MA Permudah Pengangkatan Tenaga Teknis Kepaniteraan, Kewenangan Izin Didelegasikan ke Pimpinan Satuan Kerja
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA) menerbitkan Surat Edaran Sekretaris Mahkamah Agung (SE SEKMA) Nomor 8 Tahun 2026 untuk menyederhanakan mekanisme perizinan pengangkatan tenaga teknis kepaniteraan bagi pegawai yang berasal dari jabatan pelaksana. Kebijakan yang disampaikan pada Jumat (23/10/2026) ini ditujukan untuk mempercepat pemenuhan kebutuhan tenaga kepaniteraan sekaligus memperluas peluang pengembangan karier aparatur peradilan.
Surat edaran tersebut mengubah sebagian ketentuan dalam SE SEKMA Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengangkatan Jabatan Tenaga Teknis Kepaniteraan di lingkungan MA dan badan peradilan di bawahnya. Melalui kebijakan baru ini, proses pemberian izin tidak lagi sepenuhnya terpusat pada Sekretaris MA, tetapi didelegasikan kepada pejabat yang lebih dekat dengan kebutuhan organisasi dan kondisi pegawai di masing-masing satuan kerja.
Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. H. Sobandi, S.H., M.H., mengatakan kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut arahan pimpinan MA untuk mengurangi hambatan administratif yang berpotensi memperlambat pemenuhan kebutuhan tenaga kepaniteraan, terutama di tengah keterbatasan sumber daya manusia pada bidang tersebut.
Menurut Sobandi, penyederhanaan mekanisme perizinan juga memberikan kesempatan lebih luas bagi pegawai untuk mengembangkan karier, termasuk staf kesekretariatan yang memenuhi persyaratan untuk beralih ke jabatan teknis kepaniteraan.
“Selain itu, adanya surat edaran ini diharapkan memberikan ruang kemudahan bagi aparatur peradilan untuk melakukan pengembangan karier, terutama bagi mereka yang berstatus sebagai staf kesekretariatan. Apalagi hak untuk pengembangan karier merupakan hak kepegawaian yang wajib difasilitasi dengan tetap memperhatikan peraturan perundang-undangan dan kepentingan lembaga,” ujar Sobandi.
Pendelegasian Izin Disesuaikan dengan Unit Kerja
Salah satu perubahan utama dalam SE SEKMA Nomor 8 Tahun 2026 adalah pembagian kewenangan pemberian izin berdasarkan unit kerja asal pegawai. Skema ini diharapkan membuat proses perizinan lebih efektif karena keputusan dapat mempertimbangkan kebutuhan riil organisasi serta kondisi sumber daya manusia secara proporsional.
Bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas pada unit kerja di bawah pejabat pimpinan tinggi madya di lingkungan MA, serta pegawai pada Kepaniteraan MA, izin diberikan oleh pejabat pimpinan tinggi madya yang membawahi unit kerja terkait dan Sekretaris Kepaniteraan MA.
Sementara itu, bagi pegawai kesekretariatan yang bertugas di pengadilan tingkat banding dan tingkat pertama, kewenangan pemberian izin dilimpahkan kepada Ketua atau Kepala Pengadilan Tingkat Banding sesuai wilayah dan lingkungan peradilan masing-masing.
Sobandi menjelaskan, pimpinan pengadilan tingkat banding dinilai memiliki pemahaman lebih dekat terhadap kebutuhan pegawai di satuan kerja yang berada dalam wilayah pengawasannya. Selain menjalankan fungsi pembinaan dan pengawasan, pengadilan tingkat banding juga menjadi garda terdepan (voorpost) MA di daerah.
“Ketua/Kepala pengadilan tingkat banding yang lebih memahami kondisi kebutuhan pegawai yang berada di bawah pengawasannya karena bertindak sebagai kawal depan (voorpost) MA di daerah. Maka, lebih tepat izin diberikan oleh Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding,” jelasnya.
Proses Tetap Mengedepankan Akuntabilitas
Meski memberikan kemudahan dalam proses perizinan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban pemenuhan persyaratan pengangkatan. Izin harus diberikan secara tertulis setelah dilakukan penelaahan terhadap kebutuhan organisasi dan menjadi salah satu dokumen administratif dalam usulan pengangkatan ke jabatan tenaga teknis kepaniteraan.
Direktorat Jenderal badan peradilan sesuai kewenangannya tetap bertanggung jawab memastikan seluruh persyaratan dipenuhi. Hal ini meliputi kesesuaian jabatan, kompetensi, kualifikasi, ketentuan kepegawaian, ketersediaan formasi atau kebutuhan jabatan, serta keabsahan izin tertulis dari pejabat yang berwenang.
Dengan mekanisme tersebut, penyederhanaan administrasi tetap berjalan seiring dengan pengawasan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan. Pendelegasian kewenangan diharapkan tidak hanya memangkas tahapan koordinasi, tetapi juga memperkuat tanggung jawab pejabat dalam memastikan kebutuhan organisasi terpenuhi secara tepat.
Perkuat SDM untuk Mendukung Pelayanan Peradilan
Penerbitan SE SEKMA Nomor 8 Tahun 2026 menjadi bagian dari upaya MA menata pengelolaan aparatur sipil negara (ASN) agar lebih adaptif terhadap kebutuhan organisasi. Kebijakan ini sekaligus menghubungkan dua kepentingan, yakni pemenuhan tenaga teknis kepaniteraan dan pemberian ruang pengembangan karier bagi pegawai yang memenuhi ketentuan.
Tenaga kepaniteraan memiliki peran penting dalam mendukung administrasi perkara dan kelancaran proses peradilan. Karena itu, pemenuhan kebutuhan personel pada bidang tersebut menjadi salah satu unsur yang menunjang pelaksanaan tugas pengadilan.
Melalui pendelegasian kewenangan perizinan, MA berharap proses pengangkatan dapat berlangsung lebih efisien, terukur, dan akuntabel. Pada akhirnya, penguatan tata kelola sumber daya manusia ini diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas administrasi perkara serta pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
@Iyus
