MA Tata Ulang Struktur Kesekretariatan, Sobandi Instruksikan Seluruh Unit Bergerak dalam Lima Hari Kerja
Jakarta, Monitor Pos ~ Mahkamah Agung Republik Indonesia mulai mempercepat langkah penataan organisasi kesekretariatan menyusul terbitnya Peraturan Presiden Nomor 86 Tahun 2026 tentang Sekretariat Mahkamah Agung. Seluruh unit organisasi tingkat Eselon I diminta segera menyiapkan pemetaan kebutuhan organisasi, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyelarasan tata kerja sebagai bagian dari transformasi birokrasi di lingkungan lembaga peradilan tertinggi tersebut.
Arahan itu disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Sekretaris Mahkamah Agung, Dr. Sobandi, S.H., M.H., saat memimpin Rapat Pembahasan Tindak Lanjut Perpres Nomor 86 Tahun 2026 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. Rapat koordinasi tingkat pimpinan tersebut menjadi langkah awal untuk menerjemahkan ketentuan baru ke dalam desain organisasi dan mekanisme kerja yang lebih terarah, efektif, serta akuntabel.
Sobandi menegaskan, pemberlakuan Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menjadi momentum penting untuk memperbarui tata kelola kesekretariatan setelah regulasi sebelumnya digunakan selama lebih dari dua dekade. Pembaruan tersebut perlu diarahkan pada penguatan dukungan administrasi dan operasional bagi badan peradilan, sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat pencari keadilan.
“Penataan kelembagaan ini merupakan ikhtiar bersama guna menghadirkan Sekretariat Mahkamah Agung yang lebih kokoh, responsif, dan mampu memberikan dukungan operasional terbaik bagi badan peradilan serta masyarakat pencari keadilan,” ujar Sobandi.
Enam Unit Eselon I Menjadi Kerangka Organisasi Baru
Dalam pembahasan tersebut, dijelaskan bahwa Perpres Nomor 86 Tahun 2026 menetapkan enam unit organisasi tingkat Eselon I di lingkungan Sekretariat Mahkamah Agung. Keenamnya meliputi Direktorat Jenderal Badan Peradilan Umum; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Agama; Direktorat Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara; Badan Pengawasan; Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Hukum dan Peradilan; serta Badan Urusan Administrasi.
Regulasi tersebut juga mengatur pengalihan tugas dan fungsi kepranataan perkara kepada Kepaniteraan Mahkamah Agung. Sementara itu, pengaturan lebih lanjut mengenai susunan organisasi tingkat Eselon II ke bawah akan ditetapkan melalui Peraturan Sekretaris Mahkamah Agung.
Susunan baru ini menuntut kesiapan setiap unit untuk mengidentifikasi kebutuhan organisasi secara cermat, mulai dari pembagian kewenangan hingga penyesuaian alur koordinasi. Dengan demikian, implementasi regulasi tidak berhenti pada perubahan struktur formal, tetapi benar-benar tercermin dalam pelaksanaan tugas sehari-hari.
Sobandi mengingatkan bahwa restrukturisasi harus menghasilkan perbaikan nyata dalam cara kerja birokrasi. Pembagian tugas dan tanggung jawab perlu dibuat lebih jelas, tumpang tindih fungsi diminimalkan, koordinasi antarsatuan kerja diperkuat, dan proses pengambilan keputusan didorong agar berjalan lebih efektif.
“Perubahan struktur harus diikuti perubahan cara kerja. Penataan organisasi harus menghasilkan pembagian tugas dan tanggung jawab yang lebih jelas, mengurangi tumpang tindih, memperkuat koordinasi antarunit, serta mendorong proses pengambilan keputusan yang lebih efektif,” tegasnya.
Ia menambahkan, desain organisasi harus disusun berdasarkan mandat peraturan, karakteristik tugas dan fungsi, beban kerja aktual, serta target kinerja yang hendak dicapai, bukan sekadar menambah jenjang birokrasi.
Lima Hari Kerja untuk Konsolidasi Internal
Sebagai tindak lanjut konkret, Plt. Sekretaris Mahkamah Agung menginstruksikan seluruh pimpinan unit Eselon I untuk membentuk kelompok kerja internal dan menunjuk narahubung paling lambat dalam lima hari kerja.
Narahubung tersebut akan menjadi penghubung dalam proses konsolidasi data dan penyusunan bahan penataan organisasi. Cakupan pekerjaan meliputi pengumpulan data, analisis jabatan, analisis beban kerja, serta penyelarasan proses bisnis dan tata kerja secara terpadu melalui mekanisme satu pintu.
Langkah ini dimaksudkan untuk memastikan setiap unit menggunakan data dan pendekatan yang selaras, sehingga usulan penataan dapat disusun secara terukur dan terkoordinasi. Konsolidasi juga menjadi bagian penting untuk mengidentifikasi kebutuhan riil organisasi sebelum struktur dan mekanisme kerja yang lebih rinci ditetapkan.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan pembahasan teknis yang dipandu Kepala Badan Urusan Administrasi Mahkamah Agung, Sahwan, S.H., M.H. Para pimpinan unit kerja mendiskusikan pemetaan kebutuhan struktur pada masing-masing satuan kerja, penataan unit pelaksana teknis, hingga penguatan fungsi pengamanan peradilan untuk menunjang kelancaran pelaksanaan tugas persidangan di seluruh tingkatan pengadilan.
Menjaga Transisi Organisasi Tetap Terukur
Rapat koordinasi tersebut diikuti peserta secara luring dan daring. Hadir di antaranya Hakim Agung Kamar Pidana sekaligus Plt. Kepala Badan Strategi Kebijakan dan Pendidikan dan Pelatihan Hukum dan Peradilan, Dr. H. Syamsul Arief, S.H., M.H.; Direktur Jenderal Badan Peradilan Militer dan Tata Usaha Negara, Marsekal Muda TNI Dr. Yuwono Agung Nugroho, S.H., M.H.; perwakilan pimpinan Badan Pengawasan; para direktur pembinaan; kepala biro; serta para Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama di lingkungan Mahkamah Agung.
Keterlibatan lintas unit tersebut menjadi bagian dari upaya menyamakan persepsi dan menyelaraskan langkah dalam pelaksanaan regulasi baru. Koordinasi diperlukan agar proses penataan kelembagaan berjalan tertib, dengan pembagian peran yang jelas dan tetap berorientasi pada keberlangsungan layanan peradilan.
Melalui rapat ini, pimpinan Sekretariat Mahkamah Agung menegaskan komitmen untuk mengawal implementasi Perpres Nomor 86 Tahun 2026 secara terukur dan tepat waktu. Penataan organisasi diharapkan menjadi landasan bagi birokrasi kesekretariatan yang lebih adaptif, efisien, dan profesional dalam mendukung pelaksanaan kekuasaan kehakiman.
Pada akhirnya, keberhasilan perubahan kelembagaan tidak hanya ditentukan oleh terbentuknya struktur baru, tetapi juga oleh kemampuan setiap unit menerjemahkan mandatnya menjadi kinerja yang nyata. Dengan pembagian tugas yang lebih tegas, koordinasi yang terpadu, dan orientasi pada hasil, Mahkamah Agung berupaya memperkuat dukungan kelembagaan bagi terwujudnya badan peradilan Indonesia yang agung dan modern.
@Iyus
