MA Perbarui Aturan Pengelolaan Barang Milik Negara, Sekretaris MA Tetapkan Keputusan Baru
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia memperbarui ketentuan pendelegasian kewenangan dalam pengelolaan barang milik negara (BMN) guna menyempurnakan tata kelola aset di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Perubahan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Sekretaris Mahkamah Agung Nomor 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026 yang ditandatangani Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris MA, Dr. Sobandi, pada 13 Oktober 2026.
Keputusan yang berlaku sejak tanggal ditetapkan itu merupakan perubahan atas Keputusan Sekretaris MA Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024. Substansi pembaruannya mencakup pembagian kewenangan pengajuan dan penetapan permohonan penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, serta penghapusan BMN.
Pembaruan ini diarahkan untuk memperjelas mekanisme administrasi pengelolaan aset negara, termasuk pejabat yang berwenang mengajukan permohonan dan pihak yang menetapkan keputusan berdasarkan jenis barang serta nilai perolehannya.
Penyesuaian Kewenangan Penggunaan BMN
Pada aspek penggunaan, keputusan baru menetapkan perubahan kewenangan alih status penggunaan BMN antarsatuan kerja di lingkungan MA. Untuk BMN selain tanah dan bangunan dengan nilai perolehan sampai dengan Rp100 juta, penetapan dilakukan oleh pejabat satuan kerja selaku satuan kerja termohon. Sementara itu, BMN dengan nilai perolehan di atas Rp100 juta tetap ditetapkan oleh Sekretaris MA.
Ketentuan tersebut juga menambahkan Panitera MA sebagai pihak yang dapat mengajukan alih fungsi Rumah Negara Golongan I menjadi Golongan II atau sebaliknya, di samping Direktur Jenderal dan Kepala Badan.
Selain itu, keputusan ini memperkenalkan pengaturan penerbitan Surat Izin Penghunian (SIP) Rumah Negara. Pengajuan sekaligus penetapannya dilakukan oleh pejabat satuan kerja untuk semua nilai BMN yang terkait.
Mekanisme Pinjam Pakai dan Penjualan Aset Diperjelas
Dalam pengelolaan pemanfaatan BMN melalui mekanisme pinjam pakai, kewenangan pengajuan kini berada pada Sekretaris MA, sedangkan penetapannya tetap dilakukan oleh Pengelola Barang untuk seluruh jenis dan nilai BMN.
Sementara itu, pada aspek pemindahtanganan, nomenklatur dan mekanisme pengelolaan penjualan kendaraan mengalami perubahan. Pengaturan mengenai Izin Prinsip Penjualan kendaraan dinas jabatan dan kendaraan dinas operasional diganti dengan Penjualan Kendaraan melalui Lelang, yang diajukan oleh Sekretaris MA dan ditetapkan oleh Pengelola Barang.
Untuk penjualan BMN selain tanah dan bangunan yang dilakukan melalui lelang, pembagian kewenangan juga disesuaikan berdasarkan kelengkapan dokumen kepemilikan dan nilai per unit atau satuan.
BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai sampai dengan Rp100 juta per unit atau satuan tetap diajukan oleh pejabat satuan kerja untuk ditetapkan Sekretaris MA. Adapun BMN yang memiliki dokumen kepemilikan, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai di atas Rp100 juta per unit atau satuan, diajukan oleh Sekretaris MA untuk ditetapkan Pengelola Barang.
Pengaturan tersebut memberikan batas kewenangan yang lebih terperinci dalam proses penjualan aset, sekaligus memperjelas alur administrasi berdasarkan karakteristik barang yang akan dipindahtangankan.
Pemusnahan dan Penghapusan BMN Ikut Disesuaikan
Perubahan berikutnya menyangkut pemusnahan BMN. Keputusan baru menambahkan kategori pemusnahan bangunan untuk semua nilai, dengan pengajuan oleh Sekretaris MA dan penetapan oleh Pengelola Barang.
Untuk BMN selain tanah dan bangunan tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai di atas Rp100 juta per unit atau satuan, pengajuan juga dilakukan oleh Sekretaris MA. Sementara itu, pemusnahan persediaan, aset tetap lainnya, bongkaran, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai sampai dengan Rp100 juta per unit atau satuan tetap diajukan pejabat satuan kerja dan ditetapkan Sekretaris MA.
Adapun dalam penghapusan BMN karena sebab lain, termasuk penjualan bongkaran, kewenangan pengajuan untuk tanah dan bangunan, BMN selain tanah dan bangunan yang memiliki dokumen kepemilikan, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan bernilai di atas Rp100 juta per unit atau satuan berada pada Sekretaris MA. Penetapannya dilakukan oleh Pengelola Barang.
Untuk persediaan, aset tetap lainnya, serta BMN tanpa dokumen kepemilikan dengan nilai sampai dengan Rp100 juta per unit atau satuan, mekanisme pengajuan oleh pejabat satuan kerja dan penetapan oleh Sekretaris MA tetap dipertahankan.
Perkuat Tata Kelola Aset di Lingkungan Peradilan
Keputusan Nomor 14154/SEK/SK.PL1.2/X/2026 menegaskan bahwa Keputusan Sekretaris MA Nomor 1085/SEK/SK.PL1.2/VIII/2024 tetap berlaku dan menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari ketentuan perubahan tersebut.
Salinan keputusan disampaikan kepada sejumlah pejabat dan pimpinan peradilan, antara lain Ketua MA, Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial, Ketua Kamar Pengawasan, serta para Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding dan Tingkat Pertama di seluruh Indonesia.
Melalui penyesuaian ini, pengelolaan BMN di lingkungan Mahkamah Agung diharapkan berjalan dengan pembagian kewenangan yang lebih jelas, prosedur administrasi yang tertata, dan pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan.
Pembaruan tersebut sekaligus menjadi bagian dari upaya memperkuat tata kelola aset negara di lingkungan peradilan, sehingga penggunaan, pemanfaatan, dan penghapusan BMN dapat dilaksanakan secara tertib serta sesuai dengan kewenangan masing-masing pejabat.
@Iyus
