Pascakebakaran Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo, KPT dan Biro Perlengkapan MA Tinjau Kerusakan

Table of Contents


Gorontalo, Monitor Pos ~ 
Pengadilan Tinggi Gorontalo bersama Biro Perlengkapan Mahkamah Agung Republik Indonesia (MARI) meninjau langsung kondisi Gedung Zitting Plaats Pengadilan Negeri (PN) Gorontalo di Desa Tingkohubu, Kecamatan Suwawa, Kabupaten Bone Bolango, Kamis (22/10/2026). Peninjauan dilakukan sehari setelah kebakaran melanda bangunan tersebut sebagai langkah awal mengidentifikasi kerusakan, merumuskan kebutuhan pemulihan, dan memastikan pelayanan peradilan kepada masyarakat tetap berjalan.

Kegiatan tersebut dipimpin Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., bersama jajaran Biro Perlengkapan MARI. Peninjauan ini menjadi bagian dari koordinasi antarlembaga dalam menangani dampak kebakaran yang mengakibatkan sebagian besar bangunan mengalami kerusakan serius.

Langkah tersebut sekaligus menegaskan bahwa pemulihan sarana dan prasarana peradilan tidak dapat dipisahkan dari upaya menjaga keberlangsungan pelayanan hukum bagi masyarakat, khususnya warga Kabupaten Bone Bolango.

Hampir 90 Persen Bangunan Terdampak

Kebakaran terjadi pada Rabu malam (21/10/2026), sekitar pukul 19.00 WITA. Berdasarkan informasi awal yang diterima dari PN Gorontalo, hampir 90 persen bagian gedung terdampak kobaran api, termasuk atap, plafon, kusen jendela, dan kusen pintu.

Api diduga bermula dari rambatan kebakaran pada pohon bambu di belakang gedung yang kemungkinan dipicu pembakaran sampah di sekitar lokasi. Kondisi cuaca kering pada musim kemarau juga diduga mempercepat penyebaran api ke bangunan.

Meski demikian, penyebab pasti kebakaran masih memerlukan konfirmasi berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang.

Tim pemadam kebakaran gabungan telah melakukan upaya pemadaman hingga api berhasil dikendalikan. Berdasarkan informasi awal yang tersedia, tidak terdapat laporan korban jiwa maupun berkas perkara yang terbakar dalam peristiwa tersebut.

Kondisi itu menjadi perhatian penting dalam proses penanganan pascakebakaran, terutama untuk memastikan keamanan bangunan dan menentukan langkah pemulihan berdasarkan hasil pemeriksaan teknis.

KPT Gorontalo Tekankan Keberlanjutan Pelayanan

Ketua Pengadilan Tinggi Gorontalo, Dr. Yapi, S.H., M.H., berharap penanganan pascakebakaran dapat dilaksanakan secara terukur, terkoordinasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Peninjauan lapangan diharapkan memberikan gambaran faktual mengenai tingkat kerusakan sekaligus menjadi dasar untuk menentukan kebutuhan tindak lanjut, baik berupa perbaikan maupun langkah pemulihan lain berdasarkan hasil kajian teknis.

Koordinasi antara PN Gorontalo, Pengadilan Tinggi Gorontalo, dan Mahkamah Agung RI menjadi bagian penting agar proses penanganan berjalan sesuai skala prioritas, aspek keselamatan, dan mekanisme administrasi yang berlaku.

Di sisi lain, keberlangsungan pelayanan kepada masyarakat tetap menjadi perhatian utama. Langkah alternatif perlu dipersiapkan sesuai kondisi dan ketentuan yang berlaku agar masyarakat tetap memperoleh akses terhadap pelayanan peradilan selama gedung menjalani proses penanganan.

Biro Perlengkapan MA Identifikasi Kebutuhan Pemulihan

Dari aspek pengelolaan sarana dan prasarana, kehadiran jajaran Biro Perlengkapan MARI diharapkan mendukung identifikasi kondisi aset negara yang terdampak kebakaran.

Penilaian tersebut mencakup tingkat kerusakan bangunan, aspek keselamatan, kelayakan teknis, serta kebutuhan penanganan lanjutan. Hasil pemeriksaan menjadi unsur penting dalam menentukan langkah yang tepat, dengan tetap memperhatikan ketentuan pengelolaan barang milik negara dan mekanisme penganggaran.

Penanganan bangunan pascakebakaran membutuhkan pemeriksaan menyeluruh, bukan hanya pada bagian yang terlihat hangus, tetapi juga pada kondisi struktur dan komponen lain yang berpotensi terdampak panas maupun api.

Melalui koordinasi lintas satuan kerja, proses pemulihan diharapkan dapat direncanakan secara akuntabel dan tepat sasaran, sekaligus menjaga aset negara agar dapat dimanfaatkan kembali sesuai persyaratan keselamatan dan kelayakan.

Peristiwa ini juga menjadi pengingat mengenai pentingnya pengawasan lingkungan sekitar gedung, kesiapsiagaan menghadapi keadaan darurat, serta upaya mitigasi risiko kebakaran di lingkungan perkantoran pemerintah.

Gedung Zitting Plaats dan Akses Keadilan Masyarakat

Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo memiliki peran dalam mendukung pelaksanaan persidangan perkara tertentu, termasuk perkara tilang dan tindak pidana ringan (tipiring). Keberadaan fasilitas tersebut membantu mendekatkan pelayanan peradilan kepada masyarakat di wilayah Kabupaten Bone Bolango.

Karena itu, dampak kebakaran tidak hanya berkaitan dengan kerusakan fisik bangunan, tetapi juga menjadi tantangan dalam menjaga kelancaran akses masyarakat terhadap proses peradilan.

Pemulihan fasilitas perlu diiringi pengaturan pelayanan yang sesuai agar masyarakat tetap mendapatkan kepastian mengenai proses dan lokasi layanan selama penanganan gedung berlangsung.

Sinergi antara Pengadilan Tinggi Gorontalo, PN Gorontalo, dan Biro Perlengkapan MARI menjadi salah satu unsur penting untuk mendukung upaya tersebut.

Bangkit Melalui Koordinasi dan Penanganan Terukur

Peninjauan pada Kamis (22/10/2026) menjadi langkah awal dalam rangkaian penanganan pascakebakaran Gedung Zitting Plaats PN Gorontalo. Tahapan selanjutnya memerlukan identifikasi kerusakan secara menyeluruh, perencanaan pemulihan, serta koordinasi sesuai kewenangan dan ketentuan yang berlaku.

Peristiwa ini menegaskan bahwa keberlangsungan pelayanan publik tidak hanya bergantung pada ketersediaan fasilitas fisik, tetapi juga pada kesiapan institusi dalam menghadapi situasi darurat.

Dengan koordinasi yang baik, penanganan yang akuntabel, dan perhatian terhadap kebutuhan masyarakat, diharapkan dampak kebakaran dapat diminimalkan dan pelayanan peradilan tetap terlaksana.

Di tengah kerusakan bangunan, komitmen menjaga akses masyarakat terhadap keadilan harus tetap menjadi prioritas. Pemulihan gedung menjadi bagian dari upaya mengembalikan fungsi fasilitas peradilan, sekaligus memperkuat kesiapsiagaan dan tanggung jawab kelembagaan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

@Iyus