MA RI Tegaskan AI Bukan Pengambil Keputusan, Hakim Tetap Pegang Kendali Peradilan

Table of Contents


Da Nang, Vietnam, Monitor Pos ~
 Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI) menegaskan bahwa kecerdasan artifisial atau artificial intelligence (AI) hanya berfungsi sebagai alat bantu dalam proses peradilan, bukan pengganti kewenangan hakim dalam mengambil keputusan. Penegasan tersebut disampaikan Ketua Kamar Pidana MA RI, Dr. Prim Haryadi, S.H., M.H., dalam forum internasional 4th ASEAN–China Justice Forum di Da Nang, Vietnam, pada 10 Oktober 2026.

Sikap tersebut menegaskan arah transformasi digital peradilan Indonesia yang mengedepankan pemanfaatan teknologi secara bertanggung jawab, dengan tetap menempatkan manusia sebagai pemegang kendali utama dalam penegakan hukum dan pencarian keadilan.

Forum yang diselenggarakan Mahkamah Rakyat Agung Vietnam itu mengangkat tema “Enhancing Regional Judicial Cooperation in the Context of International Integration and the Digital Era”. Prim Haryadi hadir sebagai pembicara pada sesi kedua, bersama delegasi MA RI yang dipimpin Wakil Ketua MA Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum.

Transformasi Digital Dilakukan Secara Bertahap

Dalam paparannya, Prim Haryadi menjelaskan bahwa modernisasi peradilan di Indonesia dilaksanakan secara bertahap dengan mempertimbangkan kesiapan infrastruktur, kebutuhan organisasi, serta ketersediaan anggaran.

Perjalanan digitalisasi MA RI dimulai melalui pengembangan Direktori Putusan pada 2007. Transformasi berlanjut dengan penerapan E-Court pada 2018 dan e-Litigasi pada 2019, kemudian diperluas untuk penanganan perkara kepailitan dan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) pada 2022.

Setiap inovasi terlebih dahulu melalui tahap uji coba sebelum diterapkan secara lebih luas. Pendekatan tersebut dinilai penting mengingat cakupan wilayah kerja peradilan Indonesia yang sangat besar, dengan sekitar 932 pengadilan tersebar di lebih dari 17.000 pulau.

Skala pengelolaan perkara juga tercermin dalam Direktori Putusan yang telah menampung lebih dari delapan juta putusan, dengan penambahan sekitar 80.000 putusan setiap bulan.

Capaian tersebut menunjukkan pentingnya sistem digital dalam mendukung pengelolaan informasi perkara, memperluas akses terhadap putusan pengadilan, dan meningkatkan efisiensi layanan peradilan.

AI Mendukung Hakim, Bukan Menggantikan Nurani

Sejalan dengan transformasi digital tersebut, MA RI menerapkan pendekatan bertahap dalam pemanfaatan AI. Teknologi ini diarahkan untuk membantu pekerjaan administratif dan teknis, tanpa mengambil alih kewenangan hakim dalam menilai perkara dan menetapkan putusan.

Sejumlah penerapan yang dipaparkan Prim Haryadi meliputi penunjukan majelis hakim secara otomatis, transkripsi rekaman persidangan secara otomatis yang telah berjalan sejak 2016, serta pengembangan sistem pendeteksi dini untuk mengidentifikasi perkara-perkara serupa.

Sistem pendeteksi dini tersebut masih berada dalam tahap pengembangan. Pemanfaatannya diharapkan dapat membantu proses identifikasi perkara, sementara penilaian hukum dan pengambilan keputusan tetap menjadi tanggung jawab hakim.

Prim Haryadi menekankan bahwa teknologi memiliki keterbatasan mendasar dalam menjalankan fungsi peradilan.

AI, menurutnya, tidak memiliki rasa keadilan maupun hati nurani. Oleh karena itu, pemanfaatan teknologi harus tetap berada dalam batas yang mendukung tugas hakim, bukan menggantikan pertimbangan manusia dalam memutus perkara.

Ia juga mengungkapkan bahwa MA RI tengah mempertimbangkan penyusunan pedoman penggunaan generative AI di lingkungan peradilan. Langkah tersebut menjadi bagian dari upaya membangun tata kelola teknologi yang terarah, sejalan dengan kebutuhan dan prinsip-prinsip penyelenggaraan peradilan.

Indonesia Dorong Kerja Sama Regional

Dalam forum tersebut, delegasi Indonesia turut mengajukan tiga usulan untuk memperkuat kolaborasi peradilan di kawasan ASEAN dan Tiongkok dalam menghadapi perkembangan teknologi digital.

Pertama, pembentukan platform permanen sebagai wadah berbagi pedoman, pengalaman, dan pembelajaran antarnegara. Kedua, penyusunan prinsip bersama yang menekankan kendali manusia serta proporsionalitas dalam penggunaan teknologi. Ketiga, pertukaran pengalaman mengenai tahapan implementasi dan strategi penganggaran dalam mengadopsi AI di lingkungan peradilan.

Ketiga usulan tersebut menyoroti pentingnya kerja sama lintas negara agar modernisasi peradilan tidak hanya berorientasi pada penerapan teknologi, tetapi juga memperhatikan tata kelola, kesiapan kelembagaan, dan tanggung jawab dalam penggunaannya.

Pertukaran pengalaman dinilai dapat membantu setiap negara merumuskan kebijakan yang sesuai dengan karakteristik sistem hukum, kebutuhan masyarakat, serta kapasitas institusi masing-masing.

Forum Sepakati Penguatan Kolaborasi Peradilan Digital

Pada penutupan kegiatan, para peserta mengesahkan Joint Statement of the 4th ASEAN–China Justice Forum dalam bahasa Inggris dan Mandarin.

Pernyataan bersama tersebut menegaskan komitmen untuk terus memperdalam kerja sama dalam penanganan perkara pidana, perdata, dan komersial di tengah perkembangan era digital.

Forum juga memberikan apresiasi terhadap kemajuan negara-negara peserta dalam mengembangkan pengadilan elektronik, pengadilan cerdas, serta penerapan AI dalam sistem peradilan. Perkembangan tersebut dipandang membuka peluang untuk memperkuat modernisasi kelembagaan, meningkatkan transparansi, dan memperluas akses masyarakat terhadap keadilan.

Partisipasi MA RI dalam forum ini sekaligus menjadi ruang bagi Indonesia untuk berbagi pengalaman mengenai digitalisasi peradilan serta mendorong pendekatan penggunaan AI yang mengutamakan tanggung jawab dan kendali manusia.

Melalui pendekatan tersebut, MA RI menempatkan teknologi sebagai instrumen pendukung untuk meningkatkan kualitas layanan peradilan. Di tengah pesatnya perkembangan kecerdasan artifisial, kewenangan hakim, pertimbangan hukum, dan nilai keadilan tetap menjadi unsur utama yang tidak dapat digantikan oleh mesin.

@Iyus