatihan mencakup tujuh modul utama, yakni kehumasan Mahkamah Agung, komunikasi publik, kode etik juru bicara, teknik edukasi publik, media dan juru bicara, manajemen krisis, serta literasi media. Materi tersebut dirancang untuk membekali peserta dengan pemahaman menyeluruh mengenai tata kelola informasi, hubungan dengan media, dan penanganan komunikasi dalam berbagai situasi.
Pembelajaran Berbasis Simulasi dan Praktik
Untuk memastikan kompetensi dapat diterapkan dalam pelaksanaan tugas, pelatihan dirancang tidak hanya berorientasi pada teori. Peserta akan mengikuti berbagai metode pembelajaran, mulai dari ceramah, curah pendapat, diskusi kelompok, simulasi, role playing, hingga presentasi.
Melalui metode tersebut, peserta diharapkan dapat berlatih menghadapi situasi nyata yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan fungsi juru bicara, termasuk menjawab pertanyaan media, menyampaikan informasi perkara secara proporsional, serta merespons isu yang berkembang di tengah masyarakat dengan tetap memperhatikan ketentuan hukum dan etika kehakiman.
Ahmad Jufri juga mendorong peserta untuk aktif selama proses pembelajaran, berani mengajukan pertanyaan, terbuka terhadap simulasi, dan tidak ragu menerima masukan. Menurutnya, proses pembelajaran yang partisipatif menjadi bagian penting dalam membangun keterampilan komunikasi yang efektif dan bertanggung jawab.
“Saya berharap setelah mengikuti pelatihan ini, Saudara tidak hanya memperoleh sertifikat, tetapi membawa pulang kompetensi dan komitmen baru untuk diterapkan di satuan kerja masing-masing,” pungkas Jufri sebelum membuka pelatihan secara resmi.
Melalui Pelatihan Hakim Juru Bicara Pengadilan Angkatan I Tahun 2026, Mahkamah Agung berupaya memperkuat kapasitas komunikasi publik di lingkungan peradilan. Dengan dukungan juru bicara yang kompeten, berintegritas, dan memiliki literasi media yang kuat, penyampaian informasi kepada masyarakat diharapkan semakin akurat, terarah, dan bertanggung jawab, sekaligus mendukung terwujudnya peradilan yang transparan serta semakin dipercaya publik.
@Iyus
