MA Perkuat Tata Kelola Media Digital, Sekretaris MA Terbitkan Pedoman Pengelolaan Media Massa dan Media Sosial

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung (MA) memperkuat tata kelola komunikasi publik melalui penerbitan pedoman pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan Mahkamah Agung serta badan peradilan di bawahnya. Kebijakan ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan keterbukaan informasi publik, menjaga konsistensi penyampaian informasi kelembagaan, sekaligus memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap lembaga peradilan.

Pedoman tersebut diterbitkan melalui keputusan Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., yang saat ini mengemban amanah sebagai Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung. Kehadiran kebijakan ini dinilai relevan dengan perkembangan teknologi digital yang semakin pesat dan meningkatnya kebutuhan masyarakat terhadap informasi peradilan yang akurat, transparan, serta mudah diakses.

Melalui pedoman tersebut, pengelolaan media massa dan media sosial di lingkungan MA diarahkan agar berjalan lebih terstruktur, profesional, dan akuntabel. Selain memastikan informasi kelembagaan tersampaikan secara luas, kebijakan ini juga bertujuan menjaga marwah, kewibawaan, independensi, dan imparsialitas lembaga peradilan.

Standar Publikasi Diperkuat, Berita Wajib Memenuhi Unsur 5W+1H

Salah satu poin utama dalam pedoman tersebut adalah penataan struktur tim pengelola media massa dan media sosial. Setiap informasi atau konten yang akan dipublikasikan harus melalui proses penyuntingan dan pemantauan secara berjenjang untuk memastikan kualitas serta ketepatan informasi.

Pedoman ini juga menetapkan standar penulisan berita dan artikel hukum pada media milik Mahkamah Agung. Berita wajib memenuhi unsur 5W+1H, yakni what (apa), who (siapa), when (kapan), where (di mana), why (mengapa), dan how (bagaimana), sebagaimana kaidah jurnalistik yang digunakan secara luas oleh media massa.

Sementara itu, artikel hukum diwajibkan memuat kajian atau pembahasan hukum yang didukung referensi ilmiah. Sumber rujukan sekurang-kurangnya terdiri atas dua buku, jurnal ilmiah, atau publikasi akademik yang relevan.

Materi yang dapat dipublikasikan meliputi siaran pers putusan pengadilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, informasi layanan peradilan, prosedur memperoleh layanan, inovasi pelayanan publik, edukasi hukum, kegiatan kelembagaan yang bermanfaat bagi masyarakat, serta informasi lain yang wajib diumumkan berdasarkan ketentuan keterbukaan informasi publik.

Sebaliknya, konten yang dipublikasikan tidak boleh memuat kalimat, istilah, atau visual yang berpotensi menimbulkan penafsiran ganda. Larangan juga berlaku terhadap konten yang mengandung ujaran kebencian, diskriminasi, pornografi, kekerasan, maupun pelanggaran norma kesusilaan.

Penggunaan Media Sosial Aparatur Peradilan Diatur

Pedoman tersebut turut mengatur penggunaan atribut dan identitas kedinasan dalam aktivitas media sosial. Aparatur peradilan dilarang menggunakan atribut jabatan, pakaian dinas, toga hakim, logo atau lambang, identitas, maupun fasilitas kedinasan untuk kepentingan komersial, menunjukkan keberpihakan kepada pihak tertentu, atau melakukan aktivitas lain yang berpotensi mengurangi independensi, imparsialitas, kehormatan, dan kewibawaan lembaga peradilan.

Dalam pengelolaan media sosial kelembagaan, pengelola juga diarahkan untuk tetap membuka ruang komunikasi dengan masyarakat. Kolom komentar tidak diperkenankan dinonaktifkan, sehingga aspirasi, kritik, pertanyaan, dan masukan dari pengguna layanan pengadilan dapat diterima.

Pengecualian berlaku terhadap komentar yang mengandung ujaran kebencian, fitnah, pelecehan, serangan terhadap suku, agama, ras, dan antargolongan (SARA), maupun informasi yang memuat data pribadi.

Pedoman tersebut juga memberikan contoh perbaikan terhadap informasi yang kurang tepat dan telanjur dipublikasikan. Ketentuan ini menjadi bagian dari upaya membangun pengelolaan komunikasi publik yang lebih bertanggung jawab dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Kecerdasan Buatan Boleh Digunakan dengan Batasan

Sejalan dengan transformasi digital, pedoman pengelolaan media massa dan media sosial MA turut mengatur pemanfaatan teknologi kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI), termasuk AI generatif.

Teknologi tersebut diperbolehkan sebagai alat bantu dalam pengelolaan konten. Namun, penggunaannya tidak boleh mengubah, memanipulasi, memodifikasi, atau merekayasa logo dan lambang Mahkamah Agung maupun foto pimpinan MA, hakim agung, serta aparatur peradilan hingga mengubah identitas, bentuk, konteks, atau makna objek yang bersangkutan.

Penyesuaian teknis, seperti koreksi warna, kecerahan, kontras, pemotongan gambar (cropping), serta penyesuaian resolusi atau ukuran gambar, tetap diperbolehkan sesuai ketentuan pedoman.

Selain itu, foto pimpinan MA, hakim agung, dan aparatur peradilan yang belum dipublikasikan secara resmi oleh Mahkamah Agung tidak diperkenankan dimasukkan ke dalam platform AI publik yang dikelola pihak ketiga. Ketentuan ini ditujukan untuk mengantisipasi potensi pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pelindungan data pribadi.

Konten grafis, ilustrasi, atau materi visual yang sepenuhnya dihasilkan oleh AI generatif dan bukan merupakan hasil penyuntingan foto atau dokumentasi asli wajib diberi keterangan bahwa konten tersebut dibuat dengan bantuan AI saat dipublikasikan.

Tim pengelola juga bertanggung jawab memastikan setiap keluaran AI telah diperiksa, akurat, sesuai fakta, dan tidak mengandung informasi yang menyesatkan.

Evaluasi Berkala untuk Meningkatkan Layanan Peradilan

Tidak hanya mengatur proses produksi dan publikasi konten, pedoman tersebut juga mencakup mekanisme pemantauan serta evaluasi pengelolaan media massa dan media sosial. Evaluasi diperlukan untuk memastikan komunikasi publik berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai dengan kebijakan Mahkamah Agung.

Laporan pengelolaan media sekurang-kurangnya mencakup jumlah publikasi, jenis media yang digunakan, statistik kunjungan dan jangkauan, interaksi masyarakat, perkembangan isu strategis, pelaksanaan komunikasi publik, penanganan pertanyaan, kritik dan klarifikasi, serta kendala berikut rekomendasi perbaikan.

Kebijakan ini sekaligus memperkuat peran berbagai kanal informasi kelembagaan milik Mahkamah Agung, termasuk situs web MA dan unit eselon I, serta portal seperti MARINews, Dandapala, SuaraBSDK, dan Jurnal Garda Peradilan. Media cetak, antara lain Majalah MA dan Majalah Peradilan Agama, juga menjadi bagian dari ekosistem komunikasi kelembagaan tersebut.

Melalui pedoman ini, pengelolaan media diharapkan tidak sekadar menjadi sarana penyebaran informasi, tetapi juga instrumen edukasi hukum, transparansi kelembagaan, dan peningkatan kualitas pelayanan publik.

Pada akhirnya, konsistensi penyampaian informasi yang akurat, terbuka, dan bertanggung jawab diharapkan dapat memperkuat hubungan antara lembaga peradilan dan masyarakat. Pedoman tersebut diharapkan menjadi acuan bagi seluruh aparatur peradilan, khususnya tim pengelola media massa dan media sosial, dalam menghadapi tantangan komunikasi publik di era digital sekaligus menjaga kepercayaan masyarakat terhadap Mahkamah Agung dan badan peradilan di bawahnya.

@Iyus