MK Ungkap Tak Ditemukan Bukti Ijazah Setara SMA Gibran, Bola Hukum Kini Bergeser ke Lembaga Berwenang
Jakarta, Monitor pos - Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap fakta penting dalam perkara sengketa terkait pemenuhan syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. Dalam pertimbangannya, MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan bahwa Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma dari luar negeri yang dapat dijadikan dasar untuk disetarakan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat.
Temuan tersebut menjadi sorotan karena persyaratan pendidikan calon presiden dan wakil presiden bukanlah persyaratan tambahan, melainkan bagian dari persyaratan yang secara tegas diatur dalam Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Norma tersebut mensyaratkan calon presiden dan calon wakil presiden paling rendah tamat SMA, madrasah aliyah, SMK, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat. Ketentuan serupa juga tercantum dalam Pasal 227 huruf l UU Pemilu terkait dokumen persyaratan pencalonan.
MK: Bukti Kelulusan Tidak Ditemukan
Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo sebagai pemimpin sidang yang digelar sejak pukul 20.00 WIB.
menyatakan bahwa sepanjang pemeriksaan perkara, Mahkamah tidak mendapatkan bukti meyakinkan mengenai adanya ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri Gibran yang dapat menjadi dasar penyetaraan ke jenjang SMA atau sederajat.
Fakta lain yang terungkap adalah dokumen seperti certificate of attendance, academic records, dan explanation of grades yang digunakan dalam proses penyetaraan tidak menunjukkan bahwa seseorang telah menamatkan suatu jenjang pendidikan. Menurut pertimbangan MK, dokumen tersebut lebih menunjukkan kehadiran atau riwayat akademik, bukan bukti kelulusan.
Di titik inilah persoalan hukum menjadi serius.
Sebab, apabila persyaratan undang-undang mensyaratkan pendidikan yang telah ditamatkan, maka pertanyaan hukumnya bukan semata-mata apakah seseorang pernah mengikuti pendidikan, melainkan apakah terdapat dokumen yang sah yang membuktikan telah tamat pada jenjang pendidikan yang dipersyaratkan.
MK Tidak Mendiskualifikasi Gibran
Meski mengungkap tidak ditemukannya bukti meyakinkan tersebut, MK tidak mendiskualifikasi Gibran.
Mahkamah menyatakan para pemohon tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut dalam rezim Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden. Karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024, statusnya sebagai calon wakil presiden dalam tahapan Pemilu 2024 telah berakhir.
Dengan demikian, putusan tersebut bukan putusan yang menyatakan Gibran otomatis gugur atau diberhentikan dari jabatan Wakil Presiden.
Namun, pada saat yang sama, MK memberikan penegasan yang membuka ruang persoalan konstitusional berikutnya.
Mahkamah menyatakan bahwa persoalan mengenai tidak adanya ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan tersebut secara substansial merupakan ranah lembaga yang memiliki kewenangan untuk menilai keabsahan dan keterpenuhan syarat calon presiden dan wakil presiden.
Bola Tidak Berhenti di MK
Putusan ini dengan demikian tidak serta-merta menghapus persoalan. Justru sebaliknya, putusan MK menempatkan persoalan tersebut pada pertanyaan yang lebih mendasar, siapa yang secara konstitusional berwenang mengambil langkah apabila seorang Presiden atau Wakil Presiden diduga tidak lagi memenuhi syarat?
UUD 1945 memberikan mekanisme yang jelas.
Pasal 7A UUD 1945 menyebut Presiden dan/atau Wakil Presiden dapat diberhentikan dalam masa jabatannya oleh Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) atas usul Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), termasuk apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Namun, mekanismenya tidak berarti MPR dapat langsung melakukan pemberhentian.
Pasal 7B UUD 1945 mengatur bahwa DPR terlebih dahulu harus mengajukan permintaan kepada MK untuk memeriksa, mengadili, dan memutus pendapat DPR mengenai dugaan bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat. Setelah proses tersebut terpenuhi, barulah MPR mengambil keputusan sesuai mekanisme konstitusi.
Artinya, jika persoalan ini hendak dibawa ke ranah pemberhentian, jalurnya adalah DPR → MK → MPR, bukan MPR secara sepihak.
Persoalan Ijazah Tak Boleh Menjadi Sekadar Polemik Politik
Pengamat politik dan cendekiawan Muslim, Drs. H. Ahmad Tanjung, menilai temuan MK tersebut harus dibaca secara serius dan tidak boleh direduksi menjadi pertarungan politik.
“Yang harus dilihat adalah fakta hukumnya. Undang-undang menetapkan syarat pendidikan minimal tamat SMA atau sederajat. Ketika MK menyatakan tidak menemukan bukti yang meyakinkan mengenai ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan, maka persoalan tersebut harus dijelaskan melalui mekanisme hukum yang tersedia.”
Menurut Ahmad, negara hukum tidak boleh membiarkan persoalan mengenai syarat pejabat negara berhenti pada perdebatan opini publik.
“Kalau memang syaratnya terpenuhi, buktikan dengan dokumen yang sah. Kalau ada persoalan mengenai keabsahannya, periksa melalui lembaga yang berwenang. Jangan sampai hukum kalah oleh kepentingan politik,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa putusan MK harus dibaca secara utuh.
“MK tidak mengatakan bahwa Pasal 169 huruf r tidak berlaku. Justru norma tersebut tetap menjadi persyaratan pencalonan. Yang dipersoalkan sekarang adalah fakta dokumen dan kewenangan untuk menentukan konsekuensi hukumnya setelah yang bersangkutan dilantik.”
MPR Bisa Menjadi Ujung Proses, Bukan Awal Proses
Dalam perspektif konstitusional, MPR memang memiliki posisi penting karena Pasal 7A UUD 1945 menempatkan MPR sebagai lembaga yang dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden atas usul DPR.
Tetapi proses tersebut memiliki tahapan yang ketat.
Karena itu, menyebut persoalan ini sebagai “impeachment oleh MPR” harus ditempatkan secara tepat.
MPR merupakan pengambil keputusan akhir dalam mekanisme pemberhentian, sedangkan prosesnya harus diawali oleh DPR dan melibatkan pemeriksaan serta putusan MK sebagaimana diatur Pasal 7B UUD 1945.
Dengan demikian, putusan MK pada 6 Oktober 2026 dapat dibaca sebagai penegasan bahwa persoalan dokumen pendidikan Gibran belum otomatis berujung pada pemberhentian, tetapi juga tidak berarti seluruh persoalan hukum mengenai pemenuhan syarat tersebut telah hilang.
Kini pertanyaannya bukan lagi sekadar ada atau tidak ada polemik.
Pertanyaan konstitusionalnya jauh lebih serius:
Jika persyaratan pendidikan merupakan syarat wajib, dan MK menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan mengenai ijazah atau diploma yang menjadi dasar penyetaraan, lembaga mana yang harus memastikan apakah syarat tersebut benar-benar terpenuhi dan apa konsekuensi hukumnya?
Jawabannya harus diberikan melalui mekanisme hukum dan konstitusi, bukan melalui tekanan politik maupun opini publik.
Sebab dalam negara hukum, jabatan setinggi apa pun tetap berada di bawah konstitusi.
Dokumen harus dapat diverifikasi. Syarat harus dapat dibuktikan. Dan apabila terdapat dugaan bahwa syarat konstitusional tidak terpenuhi, penyelesaiannya harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang telah disediakan oleh UUD 1945.
(Ali Amran.C.ILJ)