Menjaga Marwah Peradilan di Era KUHP Baru, Harmonisasi Contempt of Court dan Kebebasan Berekspresi Jadi Sorotan

Table of Contents


Jakarta, Monitor Pos ~
 Pemberlakuan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Nasional sejak 2 Januari 2026 kembali menempatkan perlindungan terhadap proses peradilan sebagai isu penting dalam penegakan hukum di Indonesia. Pengaturan tindak pidana terhadap proses peradilan atau contempt of court perlu diterapkan secara cermat agar kewibawaan dan independensi lembaga peradilan tetap terjaga tanpa mengurangi hak masyarakat untuk menyampaikan pendapat dan melakukan pengawasan publik.

Isu ini menjadi penting karena pengadilan tidak hanya bertugas memeriksa dan memutus perkara, tetapi juga menjalankan fungsi negara dalam memberikan pelayanan keadilan kepada masyarakat. Karena itu, setiap bentuk intimidasi, gangguan persidangan, maupun tindakan yang menghambat proses hukum perlu ditangani berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Di sisi lain, kebebasan berekspresi merupakan hak konstitusional yang dijamin dalam Pasal 28E ayat (3) dan Pasal 28F Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Jaminan tersebut memberikan ruang bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat, memperoleh informasi, serta mengawasi penyelenggaraan kekuasaan negara, termasuk kekuasaan kehakiman.

Persoalannya, bagaimana memastikan perlindungan terhadap peradilan berjalan seiring dengan kebebasan berekspresi? Jawabannya terletak pada penerapan hukum yang memiliki batasan jelas, proporsional, dan tetap menghormati hak asasi manusia.

KUHP Nasional Perkuat Perlindungan Proses Peradilan

Melalui Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, pemerintah dan pembentuk undang-undang telah memasukkan ketentuan mengenai tindak pidana terhadap proses peradilan dalam Buku Kedua Bab VI. Sejumlah ketentuan, termasuk Pasal 279 dan Pasal 280, mengatur perbuatan yang dapat mengganggu ketertiban dan pelaksanaan persidangan.

Pasal 279 mengatur tindakan membuat gaduh di dekat ruang sidang maupun di dalam sidang pengadilan dalam kondisi yang ditentukan undang-undang. Sementara itu, Pasal 280 mengatur sejumlah perbuatan ketika sidang berlangsung, antara lain ketidakpatuhan terhadap perintah pengadilan, perilaku tidak hormat setelah diperingatkan hakim, tindakan menyerang integritas aparat atau persidangan, serta perekaman atau publikasi langsung proses persidangan tanpa izin pengadilan.

Ketentuan tersebut dimaksudkan untuk mendukung kelancaran proses peradilan dan melindungi pelaksanaan persidangan dari tindakan yang memenuhi unsur tindak pidana. Namun, penerapannya harus tetap mengacu pada rumusan pasal, unsur perbuatan, dan prosedur hukum yang berlaku.

Dengan demikian, kritik terhadap putusan hakim, pemberitaan perkara, diskusi akademis, maupun pendapat yang disampaikan secara damai tidak dapat serta-merta dipersamakan dengan tindak pidana terhadap proses peradilan. Penilaian harus dilakukan berdasarkan fakta dan unsur hukum yang relevan.

Kebebasan Berekspresi Tetap Menjadi Hak Konstitusional

Perlindungan kebebasan berekspresi juga diperkuat melalui Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2005 tentang Pengesahan Kovenan Internasional tentang Hak-Hak Sipil dan Politik (International Covenant on Civil and Political Rights/ICCPR).

Pasal 19 ICCPR menjamin hak atas kebebasan berpendapat dan berekspresi, termasuk kebebasan mencari, menerima, dan menyampaikan informasi maupun gagasan. Sementara itu, Pasal 14 menjamin hak atas pemeriksaan perkara yang adil oleh pengadilan yang kompeten, independen, dan tidak memihak.

Kedua prinsip tersebut tidak seharusnya dipertentangkan secara mutlak. Kebebasan berekspresi mendukung transparansi dan akuntabilitas peradilan, sedangkan perlindungan terhadap proses hukum diperlukan untuk memastikan pemeriksaan perkara berlangsung secara adil dan bebas dari intimidasi.

Pembatasan kebebasan berekspresi harus memenuhi persyaratan hukum yang berlaku, memiliki tujuan yang sah, serta diperlukan dan proporsional. Prinsip ini sejalan dengan Pasal 19 ayat (3) ICCPR dan Pasal 28J ayat (2) UUD 1945.

Pendekatan tersebut penting untuk mencegah penggunaan ketentuan pidana secara berlebihan yang berpotensi menimbulkan ketakutan di kalangan jurnalis, akademisi, praktisi hukum, maupun masyarakat yang ingin menyampaikan kritik secara bertanggung jawab.

Perlindungan Keamanan Perlu Menjangkau Lingkungan Pengadilan

Tantangan perlindungan peradilan tidak berhenti pada apa yang terjadi di ruang sidang. Aktivitas pelayanan pengadilan juga berlangsung di area administrasi, ruang pelayanan terpadu, ruang tunggu, dan bagian lain dari kompleks pengadilan.

Ancaman terhadap hakim, intimidasi terhadap saksi, perusakan fasilitas, serta tindakan yang mengganggu pelayanan masyarakat dapat berdampak pada keberlangsungan tugas lembaga peradilan. Oleh karena itu, perlindungan terhadap aparatur dan fasilitas pengadilan perlu dipandang sebagai bagian dari upaya menjaga akses masyarakat terhadap keadilan.

Dalam konteks ini, gagasan untuk menetapkan lembaga atau kawasan pengadilan sebagai Objek Vital Nasional menjadi salah satu opsi kebijakan yang dapat dikaji lebih lanjut. Pengkajian tersebut perlu mempertimbangkan dasar hukum, kriteria penetapan, kebutuhan pengamanan, serta pembagian kewenangan antarlembaga.

Apabila kebijakan tersebut dipertimbangkan, pengaturannya harus memiliki batasan yang tegas agar pengamanan tidak menjadi penghalang bagi masyarakat untuk mengakses pelayanan pengadilan, menghadiri persidangan, menyampaikan pengaduan, ataupun melakukan aksi damai sesuai ketentuan hukum.

Perlindungan yang menyeluruh diharapkan dapat menjaga keselamatan aparatur, menjamin kelancaran pelayanan publik, dan mencegah gangguan terhadap fungsi peradilan tanpa mengurangi hak masyarakat.

Penegakan Hukum Harus Terukur dan Akuntabel

Harmonisasi antara contempt of court dan kebebasan berekspresi membutuhkan konsistensi dalam penegakan hukum. Aparat penegak hukum perlu memastikan bahwa tindakan yang diproses benar-benar memenuhi unsur tindak pidana, bukan semata-mata karena mengandung kritik atau ketidaksetujuan terhadap suatu putusan.

Kejelasan norma, ketepatan pembuktian, penghormatan terhadap asas praduga tidak bersalah, serta penerapan sanksi yang proporsional menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan.

Pada saat yang sama, masyarakat perlu menghormati proses hukum dan menghindari tindakan yang mengancam keselamatan, mengintimidasi aparat, atau menghambat jalannya persidangan.

Keseimbangan tersebut menjadi fondasi bagi peradilan yang tidak hanya tertib dan berwibawa, tetapi juga terbuka terhadap pengawasan, kritik, dan evaluasi publik.

Pada akhirnya, menjaga marwah peradilan bukan berarti membatasi seluruh bentuk kritik. Justru, peradilan yang kuat adalah peradilan yang mampu mempertahankan independensinya, memberikan perlindungan terhadap proses hukum, dan tetap menjamin hak masyarakat untuk berekspresi secara bertanggung jawab.

@Iyus