OTT Di BNPB KPK Tetapkan 5 (Lima) Tersangka

Table of Contents

OTT DI BNPB: KPK TETAPKAN 5 TERSANGKA, ADIK KEPALA BNPB TURUT TERJERAT

Total Barang Bukti Rp.3,3 Miliar dan Aset Kripto Miliaran Rupiah Diamankan

Monitor Pos - JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pasca Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang digelar sejak Selasa (13/10).

Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah pimpinan KPK menggelar ekspose atau gelar perkara bersama Direktur Penyelidikan, Direktur Penyidikan, Direktur Penuntutan, para Kasatgas, dan Deputi Penindakan.

"Setelah proses penyelidikan tertutup yang dilakukan sejak kemarin, tepatnya hari Selasa, ada beberapa kegiatan yang kemudian membawa para pihak ke Gedung Merah Putih KPK. Setelah di kantor, kemudian dilakukan pemeriksaan dan pendalaman dalam bentuk berita acara permintaan keterangan," ujar Setyo di Yogyakarta, Rabu (14/10).

Sebelumnya, tim penyelidik KPK mengamankan 14 orang dalam operasi senyap tersebut dan membawanya ke Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, untuk menjalani pemeriksaan intensif.

Lima Tersangka, Salah Satunya Adik Kepala BNPB

Kelima tersangka yang ditetapkan KPK terdiri dari unsur penyelenggara negara dan pihak swasta, yakni:

1. Bima Setyawan, Tenaga Ahli Kepala BNPB yang juga merupakan adik dari Kepala BNPB Letjen Suharyanto.

2. Richard Erlangga (RCH), Tenaga Ahli lainnya.

3. Gabriel Purwaka Sigit (GPS), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) BNPB.

4. Gery P, pihak swasta/rekanan.

5. Syifa N G, pihak swasta/rekanan.

Terkait status Bima Setyawan, Setyo membenarkan bahwa yang bersangkutan merupakan adik Kepala BNPB. Ia menegaskan KPK tidak memandang latar belakang keluarga dalam penegakan hukum.

"Terinformasi seperti itu, tetapi pastinya nanti akan dikonfirmasi kembali. Karena kami tidak melihat siapa dia. Yang dimintai pertanggungjawaban adalah subjek yang melakukan atau diduga melakukan perbuatan melawan hukum," tegas Setyo.

Setelah gelar perkara, status penanganan kasus resmi naik dari penyelidikan ke penyidikan. KPK langsung melakukan upaya paksa penahanan.

"Tersangka ada lima orang dan sudah dimasukkan ke Rutan KPK semua. Selanjutnya proses akan ditangani oleh Direktorat Penyidikan," kata Setyo.

Barang Bukti Naik Jadi Rp3,3 Miliar dan Kripto

Seiring naiknya status perkara, nilai barang bukti yang disita juga bertambah signifikan, dari awalnya Rp.1,4 miliar menjadi Rp3,3 miliar, ditambah sejumlah logam mulia emas batangan.

Barang bukti tersebut diduga terkait transaksi ilegal proyek pengadaan barang dan jasa yang menyelewengkan alokasi Dana Siap Pakai (DSP) kebencanaan BNPB yang bersumber dari APBN.

Diketahui, pada awal 2026 BNPB menerima kucuran anggaran sebesar Rp.4,6 triliun dan kembali mengajukan tambahan dana siap pakai senilai Rp.5,6 triliun untuk kebutuhan siaga darurat, tanggap darurat, hingga transisi darurat pemulihan bencana.

Selain uang tunai dan emas, penyidik juga menyita aset berupa kripto senilai lebih dari Rp.1 miliar.

"Ada dalam bentuk kripto. Tentu kami harus pastikan dulu, nanti salah satunya bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan untuk memastikan siapa pemilik aset kripto tersebut," ujar Setyo.

KPK menyebut akan melakukan pemeriksaan kembali terhadap saksi serta penggeledahan dan penyitaan lanjutan.

Sestama BNPB Dipulangkan Sementara itu, Sekretaris Utama (Sestama) BNPB Rustian yang ikut terjaring dalam OTT dipulangkan. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan, Rustian masih berstatus sebagai saksi bersama delapan orang lainnya.

"Benar, salah satu yang diamankan dan dilakukan pemeriksaan intensif adalah Sestama BNPB. Namun bagi pihak-pihak yang sampai saat ini status hukumnya masih sebagai saksi, mereka diperbolehkan pulang," tutur Budi.

KPK berencana mengumumkan konstruksi perkara secara utuh beserta rincian penggunaan anggaran kebencanaan yang bermasalah dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK pada Jumat (16/10).