MA Perkuat Kompetensi Hakim Tangani Perkara Persaingan Usaha, Tujuh Isu Strategis Masuk Kurikulum Sertifikasi

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) mendorong penguatan kompetensi hakim dalam menangani perkara hukum persaingan usaha melalui penyempurnaan kurikulum dan silabus Pelatihan Sertifikasi Hukum Persaingan Usaha (HPU). Sebanyak tujuh isu strategis menjadi fokus pembahasan agar materi pelatihan selaras dengan kebutuhan nyata dalam pemeriksaan dan penyelesaian perkara.

Penekanan tersebut disampaikan Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., saat membuka rapat penyusunan dan penyesuaian kurikulum serta silabus pelatihan sertifikasi HPU bagi hakim peradilan umum seluruh Indonesia di Jakarta, Minggu (18/10).

Suharto menilai, perkembangan regulasi dan dinamika perkara persaingan usaha menuntut hakim untuk terus memperbarui pengetahuan hukum serta mempertajam kemampuan analisis. Karena itu, pelatihan sertifikasi perlu dirancang tidak hanya untuk memperkuat pemahaman terhadap peraturan, tetapi juga membekali hakim dalam menghadapi persoalan hukum yang muncul dalam praktik persidangan.

Tujuh Isu Jadi Fokus Pembahasan

Dalam rapat tersebut, Suharto menyoroti tujuh isu yang perlu dibahas secara mendalam dalam penyusunan silabus, yaitu:

  1. Pengertian hari dan perhitungan tenggat waktu.

  2. Kedudukan hukum pihak yang dilaporkan.

  3. Pembatasan pengajuan alat bukti baru.

  4. Penggunaan indirect evidence atau bukti tidak langsung.

  5. Penentuan pasal yang relevan.

  6. Keterbatasan akses pemohon.

  7. Hukum acara pemeriksaan keberatan.

Ketujuh isu tersebut dinilai penting karena berkaitan langsung dengan aspek prosedural maupun substansi hukum dalam penanganan perkara persaingan usaha. Pembahasannya diharapkan dapat membantu hakim memahami persoalan secara lebih utuh dan menerapkan ketentuan hukum secara konsisten.

Salah satu perhatian utama adalah pengertian hari dan perhitungan tenggat waktu sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 3 Tahun 2021. Materi pelatihan perlu menjelaskan penggunaan hari kalender, penentuan awal perhitungan tenggat, serta batas akhir pengajuan upaya hukum.

Kejelasan mengenai ketentuan tersebut diperlukan untuk menjaga kepastian hukum dan mengurangi risiko perbedaan penafsiran dalam praktik peradilan.

Perubahan Kewenangan dan Hukum Acara Perlu Dipahami

Selain persoalan tenggat waktu, Suharto menyoroti perubahan kewenangan pemeriksaan keberatan atas putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga.

Menurutnya, perubahan tersebut perlu mendapat perhatian dalam pengembangan kompetensi hakim agar penanganan perkara sesuai dengan ketentuan kewenangan dan karakteristik hukum persaingan usaha.

Materi pelatihan juga perlu mengkaji mekanisme penggabungan perkara keberatan, termasuk dampaknya terhadap proses pemeriksaan, potensi pengulangan pemeriksaan, serta efisiensi penyelesaian perkara.

Pemahaman terhadap aspek tersebut diharapkan membantu hakim mengidentifikasi persoalan hukum acara secara tepat, sekaligus menjaga proses pemeriksaan tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pelatihan Tidak Cukup Berisi Teori

Suharto menegaskan, penyusunan kurikulum dan silabus tidak boleh berhenti pada pemahaman norma dan peraturan perundang-undangan. Pelatihan juga harus memperkuat kemampuan hakim dalam menganalisis fakta, menilai alat bukti, menyusun pertimbangan hukum, dan menerapkan ketentuan pada perkara konkret.

Untuk itu, materi pelatihan perlu dilengkapi dengan studi kasus, bedah perkara, serta pengkajian putusan. Pendekatan ini diharapkan memberikan gambaran nyata mengenai persoalan yang dihadapi hakim sekaligus menjadi sarana untuk menguji argumentasi hukum.

Pembahasan mengenai kedudukan hukum pihak yang dilaporkan, pembatasan alat bukti baru, penggunaan indirect evidence, penentuan pasal yang relevan, keterbatasan akses pemohon, dan hukum acara pemeriksaan keberatan juga perlu disusun secara terarah agar sesuai dengan kebutuhan praktik persidangan.

Dengan pendekatan tersebut, pelatihan sertifikasi HPU diharapkan menghasilkan hakim yang tidak hanya memahami ketentuan hukum, tetapi juga mampu menerapkannya secara cermat dan bertanggung jawab.

Pembelajaran Berkelanjutan untuk Menjaga Kualitas Putusan

Penguatan kompetensi hakim semakin penting seiring perkembangan peraturan perundang-undangan, termasuk perubahan kebijakan hukum melalui Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi undang-undang.

Hakim dituntut mengikuti perkembangan hukum, memahami substansi peraturan yang relevan, serta mempertimbangkan penerapannya secara tepat dalam penyelesaian perkara.

Pesan utama Suharto dalam rapat tersebut adalah pentingnya pembelajaran berkelanjutan bagi hakim. Sertifikasi bukan menjadi akhir dari proses pengembangan kompetensi, melainkan bagian dari upaya menjaga dan meningkatkan kualitas profesionalitas hakim melalui pembelajaran, pengkajian putusan, dan pemahaman terhadap perkembangan hukum.

Melalui penyempurnaan kurikulum dan silabus ini, MA diharapkan dapat menghadirkan pelatihan sertifikasi HPU yang lebih relevan dengan kebutuhan praktik. Dengan demikian, hakim memiliki bekal yang lebih kuat untuk menangani kompleksitas perkara persaingan usaha, menjaga konsistensi penerapan hukum, serta menghasilkan putusan yang berlandaskan kecermatan, profesionalitas, dan integritas.

@Iyus