Menaker Yassierli Paparkan Regulasi Baru Perlindungan Pekerja, Pengupahan hingga Sektor Perikanan Jadi Sorotan
Jakarta, Monitor Pos - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memaparkan sejumlah kebijakan pemerintah untuk memperkuat perlindungan tenaga kerja di Indonesia, mulai dari pengaturan pengupahan, pelindungan pekerja rumah tangga, hingga penerapan standar kerja di sektor perikanan. Penguatan regulasi tersebut menjadi bagian dari upaya pemerintah merespons perubahan dunia kerja sekaligus menjaga hak dan kesejahteraan pekerja.
Paparan itu disampaikan Yassierli dalam 28th Meeting of the International Trade Union Confederation Asia Pacific Regional General Council di Jakarta, Senin (26/10/2026). Forum tersebut mempertemukan perwakilan serikat pekerja dari kawasan Asia Pasifik untuk membahas tantangan ketenagakerjaan dan langkah memperkuat perlindungan tenaga kerja.
Dalam sambutannya, Yassierli menyoroti perubahan lanskap ketenagakerjaan yang dipengaruhi perkembangan teknologi, perubahan iklim, pergeseran demografi, serta ketidakpastian global. Berbagai faktor tersebut dinilai membawa konsekuensi bagi dunia usaha, pekerja, dan kehidupan keluarga.
Menurutnya, kebijakan ketenagakerjaan perlu terus beradaptasi dengan perkembangan zaman, tanpa meninggalkan prinsip kemanusiaan dan amanat konstitusi. Kemajuan ekonomi dan teknologi, kata dia, semestinya bermuara pada peningkatan kualitas hidup masyarakat.
“Pertumbuhan ekonomi, kemajuan teknologi, dan peningkatan daya saing bangsa pada akhirnya hanya mengabdi pada satu tujuan utama, yakni meningkatkan kualitas hidup manusia,” ujar Yassierli.
Pengupahan hingga Pekerja Rumah Tangga Masuk Agenda Perlindungan
Dalam forum tersebut, Yassierli menjelaskan sejumlah regulasi yang menjadi bagian dari penguatan perlindungan pekerja. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan, yang menjadi bagian dari kerangka kebijakan pengupahan nasional.
Pemerintah juga menetapkan Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2026 tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT). Regulasi ini menjadi landasan hukum untuk memperkuat perlindungan bagi pekerja rumah tangga, yang selama ini memiliki karakteristik hubungan kerja tersendiri.
Selain itu, Indonesia meratifikasi Konvensi Organisasi Perburuhan Internasional atau International Labour Organization (ILO) Nomor 188 tentang Pekerjaan dalam Sektor Perikanan melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 25 Tahun 2026. Konvensi tersebut memuat standar kerja untuk sektor perikanan yang memiliki kondisi dan risiko pekerjaan khusus.
Yassierli turut menyampaikan bahwa Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Ketenagakerjaan telah disetujui menjadi undang-undang pada 6 Oktober 2026.
Rangkaian regulasi tersebut mencerminkan upaya memperkuat kerangka hukum ketenagakerjaan di tengah perubahan kebutuhan pasar kerja. Namun, penerapannya tetap membutuhkan pengawasan yang memadai, konsistensi pelaksanaan, serta pemahaman bersama dari pemerintah, pengusaha, dan pekerja.
Dialog Sosial Dinilai Penting untuk Menjembatani Kepentingan
Menaker menegaskan bahwa perlindungan pekerja tidak dapat diwujudkan hanya melalui penerbitan regulasi. Pemerintah, pengusaha, dan serikat pekerja perlu terlibat aktif agar kebijakan yang ditetapkan dapat diterapkan secara efektif dan menjawab persoalan nyata di lapangan.
Menurut Yassierli, dialog sosial merupakan instrumen penting untuk mempertemukan kepentingan para pihak, membangun kepercayaan, dan mencari solusi atas berbagai persoalan hubungan industrial.
Untuk mendukung upaya tersebut, pemerintah terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas). Lembaga ini berfungsi sebagai ruang dialog antara unsur pemerintah, pengusaha, dan pekerja dalam membahas isu ketenagakerjaan serta merumuskan solusi bersama.
“Sebagai wujud nyata dari kolaborasi tersebut, Indonesia terus memperkuat dan merevitalisasi Lembaga Kerja Sama Tripartit Nasional (LKS Tripnas) sebagai ruang dialog sosial guna menanggapi isu ketenagakerjaan, membangun kepercayaan, serta mengembangkan solusi bersama,” pungkasnya.
Implementasi Menjadi Penentu Efektivitas Perlindungan
Penguatan regulasi ketenagakerjaan menjadi semakin relevan di tengah perkembangan teknologi, perubahan pola kerja, tekanan ekonomi global, dan dinamika kebutuhan industri. Kondisi tersebut menuntut kebijakan yang adaptif sekaligus tetap menjamin penghormatan terhadap hak-hak dasar pekerja.
Melalui regulasi dan penguatan dialog tripartit, pemerintah mendorong terciptanya hubungan industrial yang konstruktif, berkeadilan, dan berkelanjutan.
Ke depan, efektivitas perlindungan akan bergantung pada pelaksanaan aturan secara konsisten, pengawasan ketenagakerjaan, serta partisipasi aktif seluruh pemangku kepentingan. Dengan demikian, kebijakan yang ditetapkan diharapkan tidak berhenti sebagai ketentuan tertulis, tetapi dapat memberikan manfaat nyata bagi pekerja di berbagai sektor.
Chikita NR
