MA Tekankan Kehati-hatian dalam Penjatuhan Pidana Mati, Forum Nasional Bahas Urgensi Pedoman Khusus

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Penerapan pidana mati di Indonesia membutuhkan kehati-hatian tinggi, pertimbangan hukum yang kuat, serta alasan yang konkret dan dapat dipertanggungjawabkan. Untuk membahas kebutuhan tersebut, Lembaga Bantuan Hukum Masyarakat (LBHM) bersama Lembaga Kajian dan Advokasi Independen Peradilan (LeIP) dan Indonesia Judicial Research Society (IJRS) menggelar forum diskusi dan diseminasi penelitian mengenai urgensi pedoman penerapan pidana mati di Indonesia.

Kegiatan yang berlangsung di Hotel Aryaduta Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (15/10), mempertemukan praktisi hukum, akademisi, serta perwakilan lembaga swadaya masyarakat (LSM) untuk membahas batasan penerapan pidana mati dan kemungkinan penyusunan pedoman bagi penuntut umum maupun hakim.

Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA) RI Bidang Yudisial, Suharto, S.H., M.Hum., yang menyampaikan pidato kunci, menegaskan bahwa pidana mati merupakan salah satu bentuk pemidanaan yang paling berat sehingga penerapannya harus didasarkan pada pertimbangan yang cermat.

Menurut Suharto, terbuktinya kesalahan terdakwa tidak serta-merta menjadi alasan untuk menjatuhkan pidana mati. Hakim perlu menilai peran terdakwa, akibat tindak pidana, serta berbagai faktor pemberat dan keadaan lain yang relevan dengan perkara.

Ia menekankan bahwa penjatuhan pidana mati harus memiliki dasar dan alasan konkret sesuai dengan hukum yang berlaku. Pembahasan mengenai pedoman pemidanaan, menurutnya, perlu tetap berada dalam koridor hukum positif dan tidak mengganggu independensi hakim dalam memutus perkara.

KUHP Baru Mengatur Pidana Mati sebagai Upaya Terakhir

Dalam paparannya, Suharto menjelaskan bahwa Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) membawa perubahan penting dalam pengaturan pidana mati dibandingkan dengan KUHP sebelumnya.

Berdasarkan Pasal 100 KUHP, pidana mati diatur sebagai pidana alternatif yang dapat disertai masa percobaan selama 10 tahun dengan mempertimbangkan sejumlah persyaratan. Pengaturan ini membuka ruang bagi hakim untuk mempertimbangkan pidana selain pidana mati berdasarkan keadaan perkara dan ketentuan perundang-undangan.

Apabila terpidana menunjukkan sikap dan perbuatan terpuji selama masa percobaan, pidana mati dapat diubah menjadi pidana penjara seumur hidup melalui mekanisme yang ditentukan undang-undang, termasuk pertimbangan Mahkamah Agung dan penetapan melalui Keputusan Presiden.

Suharto menilai, pengaturan tersebut menunjukkan bahwa pembentuk undang-undang menempatkan pidana mati sebagai pemidanaan yang penerapannya dibatasi secara ketat, meskipun tetap dipertahankan dalam sistem hukum pidana Indonesia.

Ia juga menyinggung praktik peradilan berdasarkan KUHP sebelumnya. Menurutnya, terdapat putusan pidana mati yang pada tingkat kasasi diubah menjadi pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara selama 20 tahun setelah dilakukan penilaian kembali terhadap perkara, termasuk keadaan yang meringankan terdakwa.

Pedoman Harus Jelas Tanpa Membatasi Independensi Hakim

Salah satu tujuan forum tersebut adalah membahas perlu atau tidaknya pedoman khusus dalam penuntutan dan penjatuhan pidana mati. Pedoman yang diusulkan diharapkan dapat memberikan parameter yang jelas mengenai keadaan yang layak dipertimbangkan sebelum pidana mati dituntut maupun dijatuhkan.

Suharto menegaskan bahwa pedoman tersebut harus memiliki landasan hukum yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyusunannya juga perlu tetap menghormati independensi hakim serta kewenangannya dalam menilai fakta, alat bukti, dan keadaan setiap perkara.

“Forum ini diharapkan dapat merumuskan rekomendasi perlu atau tidaknya pedoman pidana mati. Pedoman yang diusulkan perlu panduan yang khusus serta penyusunannya diarahkan dengan alasan khusus yang kuat dan dapat dipertanggungjawabkan dengan tetap menjaga independensi hakim,” ujar Suharto.

Penelitian Usulkan Sejumlah Perlindungan Prosedural

Dalam forum tersebut, tim peneliti IJRS dan LeIP memaparkan hasil penelitian berjudul Sebuah Catatan Kaki untuk Pidana Mati dalam KUHP 2023 dan KUHAP 2025.

Penelitian tersebut menyoroti perlunya pembatasan penerapan pidana mati melalui persyaratan khusus dan parameter yang harus dipertimbangkan sebelum penuntut umum mengajukan tuntutan pidana mati atau hakim menjatuhkan putusan tersebut.

Selain kriteria substantif, penelitian itu mengusulkan sejumlah perlindungan prosedural atau safeguards untuk perkara yang berpotensi berujung pada pidana mati. Usulan tersebut mencakup pemanfaatan penelitian kemasyarakatan (litmas), penambahan jumlah anggota majelis hakim, serta pengambilan putusan secara bulat oleh majelis hakim.

Usulan tersebut menjadi bahan diskusi untuk mengkaji kemungkinan penguatan perlindungan hukum bagi terdakwa dalam perkara yang mengancam hak hidupnya. Penerapannya tetap memerlukan penilaian terhadap kesesuaian dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Setelah pemaparan penelitian, para peserta menyampaikan tanggapan dan pandangan dari perspektif praktik peradilan, penuntutan, akademik, serta advokasi masyarakat sipil.

Libatkan Hakim, Kejaksaan, dan Akademisi

Forum diskusi tersebut dihadiri sejumlah pejabat dan praktisi peradilan, antara lain Hakim Agung Kamar Pidana MA RI, Prof. Dr. Surya Jaya, S.H., M.Hum.; Panitera Muda Pidana Khusus MA RI, Dr. Minanoer Rachman, S.H., M.H.; serta hakim tingkat pertama, Ulwan Maluf, S.H., M.H., dari Pengadilan Negeri Binjai dan Reindra Jasper H. Sinaga, S.H., dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Karimun.

Turut hadir perwakilan Kejaksaan Agung RI dan akademisi Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan Bandung, Yunita, S.H., LL.M., bersama praktisi hukum, peneliti, dan perwakilan LSM lainnya.

Keterlibatan berbagai unsur tersebut diharapkan memperkaya pembahasan mengenai standar penerapan pidana mati, baik dari sisi penuntutan, pemeriksaan perkara, penjatuhan putusan, maupun perlindungan hak terdakwa.

Melalui forum ini, para peserta diharapkan dapat menghasilkan rekomendasi yang berbasis penelitian dan sesuai dengan hukum positif Indonesia. Pembahasan tersebut menjadi bagian dari upaya mengkaji penerapan pidana mati secara lebih terukur, dengan tetap memperhatikan kepastian hukum, keadilan, perlindungan hak asasi manusia, dan independensi hakim.

@Iyus